Penetapan Indikator Prioritas Untuk Monitoring Dan Menilai Kinerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KARANG MULYA Jalan A Yani KM 68 Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng 74183 Email: [email protected] Website: www-puskesmas-karangmulya.com



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG MULYA NOMOR : 445/00 -R0/SK/KM/2016 TENTANG KEBIJAKAN ANALISIS KEBUTUHAN MASYARAKAT,AKSES,INDIKATOR DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN UKM PUSKESMAS KARANG MULYA KEPALA PUSKESMAS KARANG MULYA, Menimbang



: a. bahwa agar penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas sesuai dengan kebutuhan



masyarakat,maka



perlu



disusun



perencanaan



Puskesmas berdasarkan analisis kesehatan masyarakat; b. bahwa agar masyarakat mudah mendapatkan akses



UKM terhadap



pelayanan,informasi,dan memberikan umpan balik,maka perlu disusun kebijakan akses masyarakat terhadap UKM Puskesmas; c. bahwa agar kinerja UKM Puskesmas dapat ditingkatkan secara berkesinambungan,maka perlu disusun kebijakan evaluasi UKM Puskesmas dengan indikator-indikator kinerja yang jelas; Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor



2.



144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun



2014, tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



Menetapkan



: KEPUTUSAN



MEMUTUSKAN : KEPALA PUSKESMAS



TENTANG



KEBIJAKAN



ANALISIS KEBUTUHAN MASYARAKAT,AKSES,DAN EVALUASI KESATU



PENYELENGGARAAN UKM PUSKESMAS KARANG MULYA. : Kebijakan analisis kebutuhan masyarakat,akses,dan evaluasi



UKM



Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



KEDUA



: Indikator dan target kinerja tiap-tiap UKM sebagaimana tercantumdalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. 1



KETIGA



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal



ditetapkan dengan



ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Karang Mulya pada tanggal 5 Desember 2016 KEPALA PUSKESMAS KARANG MULYA,



M AR YAN I



Lampiran



:



Nomor Tanggal



: :



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG MULYA



2



445/1.1.5.2-R0/SK/KM/2016 5 Desember 2016



A. ANALISIS KEBUTUHAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN UKM 1. Analisis kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan lintas sektor terkait,dan sesuai dengan visi,misi,fungsi dan tugas pokok Puskesmas wajib dilakukan sebagai dasar untuk menyusun perencanaan UKM Puskesmas 2. Analisi kebutuhan masyarakat dilakukan melalui pertemuan dengan tokoh masyarakat,sektor terkait,SMD,MMD,analisis data surveilans,capaian kinerja pelayanan,dan umpan balik masyarakat 3. Umpan balik dari masyarakat diperoleh melalui SMDdan MMD, survey kepuasan,survey kebutuhan masyrakat,keluhan masyarakat yang disampaikan secara langsung baik melalui lisan maupun melalui media SMS dan kotak saran,dan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan sasaran 4. Hasil analisis kebutuhan dan umpan balik dari masyarakat dibahas secara kolaboratifoleh Kepala Puskesmas,pelaksana,lintas program,dan lintas sektoral,melalui pertemuan mini lokakarya lintas program dan lintas sektor 5. Rencana Penyelenggaraan masing-masing UKM Puskesmas harus diintegrasikan dalam perencanaan tingkat Puskesmas 6. Upaya-upaya inovatif dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat,usulan atau masukan dari masyarakat,perubahan regulasi pemerintah,dan perkembangan tehnologi kesehatan,dan dibahas dalam pertemuan dengan masyarakat,pertemuan lintas program maupun lintas sektoral B. AKSES MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN UKM PUSKESMAS 1. Jadwal pelaksanaan kkegiatan tiap UKM dilaksanakan sesuai dengan rencana,disepakati dan diinformasikan kepada kelompok sasaran. 2. Jadwal dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM harus disepakati dengan cara: pembahasan dalam minilokakarya lintas program dan lintas sektor,kesepakatan dengan kader atau kepala kelurahan melalui telepon,dan surat menyurat 3. Pelaksanaan kegiatan UKM harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan dilakukan oleh pelaksana yang kompeten. 4. Kesepakatan jadwal pelaksanaan kegiatan UKM dilakukan dengan cara: kesepakatan lewat telepon,pemberitahuan lewat surat dinas,kesepakatan pada waktu lokakarya mini lintas program,dan lokakarya mini lintas sektor 5. Penanggung jawab UKM wajibmemonitor dan mengevaluasi ketepatan waktu ,ketepatan sasaran,dan ketepatan tempat pelaksanaan UKM 6. Kajian terhadap masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM harus diidentifikasi oleh penanggung jawab dan pelaksana UKM sebagai dasar untuk perbaikan 7. Informasi tentang kegiatan UKM harus disampaikan pada masyarakat,kelompok masyarakat,individu yang menjadi sasaran,lintas program terkait, dan lintas sektor terkait 8. Penyampaian informasi kepada masyarakat,lintas program,dan lintas sektor wajib dievaluasi dan ditindak lanjuti 9. Akses masyarakat terhadap pelayanan UKM Puskesmas dan informasi tentang UKM wajib dievaluasi 10. Umpan balik dan keluhan masyarakat terhadap penyelenggaraan UKM didapatkan melalui: kotak saran,sms pelayanan pengaduan,telepon,keluhan langsung yang disampaikan pada petugas 11. Keluhan dan umpan balik dari masyarakat wajib ditindak lanjuti 12. Tanggapan terhadap keluhan dan umpan balik masyarakat disampaikan melaui papan informasi tanggapan keluhan di Puskesmas,sms,dan web Puskesmas. C. EVALUASI KINERJA PENYELENGGARA UKM PUSKESMAS 1. Kinerja Penyelenggara UKM Puskesmas wajib dimonitor dan dievaluasi 3



2. Penilaian kinerja penyelenggara UKM Puskesmas dilakukan dengan indikator yang jelas,sesuai dengan pedoman penyelenggaraan UKM,dan Standar Pelayanan Minimal,denga target yang jelas. 3. Indikator dan target kinerja untuk tiap-tiap UKM ditetapkan sesuai dengan lampiran II dari Surat Keputusan ini 4. Capaian indikator kinerja wajib dianalisis,dibandingkan dengan Puskesmas lain(kaji banding) dan ditindak lanjuti.



7. a. UPAYA PROMKES NO 1 2



INDIKATOR



TARGET (%) 90



Cakupan Desa Siaga Aktif Penyuluhan PHBS Rumah Tangga 4



80



3



Penyuluhan PHBS Institusi Pendidikan



100



4



Penyuluhan PHBS Institusi Sarana Kesehatan



100



5



Penyuluhan Institusi TTU



100



6



Pembinaan Posyandu



100



7



Penyuluhan Kelompok



100



b. PERKESMAS NO 1



INDIKATOR



TARGET (%) 100



Jumlah kasus dengan TB paru yang dibina



2



KK dengan bumil, bufas risti yang dibina



90



3



KK dengan bayi risti yang dibina



90



8. UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT a. ISPA NO 1



2



3



INDIKATOR Penemuan kasus pneomonia dan peneomonia berat oleh Puskesmas dan kader. Jumlah kasus pneomonia dan pnemonia berat ditangani Jumlah kasus pneomonia dan pnemonia berat / dengan tanda bahaya ditangani/dirujuk.



TARGET (%) 80



80



80



b. DIARE NO 1 2



INDIKATOR Penemuan kasus diare di Puskesmas dan oleh kader Kasus diare ditangani oelh Puskesmas dan oleh kader dengan oral dehidrasi



c. IMUNISASI 5



TARGET (%) 80 80



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9



INDIKATOR



TARGET (%) 80



Cakupan HB 0