SK Penetapan Instalasi (Revisi) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • siti
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Wirosaban No. 1 Yogyakarta Kode Pos : 55162 Telp. (0274) 371195 Fax. (0274) 385769 EMAIL : [email protected] HOT LINE SMS : 08122780001, 081578600900 HOT LINE EMAIL : [email protected] WEBSITE : www.rumahsakitjogja.com KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA YOGYAKARTA Nomor : 445 / 73 / KPTS / IV / 2015 TENTANG REVISI PENETAPAN INSTALASI-INSTALASI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA YOGYAKARTA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA YOGYAKARTA Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta, maka perlu ditetapkan unsur pelaksana kegiatan pelayanan yaitu Instalasi-Instalasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta; b. bahwa atas pertimbangan tersebut di atas, maka perlu penetapan Instalasi-Instalasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



8. 9.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1214/Menkes/SK/XI/2007, tentang Penetapan RSUD Kota Yogyakarta Sebagai Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan ; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Kota Yogyakarta ; Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 423/ Kep/ 2007 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumDaerah (PPK BLUD) Secara Penuh di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta ; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta ; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENETAPAN INSTALASI-INSTALASI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA YOGYAKARTA.



PERTAMA



: Menetapkan Instalasi-Instalasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dengan tugas pokok sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini ;



KEDUA



: Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur RSUD Kota Yogyakarta Nomor 445/01/KPTS/I/2009 tentang Pembentukan Instalasi-Instalasi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009, dinyatakan tidak berlaku lagi ;



KETIGA KEEMPAT



: Biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran rumah sakit ; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Yogyakarta 01 April 2015



DIREKTUR,



drg. Hj. RR. TUTY SETYOWATI, MM NIP. : 19620502 198701 2 001



Lampiran I : Keputusan Direktur RSUD Kota Yogyakarta Nomor : 445 / 73 / KPTS / IV / 2015 Tanggal : 01 April 2015



INSTALASI-INSTALASI DI LINGKUNGAN RSUD KOTA YOGYAKARTA



1.



No



NAMA INTALASI RAWAT JALAN



TUGAS POKOK Melayani pemeriksaan medis rawat jalan dan general medical check up yang dilakukan oleh poliklinik sesuai kasus yang dihadapi pasien.



2.



INSTALASI RAWAT INAP



Melakukan tindakan perawatan medis dan perawatan untuk penyembuhan, persiapan operasi dan sesudah operasi,pelayanan bayi sehat dan ibu sesudah melahirkan.



3.



INSTALASI PELAYANAN PERSALINAN DAN PERINATAL



Melayani pelayanan persalinan tanpa operasi, pelayanan bayi baru lahir yang berisiko tinggi dan bayi sehat serta ibu sesudah melahirkan.



4.



INSTALASI RAWAT DARURAT



Mempunyai tugas melayani kasus kasus yang memerlukan tindakan cepat dan tepat untuk penyelelamatan jiwa penderita,



5.



INSTALASI RAWAT INTENSIF



Melakukan pelayanan medis dan keperawatan intensif akut, jantung intensif, intensif sesudah operasi, luka bakar, intensif steril yang diselenggarakan sesuai kebutuhan dan kemampuan.



6.



INSTALASI HEMODIALISIS



Melakukan pelayanan medis dan keperawatan serta melayani tindakan hemodialisa.



7.



INSTALASI BEDAH SENTRAL



Mempunyai tugas sebagai pusat melakukan pelayanan tindakan operasi dari berbagai kasus dan disiplin keilmuan,



8.



INSTALASI PATOLOGI KLINIK DAN KEDOKTERAN LABORATORIUM



Mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan bidang Patologi klinik meliputi pelayanan patohematologis dan patobiokimiawi.



9.



INSTALASI RADIOLOGI



Mempunyai tugas melakukan pelayanan medis menggunakan energi pengion baik untuk diagnosis maupun terapi dan energi non pengion sebagai pemeriksaan imejing (pencitraan ) seperti ultrasonolografi.



10.



INSTALASI FARMASI



Mempunyai tugas melayani penyediaan, penyimpanan dan distribusi semua perbekalan farmasi dan penyelenggaraan apotik dirumah sakit.



11.



INSTALASI REHABILITASI MEDIK



Mempunyai tugas melaksanakan pelayanan upaya pencegahan, penilaian, penanggulangan dan penyeliaan medis terhadap kecacatan dengan berbagai metode dan dengan dasar multi disiplin keilmuan.



12.



INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT



Mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penyehatan lingkungan meliputi penyehatan kulaitas air bersih, pengendalian serangga dan dan binatang pengganggu, pengelolaan dan pemantauan limbah cair, pemantauan kualitas penenyediaan makanan dan minuman, pemantauan kualitas tempat linen, penyehatan ruang dan banguanan, desinfeksi ruangan.



13.



INSTALASI GIZI



Mempunyai tugas pelayanan gizi pasien secara optimal dalam memenuhi kebutuhan gizi orang sakit, sebagai keperluan metabolisme tubuh, peningkatan kesehatan, mengoreksi kelainan metabolisme dalam upaya penyembuhan pasien rawat inap maupun rawat jalan.



14.



INSTALASI PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENELITIAN



Mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pelatihan, melayani kepaniteraan calon tenaga kesehatan termasuk calon dokter spesialis (Residen ), melayani praktek kerja lapangan bagi lembaga pendidikan kesehatan, melayani penelitian instansi lain di rumah sakit serta melakukan penelitian sendiri di rumah sakit maupun bekerjasama dengan instalasi lain.



15.



INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT



Mempunyai tugas mengelola pemeliharaan peralatan dan sarana untuk mencegah kerusakan.



16.



INSTALASI REKAM MEDIK



Menyelenggarakan penerimaan pasien, pencatatan dan pengumpulan data, pengolahan data dan melaksanakan pelaporan serta penyempurnaan formulir dan lembar rekam medis sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku.



17.



INSTALASI FORENSIK DAN PEMULASARAAN JENAZAH



Sebagai pelaksana dan penanggungjawab pelayanan pemulasaraan jenasah dan pelayanan kedokteran forensik untuk kepentingan penegakan hukum.



18.



INSTALASI LAUNDRY



Melaksanakan proses linen kotor menjadi bersih dan siap pakai, penyimpanan linen, melakukan pencatatan dan pelaporan.



19.



INSTALASI STERILISASI SENTRAL



Melayani semua bagian rumah sakit yang menggunakan instrumen, linen, baju dan bahan yang disterilkan serta tugas pengendalian infeksi di rumah sakit.



20.



INSTALASI BANK DARAH



Sebagai pelaksana dan penanggungjawab pemenuhan kebutuhan darah untuk transfusi di Rumah Sakit sebagai bagian dari pelayanan Rumah Sakit secara keseluruhan.



21.



INSTALASI PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI / INSTALASI TEKNOLOGI INFORMASI



Tugas pokok Pengelola Instalasi Teknologi Informasi adalah sebagai berikut : a. Bertanggungjawab atas instalasi dan operasional komputer ; b. Menganalisis dan merancang sistem pengolahan data ; c. Pembuatan dan pemeliharaan program komputer ; d. Pemeliharaan instalasi komunikasi data ; e. Pelatihan penggunaan aplikasi pada pengguna (user) aplikasi ; f. Mengarsip data dan membantu akses terhadap arsip tersebut ; g. Membentuk database informasi yang handal ; h. Mengelola manajemen dan administrasi sistem secara keseluruhan ; i. Menyelesaikan tugas-tugas administrasi Instalasi Pengelola Teknologi Informasi.



22.



INSTALASI PENGELOLA JAMINAN PEMBIAYAAN ASURANSI KESEHATAN / INSTALASI PENJAMINAN



23.



INSTALASI KESELAMATAN PASIEN



Tugas pokok Instalasi Pengelola Jaminan Pembiayaan Asuransi Kesehatan adalah sebagai berikut : a. Memberikan saran dan pertimbangan kepada direksi mengenai masalah-masalah administrasi Jaminan pembiayaan. b. Membantu dalam perumusan, dan evaluasi tentang kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur kerja yang berkaitan dengan pelayanan administrasi Jaminan pembiayaan. c. Menghimpun dan mengolah bukti administrasi klaim. d. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja lain/instalasi kerja teknis terhadap pelaksanaan administrasi Jaminan pembiayaan. Tugas pokok Instalasi Keselamatan Pasien adalah sebagai berikut : a. Memberikan saran dan pertimbangan kepada direksi tentang masalah-masalah keselamatan pasien, mutu pelayanan, pencegahan pengendalian infeksi, dan kesehatan keselamatan kerja rumah sakit b. Membantu dan menyiapkan konsep kebijakan dan prosedur terkait keselamatan pasien, mutu pelayanan, pencegahan pengendalian infeksi, dan kesehatan keselamatan kerja rumah sakit c. Menggerakkan pelaksanaan program keselamatan pasien, mutu pelayanan, pencegahan pengendalian infeksi, dan kesehatan keselamatan kerja rumah sakit d. Melakukan koordinasi dengan instalasi dan struktural terkait tentang keselamatan pasien, mutu pelayanan, pencegahan pengendalian infeksi, dan kesehatan keselamatan kerja rumah sakit Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Yogyakarta 01 April 2015



DIREKTUR,



drg. Hj. RR. TUTY SETYOWATI, MM NIP. : 19620502 198701 2 001