SK Penetapan Juara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA AKSIOMA & KSM 2017 M A D R A S A H T S A N AW I YA H KABUPATEN KARAWANG



Sekretariat: Jl. Husni Hamid No. 1 Karawang Telp. 085729030386 e-Mail: [email protected]



SURAT KEPUTUSAN DEWAN JURI DAN WASIT AKSIOMA DAN KSM MADRASAH TSANAWIYAH TINGKAT KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2017 Nomor : 17/PAK/KKMTs/SK/V/2017 Tentang : PENETAPAN JUARA AKSIOMA DAN KSM MADRASAH TSANAWIYAH TINGKAT KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2017 Menimbang



: a. bahwa pembinaan kesiswaan non akademik di bidang seni, olahraga dan sains pada Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Karawang harus dikelola secara baik, terorganisir, terprogram, dan berjenjang. Sehingga mampu melahirkan dan menghantarkan peserta didik berprestasi sesuai bidangnya pada Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (Aksioma) dan Kompetisi sains madrasah (KSM). b. bahwa untuk memenuhi maksud dan tujuan pada dictum (a) maka dipandang perlu untuk membentuk dewan juri dan wasit Aksioma dan KSM Madrasah Tsanawiyah Tingkat Kabupaten Karawang Tahun 2017. c. bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan cakap untuk diangkat menjadi dewan juri dan wasit Aksioma dan KSM Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Karawang Tahun 2017.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; 2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 52 sampai pasal 66 mengenai Hak Anak; 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 6. Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 8. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006; 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI; 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 11. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama RI;



12. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; 13. Juknis Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; 14. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 63 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah Tahun 2017 15. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 391 Tahun 2017 tentang Petunjuk teknis Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017. 16. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi Kelompok Kerja Madrasah Kabupaten Karawang. Memperhatikan



: Hasil Perlombaan Aksioma dan KSM Madrasah Tsanawiyah Tingkat Kabupaten Karawang Tahun 2017. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: JUARA AKSIOMA DAN KSM MADRASAH TSANAWIYAH TINGKAT KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2017.



Pertama



: Nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini ditetapkan sebagai juara I, II dan III pada Aksioma dan KSM Madrasah Tsanawiyah Tingkat Kabupaten Karawang Tahun 2017.



Kedua



: Juara umum diberikan kepada KKM MTs Rayon yang memperoleh medali emas, perak, dan perunggu terbanyak.



Ketiga



: Kepada para juara diberi penghargaan Uang Pembinaan, piala dan piagam penghargaan.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat. Ditetapkan di : Karawang Pada tanggal : 6 Mei 2017



Mengetahui, Ketua MK2MTs,



Dewan Juri dan Wasit Ketua,



Dra. Hj. HALIMAH, MM



H. ABDUL KUDUS, S.Pd.I, M.Si



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang c.q Kepala Seksi Pendidikan Madrasah 2. Kabag Kesra Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang 3. Ketua KKM MTs Kabupaten Karwang 4. Pertinggal.