SK Penetapan Motto Pelayanan Dan Maklumat Pelayanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS UPT LEUWILIANG NO.800 / / PKMLWL / IV / 2015 TENTANG: “PENETAPAN



MOTTO PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN UPT PUSKESMAS LEUWILIANG”



MENIMBANG



:



MENGINGAT



:



a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/ program lingkup UPTD Puskesmas Leuwiliang, Dinas Kesehatan Kabupaten PolewaliMandar b. Bahwa untuk peningkatan kinerja pegawai perlu adanya penetapan motto pelayanan puskesmas Cijeruk c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPT Puskesmas Leuwiliang a. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53); c. Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53); d. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4422); e. Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548); f. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan nama Kabupaten PolewaliMamasa menjadi Kabupaten PolewaliMandar; g. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi Perangkat Daerah



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS UPT LEUWILIANG KABUPATEN BOGOR TENTANG PENETAPAN



MOTTO PELAYANAN LINGKUP UPT PUSKESMAS LEUWILIANG, DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOGOR PERTAMA



:



Motto pelayanan puskesmas Leuwiliang :“Melayani Anda dengan Ikhlas dan Sepenuh



Hati”



Maklumat pelayanan puskesmas Leuwiliang : “Dengan ini, kami menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan kami siap menerima teguran atau pun pengaduan jika tidak memberikan pelayanan secara professional dansepenuh hati.



KEDUA



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran UPT Puskesmas Leuwiliang apabila memungkinkan. KETIGA : KEPUTUSAN INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN DAN APABILA DIKEMUDIAN HARI TERDAPAT KESALAHAN DALAM KEPUTUSAN INI AKAN DIADAKAN PERBAIKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.



Ditetapkan di : Leuwiliang Pada Tanggal : KEPALA UPT LEUWILIANG



dr. Dian Nurdiani NIP : 196912232007012003



PUSKESMAS