6 0 74 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS UPT LEUWILIANG NO.800 / / PKMLWL / IV / 2015 TENTANG: “PENETAPAN
MOTTO PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN UPT PUSKESMAS LEUWILIANG”
MENIMBANG
:
MENGINGAT
:
a. Bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/ program lingkup UPTD Puskesmas Leuwiliang, Dinas Kesehatan Kabupaten PolewaliMandar b. Bahwa untuk peningkatan kinerja pegawai perlu adanya penetapan motto pelayanan puskesmas Cijeruk c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPT Puskesmas Leuwiliang a. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53); c. Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53); d. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4422); e. Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548); f. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan nama Kabupaten PolewaliMamasa menjadi Kabupaten PolewaliMandar; g. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi Perangkat Daerah
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS UPT LEUWILIANG KABUPATEN BOGOR TENTANG PENETAPAN
MOTTO PELAYANAN LINGKUP UPT PUSKESMAS LEUWILIANG, DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOGOR PERTAMA
:
Motto pelayanan puskesmas Leuwiliang :“Melayani Anda dengan Ikhlas dan Sepenuh
Hati”
Maklumat pelayanan puskesmas Leuwiliang : “Dengan ini, kami menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan kami siap menerima teguran atau pun pengaduan jika tidak memberikan pelayanan secara professional dansepenuh hati.
KEDUA
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran UPT Puskesmas Leuwiliang apabila memungkinkan. KETIGA : KEPUTUSAN INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN DAN APABILA DIKEMUDIAN HARI TERDAPAT KESALAHAN DALAM KEPUTUSAN INI AKAN DIADAKAN PERBAIKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
Ditetapkan di : Leuwiliang Pada Tanggal : KEPALA UPT LEUWILIANG
dr. Dian Nurdiani NIP : 196912232007012003
PUSKESMAS