SK Penetapan Pelayanan Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM METHODIST SUSANNA WESLEY MEDAN Tentang KEBIJAKAN PENETAPAN PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM METHODIST SUSANNA WESLEY Nomor : 3378/SK/Dir-RSUMSW/2017 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM METHODIST SUSANNA WESLEY MEDAN Menimbang



Mengingat :



: 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Methodist Susanna Wesley, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi. 2. Bahwa agar pelaksanaan pelayanan yang sesuai standar, bermutu, accountable, sesuai peraturan perundang-undangan, maka perlu dibuat kebijakan pelayanan di Rumah Sakit Umum Methodist Susanna Wesley. 3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diktum 1 dan 2 perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Methodist Susanna Wesley. 1. 2. 3. 5. 4. 6. 7. 8.



Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/MENKES/SK/XII/1999 Tentang Standart Pelayanan Rumah Sakit. Surat Keputusan Dinas Kesehatan Kota Medan Nomor 445/18002/XI/2010 Tentang Izin Operasional RSU. Methodist Susanna Wesley. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.05/1/843/12 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Methodist Susanna Wesley. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Gereja Methodist Indonesia Wilayah-I Nomor: 1654/B.I.3/SK/YP-GMI/2015 tanggal 16 Februari 2015, perihal : Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Methodist Susanna Wesley.



Hal. 1 dari 7



MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Methodist Susanna Wesley Medan tentang Kebijakan Penetapan Pelayanan;



Kedua



: Kebijakan Penetapan Pelayanan di Rumah Sakit Umum Methodist Susanna Wesley Medan sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Pada tanggal



: Medan : 25 September 2017



Direktur Rumah Sakit Umum Methodist Susanna Wesley Medan



dr. Hendrianto, M.Ked (PA), Sp.PA



Hal. 2 dari 7



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Methodist Susanna Wesley Medan Nomor



: 3378/SK/Dir-RSUMSW/2017



Tertanggal



: 25 September 2017



KEBIJAKAN PENETAPAN PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM METHODIST SUSANNA WESLEY MEDAN 1. JENIS LAYANAN MEDIS YANG DISEDIAKAN ADALAH :



1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8)



Pelayanan Gawat Darurat Pelayanan Rawat Jalan Spesialistik (Poliklinik) Pelayanan Rawat Inap Pelayanan Kamar Bedah (OK) Pelayanan Kamar Bersalin (VK) Pelayanan Intensive Care Unit (ICU) Pelayanan Neonatus Intensive Care Unit (NICU) Pelayanan Perinatologi



2. JENIS LAYANAN PENUNJANG MEDIS YANG DISEDIAKAN ADALAH : 1) Pelayanan Laboratorium klinik 2) Pelayanan Radiologi 3) Pelayanan Farmasi 4) Pelayanan Konsultasi gizi 5) Pelayanan Ambulance 6) Pelayanan Kamar jenazah 3. PELAKSANAAN PELAYANAN 1) Pelayanan Instalasi :  Pelayanan Instalasi Gawat Darurat, Rawat Inap, Rawat Intensif, Laboratorium , Radiologi, kamar operasi dilaksanakan dalam 24 jam. Pelayanan Rawat Jalan sesuai dengan jadwal praktik dokter.  Pelayanan harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.  Seluruh staf Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, pedoman/panduan dan standar prosedur operasional yang berlaku, serta sesuai dengan etika profesi, etika Rumah Sakit dan etika Rumah Sakit yang berlaku.  Seluruh staf Rumah Sakit dalam melaksanakan pekerjaannya wajib selalu sesuai dengan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3), termasuk dalam penggunaan alat pelindung diri (APD).



2) Skrining dan Triase : Hal. 3 dari 7



 Skrining dilakukan pada kontak pertama untuk menetapkan apakah pasien dapat



3)



4) 5) 6)



7) 8)



9)



dilayani oleh Rumah Sakit.  Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase, visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya.  Kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diidentifikasi dengan proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi. Identifikasi :  Setiap pasien yang masuk rawat inap dipasangkan gelang identitas pasien.  Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah, sebelum pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan laboratorium klinis, serta sebelum tindakan / prosedur Hambatan Fisik :  Rumah Sakit harus menyediakan alat mobilisasi (restole dan branchard) dalam Rumah Sakit bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam mobilisasi Transfer/ Perpindahan di Dalam Rumah Sakit :  Penerimaan atau perpindahan pasien ke dan dari unit pelayanan intensif atau pelayanan khusus ditentukan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Transfer Keluar Rumah Sakit / Rujukan :  Permintaan pasien dan keluarga  Tidak sesuai dengan visi misi dan fasilitas rumahsakit  Rujukan ke Rumah Sakit ditujukan kepada individu secara spesifik dan badan dari mana pasien berasal.  Rujukan menunjuk siapa yang bertanggung jawab selama proses rujukan serta perbekalan dan peralatan apa yang dibutuhkan selama transportasi.  Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibuat dengan Rumah Sakit penerima.  Proses rujukan didokumentasikan didalam rekam medis pasien. Pasien masuk dan keluar ruang intensive ditentukan berdasarkan kriteria dan dicatat di rekam medis pasien. Penundaan pelayanan :  Informasi diberikan apabila terjadi penundaan pelayanan atau pengobatan dalam jangka waktu minimal 24 jam.  Memberikan informasi penundaan pelayanan didokumentasikan pada format penundaan. Pemulangan Pasien :  Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien tersebut, harus menentukan kesiapan pasien untuk dipulangkan.  Pasien dapat mengajukan ijin pulang sementara (cuti perawatan) dalam waktu maksimal 12 jam dengan ijin dokter penanggung jawab pelayanan sesuai kondisi medis pasien : - Keadaan umum baik (stabil) - Tidak menggunakan support oksigen - Tidak memerlukan pengawasan khusus  Pasien mobilitas rendah : - Stroke - Multiple Trauma - Membutuhkan peralatan medis, oksigen, pelayanan perawatan dirumah - Pasca pembedahan mayor - Pasien membutuhkan alat bantu dengan menggunakan fasilitas ambulan Rumah Sakit Hal. 4 dari 7



10) Transportasi :  Transportasi milik Rumah Sakit, harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan. 11) Hak pasien dan keluarga :  Pelayanan menghormati kebutuhan privasi pasien.  Pelayanan melindungi barang milik pasien dari pencurian atau kehilangan.  Pelayanan melindungi dari kekerasan fisik.  Anak-anak, individu yang cacat, lanjut usia dan lainnya yang berisiko mendapatkan perlindungan yang layak.  Rumah Sakit memberikan edukasi secara rutin pada pasien dan atau keluarga.  Rumah Sakit membantu mencari second opinion dan kompromi dalam pelayanan didalam maupun diluar Rumah Sakit.  Rumah Sakit menjaga dan menghormati kerahasiaan informasi kesehatan pasien.  Pernyataan persetujuan (lnformed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan Rumah Sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami pasien.  Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi.  Rumah Sakit memberlakukan General Consent (Persetujuan Umum) untuk pasien baru Rawat Jalan dan semua pasien Rawat Inap 12) Penolakan pelayanan dan pengobatan :  Rumah Sakit memberitahukanhak pasien dan keluarga untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.  Rumah Sakit menghormati pasien dan keluarganya tentang keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi atau memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar ( Do Not Resuscitate ). 13) Pelayanan pasien tahap terminal :  Rumah Sakit mendukung hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan kasih sayang pada akhir kehidupannya 14) Asesmen pasien :  Semua pasien yang dilayani Rumah Sakit harus diidentifikasi kebutuhan pelayanannya melalui suatu proses asesmen yang baku.  Hanya mereka yang kompeten sesuai perizinan, undang-undang dan peraturan yang berlaku dan sertifikasi dapat melakukan asesmen.  Asesmen awal medis dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih dini/cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan Rumah Sakit.  Asesmen awal keperawatan dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan Rumah Sakit.  Asesmen awal medis yang dilakukan sebelum pasien di rawat inap, atau sebelum tindakan pada rawat jalan di Rumah Sakit, tidak boleh lebih dari 30 hari, atau riwayat medis telah diperbaharui dan pemeriksaan fisik telah diulangi.  Untuk asesmen kurang dari 30 hari, setiap perubahan kondisi pasien yang signifikan, sejak asesmen dicatat dalam rekam medis pasien pada saat masuk rawat inap.  Asesmen awal termasuk menentukan kebutuhan rencana pemulangan pasien (discharge).  Semua pasien dilakukan asesmen ulang pada interval tertentu atas dasar kondisi dan pengobatan untuk menetapkan respons terhadap pengobatan dan untuk merencanakan pengobatan atau untuk pemulangan pasien. Hal. 5 dari 7



 Data dan informasi asesmen pasien dianalisis dan diintegrasikan. 15) Manajemen obat :  Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja di area tersebut, bila diperkenankan kebijakan.  Elektrolit konsentrat yang disimpan di unit pelayanan pasien diberi label yang jelas dan disimpan dengan cara yang membatasi akses (restrict access). 16) Manajemen Nutrisi :  Pasien diskrining untuk status gizi. 17) Manajemen nyeri:  Semua pasien rawat inap dan rawat jalan di skrining untuk rasa sakit dan dilakukan asesmen apabila ada rasa nyerinya. 18) Surgical Safety Checklist :  Digunakan suatu tanda yang segera dikenali untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien dalam proses penandaan / pemberian tanda.  Menggunakan suatu checklist untuk melakukan verifikasi praoperasi tepat-lokasi, tepat-prosedur, dan tepat - pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat/benar, dan fungsional.  Tim operasi yang lengkap menerapkan dan mencatat/mendokumentasikan prosedur “sebelum insisi / time-out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur / tindakan pembedahan. 19) Hand Hygiene :  Semua staf harus mampu melakukan cuci tangan sesuai panduan yang berlaku. 20) Risiko Jatuh :  Penerapan asesmen awal risiko pasien jatuh dan melakukan asesmen ulang terhadap pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan.  Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko.  Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik tentang keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh maupun dampak yang berkaitan secara tidak disengaja. 21) Dokter Penanggungjawab Pelayanan :  Penetapan Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP) hak pasien.  Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP) bertanggungjawab terhadap semua pelayanan kepada pasien.  Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP) wajib melengkapi berkas rekam medis pasien.  Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP) wajib memenuhi hak pasien. 22) Komunikasi Efektif :  Perintah lisan dan yang melalui telepon ataupun hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.  Perintah lisan dan melalui telpon atau hasil pemeriksaan secara lengkap dibacakan kembali oleh penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.  Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh individu yang memberi perintah atau hasil pemeriksaan tersebut. 23) Manajemen di Instalasi / unit :  Semua petugas instalasi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.  Melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. Hal. 6 dari 7



 Setiap bulan wajib membuat laporan. 24) Peralatan di instalasi harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 25) Setiap pasien rawat jalan mendapatkan instruksi pulang dalam bentuk tertulis 26) Dalam melaksanakan pelayanan mengacu pada Clinical Pathway sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. 27) Apabila ruang perawatan yang dikehendaki tidak tersedia, maka akan ditawarkan kelas diatasnya atau dibawahnya, dan apabila tidak bersedia akan dilakukan rujuk. 28) Pasien yang akan dilakukan rawat inap, dilakukan pemeriksaan penunjang :  Pasien anak : hematologi rutin, golongan darah  Pasien Dewasa : hematologi rutin, golongan darah dan kimia darah sesuai indikasi  Pasien yang akan dilakukan operasi ditambahkan pemeriksaan laboratorium HbSAg dan tes waktu perdarahan dan waktu pemberkuan darah  Pasien dengan usia lebih dari 35 tahun dilakukan pemeriksaan EKG  Pasien dilakukan foto thorak, sesuai indikasi



Ditetapkan di Pada tanggal



: Medan : 25 September 2017



Direktur Rumah Sakit Umum Methodist Susanna Wesley Medan



dr. Hendrianto, M.Ked (PA), Sp.PA



Hal. 7 dari 7