7.3.1.1 SK Pelayanan Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS WARUROYOM Jl. Arya Salingsingan Ds. Warukawung KecamatanDepok Email : [email protected] KodePos 45155 CIREBON KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WARUROYOM NOMOR : TAHUN TENTANG PELAYANAN MEDIS UPT PUSKESMAS WARUROYOM KEPALA PUSKESMAS WARUROYOM, Menimbang : a. bahwa pelayanan medis Puskesmas dilaksanakan kebutuhan pasien; b. Bahwa pelayanan medis Puskesmas perlu memperhatikan mutu dan keselamatan pasien; c. bahwa untuk menjamin pelayanan medis dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien, bermutu, dan memperhatikan keselamatan pasien, maka perlu disusun kebijakan pelayanan medis di UPT Puskesmas Waruroyom. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2016, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; MEMUTUSKAN



Menetapkan : KEPALA PUSKESMAS WARUROYOM TENTANG PELAYANAN MEDIS UPT PUSKESMAS WARUROYOM. KESATU : Pelayanan medis di UPT Puskesmas Waruroyom merupakan bagian dari peningkatan mutu pelayanan; KEDUA : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Waruroyom : 8 Juni 2017



Kepala UPT Puskesmas Waruroyom,



Fardan Salahuddin