3.4.3.1 SK Kebijakan Pelayanan Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK DYAH MEDIKA 2 Jl.Raya Semarang-Demak Km.12,4 Onggorawe RT.03/04 Loireng Kec.Sayung Kab.Demak 59563 Telp.(024)76450051 Gmail: [email protected] SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA DYAH MEDIKA 2 Nomor : SK.



/DM2/I/19



TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN REKAM MEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN KLINIK PRATAMA DYAH MEDIKA 2 Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Klinik Pratama Dyah Medika 2, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Rekam Medis yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan Rekam Medis di Klinik Pratama Dyah Medika 2 dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Pimpinan Klinik sebagai landasan bagi penyelenggara pelayanan Rekam Medis; c.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud pada butir (a) dan (b) perlu ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Klinik Pratama Dyah Medika 2. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA DYAH MEDIKA 2 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN REKAM MEDIS DI KLINIK PRATAMA DYAH MEDIKA 2.



Kesatu



: Menetapkan dan memberlakukan kebijakan pelayanan rekam medis Klinik Pratama Dyah Medika 2 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Kedua



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan rekam medis Klinik Pratama Dyah Medika 2 dilaksanakan oleh pimpinan Klinik.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan



diadakan



perbaikan/perubahan



sebagaimana



mestinya.



Ditetapkan di



: Demak



Pada tanggal



:



Januari 2019



Klinik Pratama Dyah Medika 2 Pimpinan,



Febrianto Fendy Prasetyo



LAMPIRAN I KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA DYAH MEDIKA 2 NOMOR : SK. /DM2/I/19 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN REKAM MEDIS



KEBIJAKAN PELAYANAN REKAM MEDIS Kebijakan Pimpinan Klinik Pratama Dyah Medika 2 tentang Pelayanan Medis yaitu : 1. Dalam menjalankan tugasnya setiap petugas rekam medis wajib mematuhi ketentuan yang berlaku 2. Sebagai upaya pencapaian tujuan pembangunan kesehatan di Klinik Pratama Dyah Medika 2, yang salah satu aspeknya adalah penulisan rekam medis yang berkualitas, maka setiap petugas pemberi layanan klinis berkewajiban menulis secara lengkap status pasien dalam rekam medis. 3. Dokumen rekam medis harus dijaga dari kerusakan yang disebabkan karena hama rayap, serangga, tikus. 4. Dalam menjaga dokumen rekam medis dari bahaya kebakaran, alat pemadam api ringan harus tersedia dan berfungsi. 5. Pelayanan Rekam medis dilaksanakan sesuai jam buka Klinik. 6. Setiap pasien yang datang ke Klinik Pratama Dyah Medika 2 diberikan satu nomor rekam medis (By Person) dan dipakai selama pasien berobat. 7. Berkas rekam medis adalah milik Klinik Pratama Dyah Medika 2. 8. Isi rekam medis adalah milik pasien dan wajib dijaga kerahasiaannya. 9. Petugas yang berhak mendapatkan akses rekam medis adalah Petugas Rekam medis, Dokter, Perawat dan Bidan. 10. Tenaga yang berhak mengisi dokumen rekam medis adalah Dokter umum, Dokter gigi, Perawat dan Bidan yang melayani pasien di Klinik Pratama Dyah Medika 2. Klinik Pratama Dyah Medika 2 Pimpinan,



dr. Febrianto Fendy Prasetyo