SK Kebijakan Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RS ROYAL PROGRESS NOMOR …………………/2007 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN REKAM MEDIS DIREKTUR RUMAH SAKIT ROYAL PROGRESS Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Royal



Progress, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan rekam medis yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan rekam medis di Rumah Sakit Royal Progress dapat



terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Royal Progress sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan rekam medis di Rumah Sakit Royal Progress; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan



b,perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Royal Progress. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis 3. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Sejahtera Progress Nomor ………. Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Royal Progress. 4. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Sejahtera Progress Nomor 021/YSP/10/ 2007 tentang Penunjukan Direktur Rumah Sakit Royal Progress. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ROYAL PROGRESS TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT ROYAL PROGRESS



Kedua



:



Kebijakan pelayanan rekam medis Rumah Sakit Royal Progress sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan rekam medis Rumah Sakit Royal Progress dilaksanakan oleh Manajer Pelayanan Rumah Sakit Royal Progress.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di J a k a r t a Pada tanggal ................ 2010 Direktur Rumah Sakit Royal Progress,



Dr. Djoti Atmodjo, SpA , MARS



Lampiran Keputusan Direktur RS Royal Progress Nomor



:



Tanggal



:



KEBIJAKAN PELAYANAN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT ROYAL PROGRESS



Kebijakan Umum 1.



Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan



kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2.



Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan



keselamatan pasien. 3.



Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan



yang berlaku. 4.



Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi



ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 5.



Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi,



standar prosedur opersinal yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati hak pasien. 6.



Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam.



7.



Penyediaan tenega harus mengacu kepada pola ketenagaan.



8.



Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan



rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 9.



Setiap bulan wajib membuat laporan.



Kebijakan Khusus 1.



Setiap pasien rumah sakit Royal Progress memiliki satu nomor



Rekam Medis. 2.



Penyimpanan rekam medis pasien rawat jalan dan rawat inap



disimpan di dalam satu tempat.



3.



Setiap pasien yang pulang rawat inap dibuatkan Ringkasan



Perawatan Pasien (Resume). 4.



Kegiatan pelayanan medis



dilaksanakan dengan membuat



sensus harian. 5.



Seluruh pelayanan dokumen rekam medis dilaksanakan oleh



petugas rekam medis. 6.



Setiap pasien yang masuk ke RS Royal Progress dientry melalui



admission. 7.



Permintaan



rekam



medis



hanya



kepemntingan pengobatan pasien dan untuk



bisa



diberikan



untuk



kepentingan lain harus



sesuai aturan dan pinjaman menggunakan bon peminjaman. 8.



Kaur Rawat Inap bertanggung jawab atas kembalinya berkas



rekam medis pasien rawat inap yang keluar perawatan dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam. 9.



Semua pofesi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan



kepada pasien diwajibkan menulis seluruh pelayanan yang diberikan pada lembar rekam medis yang sudah ditentukan, dilengkapi dengan tanda tangan / paraf dan inisial nama. 10.



Penanggung jawab berkas rekam medis bertanggung jawab



atas pengembalian dan pendistribusian berkas rekam medis. 11.



Berkas rekam medis yang telah dikemmbalikan ke Instalasi



Rekam Medis yang belum lengkap, wajib dilengkapi oleh profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan. 12.



Instalasi rekam Medis bertanggung jawab atas laporan berkala



yang telah ditetapkan, baik untuk kepentingan eksternal maupun internal. 13.



Seluruh



hasil



pemeriksaan



pelayanan



penunjang



wajib



ditempelkan pada lembar rekam medis yang telah ditetapkan. 14.



Instalasi Rekam Medis bertanggung jawab atas tersedianya



informasi kegiatan pelayanan dan indikator rumah sakit yang telah ditetapkan. 15.



Seluruh pelayanan rekam medis wajib berorientasi pada



kepuasan pelanggan. 16.



Instalasi Rekam Medis RS Royal Progress menerima kegiatan



magang mahasiswa terkait.



17.



Bagi pasien yang memerlukan data rekam medis, dapat



diberikan resume atau ringkasan perawatan pasien, hasil pemeriksaan dan riwayat pelayanan telah diberikan.



Direktur, Rumah Sakit Royal Progress



Dr. Djoti Atmodjo, SpA, MARS