SK Kebijakan Rekam Medis [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yeni
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU



BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr . H. IBNU SUTOWO Jln. Dr Mohd. Hatta Nomor. 1 Baturaja Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan Telepon: (0735) 320118, 320298, 324669, 324977, Faksimeli (0735)327096, Kode Pos : 32111 E-mail: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD Dr. H. IBNU SUTOWO BATURAJA NOMOR : 800 / ...... / XLII /1.2/2016 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN REKAM MEDIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. IBNU SUTOWO BATURAJA DIREKTUR RSUD Dr. H. IBNU SUTOWO BATURAJA Menimbang



:



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Ibnu Sutowo Baturaja, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan rekam medis yang bermutu tinggi. b. Bahwa agar pelayanan rekam medis di Rumah Sakit Umum



Daerah



Dr.H.Ibnu



Sutowo



Baturaja



dapat



terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah



Dr.H.Ibnu



Sutowo



sebagai



landasan



bagi



penyelengaraan pelayanan rekam medis di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Ibnu Sutowo Baturaja. c. Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam a dan b,perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Ibnu Sutowo Baturaja. Mengingat



:



1. Pedoman penyelenggaraan prosedur rekam medis RS tahu 2006 Dirjen Bina Pelayanan Medik 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Rekam Medis 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 4 tahun 2012 tentang Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit 5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran. 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun



2009



tentang



Kesehatan. 7. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah



Sakit. 8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. 9. Peraturan Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



:



290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 10. Peraturan Menteri



Kesehatan



1438/Menkes/PER/IX/2010



RI



Nomor



Standar



:



Pelayanan



Kedokteran. 11. Keputusan Dirjen Yanmed No. HK.00.05.1.400744 Tahun 1996 tentang Penggunaan ICD 10. 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 129/MENKES/SK/II/2008



tentang



Standart



Pelayanan



Minimal Rumah Sakit. MEMUTUSKAN Menetapka



:



KEPUTUSAN



n



TENTANG



Kesatu



DIREKTUR



KEBIJAKAN



RSUD.Dr.H.IBNU



PELAYANAN



SUTOWO



REKAM



MEDIS



RSUD.Dr.H.IBNU SUTOWO Kebijakan pelayanan rekam medis Rumah Sakit Umum



:



Daerah Dr.H.Ibnu Sutowo Baturaja sebagaimana tercantum Kedua



dalam Lampiran Keputusan ini. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan



:



rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Ibnu Sutowo Baturaja dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Ketiga



Daerah Dr.H.Ibnu Sutowo Baturaja Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan



:



apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Baturaja, Pada Tanggal, Maret 2016 Plt. DIREKTUR,



Lampiran Nomor Tanggal



dr. Rynna Dyana Rahman Penata NIP. 19820821.201001.2007 : Keputusan Direktur RSUD Dr.H.Ibnu Sutowo Baturaja : 800 / /XLII/1.2/2016 : Maret 2016



KEBIJAKAN PELAYANAN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.H.IBNU SUTOWO BATURAJA Kebijakan Umum



1. Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan rawat darurat, rawat jalan dan rawat inap wajib dibuatkan dokumen rekam medis 2. Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan wajib dibuatkan identifikasi selengkap mungkin dan pencatatan nama disesuaikan dengan bukti diri yang sah seperti : KTP/SIM/Paspor. 3. Identifikasi pasien dewasa harus dilakukan secara lengkap & memberikan Nomor RM tunggal, NO.RM. tersebut digunakan selama menjalani proses pelayanan di Unit Pelayanan (RJ, UGD maupun RI). 4. Khusus identifikasi bayi baru lahir wajib diberikan dengan cara membuat Cap Kaki Bayi Kanan Kiri, membuat Cap Ibu Jari tangan dari ibunya bayi, serta pemberian gelang nama kepada bayi. 5. Setiap pasien yang pertama kali datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan wajib dibuatkan KIB (Kartu Indek Berobat). 6. Setiap pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan wajib identitasnya disimpan dalam Data Base sebagai pengganti KIUP (Kartu Indek Utama Pasien). Kebijakan Khusus 1. Setiap pasien Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Ibnu Sutowo Baturaja memiliki satu nomor Rekam Medis. 2. Penyimpanan rekam medis pasien rawat jalan dan rawat inap disimpan di dalam satu tempat. 3. Setiap pasien yang pulang rawat inap dibuatkan Ringkasan Perawatan Pasien (Resume). 4. Kegiatan pelayanan medis dilaksanakan dengan membuat sensus harian. 5. Seluruh pelayanan dokumen rekam medis dilaksanakan oleh petugas rekam medis. 6. Setiap pasien yang masuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Ibnu Sutowo Baturaja dientry melalui admission. 7. Permintaan rekam medis hanya



bisa



diberikan



untuk



kepentingan



pengobatan pasien dan untuk kepentingan lain harus sesuai aturan dan pinjaman menggunakan bon peminjaman. 8. Kepala Ruangan Rawat Inap bertanggung jawab atas kembalinya berkas rekam medis pasien rawat inap yang keluar perawatan dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam. 9. Semua pofesi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien diwajibkan menulis seluruh pelayanan yang diberikan pada lembar rekam medis yang sudah ditentukan, dilengkapi dengan tanda tangan / paraf dan inisial nama 10. Penanggung jawab berkas



rekam



medis



bertanggung



jawab



atas



pengembalian dan pendistribusian berkas rekam medis. 11. Berkas rekam medis rawat inap dan rawat jalan yang telah dikembalikan ke unit Rekam Medis yang belum lengkap, wajib dilengkapi oleh profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan.



12. Unit rekam Medis bertanggung jawab atas laporan berkala yang telah ditetapkan, baik untuk kepentingan eksternal maupun internal. 13. Seluruh hasil pemeriksaan pelayanan penunjang wajib ditempelkan pada lembar rekam medis yang telah ditetapkan. 14. Unit Rekam Medis bertanggung jawab atas tersedianya informasi kegiatan pelayanan dan indikator rumah sakit yang telah ditetapkan. 15. Seluruh pelayanan rekam medis wajib berorientasi pada kepuasan pelanggan. 16. Unit Rekam Medis Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Ibnu Sutowo Baturaja menerima kegiatan magang mahasiswa terkait. 17. Bagi pasien yang memerlukan data rekam medis, dapat diberikan resume atau ringkasan perawatan pasien, hasil pemeriksaan dan riwayat pelayanan telah diberikan. Ditetapkan di Baturaja, Pada Tanggal, Maret 2016 Plt. DIREKTUR RSUD



dr. Rynna Dyana Rahman Penata NIP. 19820821.201001.2007