8 0 233 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS WARUROYOM Jl. Arya Salingsingan Ds. Warukawung KecamatanDepok Email : [email protected] KodePos 45155 CIREBON KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WARUROYOM NOMOR : TAHUN TENTANG PELAYANAN MEDIS UPT PUSKESMAS WARUROYOM KEPALA PUSKESMAS WARUROYOM, Menimbang : a. bahwa pelayanan medis Puskesmas dilaksanakan kebutuhan pasien; b. Bahwa pelayanan medis Puskesmas perlu memperhatikan mutu dan keselamatan pasien; c. bahwa untuk menjamin pelayanan medis dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien, bermutu, dan memperhatikan keselamatan pasien, maka perlu disusun kebijakan pelayanan medis di UPT Puskesmas Waruroyom. Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2016, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPALA PUSKESMAS WARUROYOM TENTANG PELAYANAN MEDIS UPT PUSKESMAS WARUROYOM. KESATU : Pelayanan medis di UPT Puskesmas Waruroyom merupakan bagian dari peningkatan mutu pelayanan; KEDUA : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Waruroyom : 8 Juni 2017
Kepala UPT Puskesmas Waruroyom,
Fardan Salahuddin