SK Penetapan Mulok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SANGGAU MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 SANGGAU Status Akrditasi : Terakreditasi “ A “ Jl. Pangeran Paduka No.65 Balai Karangan Telp (0564) 31357



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 SANGGAU NOMOR : TENTANG PENETAPAN KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI PESERTA DIDIK KELAS VII, VIII DAN IX DI MTs NEGERI 2 SANGGAU Menimbang



:



1.



2.



3.



4.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



:



Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



KETIGA KEEMPAT



: :



1. 2.



KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 SANGGAU Bahwa dalam rangka mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional maka pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan, dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan. Bahwa kurikulum muatan lokal adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran yang ditetapkan oleh daerah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masingmasing serta cara yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Bahwa dalam rangka menyesuaikan keadaan dan kebutuhan lingkungan maka perlu dimasukan muatan lokal Pendidikan Lingkungan Hidup ke dalam program pembelajaran pada kurikulum MTs Negeri 2 Sanggau. Bahwa sehubungan dengan butir 1, 2 dan 3 tersebut maka perlu ditetapkan Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai muatan lokal di MTs Negeri 2 Sanggau bagi peserta didik kelas VII, VIII dan IX. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Saran dan Masukan dari Komite Madrasah Hasil Rapat Dewan Guru MTs Negeri 2 Sanggau pada tanggal 20 Agustus 2018



MEMUTUSKAN Menyetujui Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai muatan lokal MTs Negeri 2 Sanggau. Kegiatan yang sudah disetujui pada butir PERTAMA dilaksanakan oleh guru atau orang lain yang memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya dan selalu koordinasi dengan kepala madrasah sesuai jadwal. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang setiap tahun dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Pada Tanggal Kepala,



: Sekayam : 20 Agustus 2018



Akhmad Kaspul Anwar, S.Ag NIP.19750627 200312 1 027 TEMBUSAN disampaikan kepada Yth. : 1. Kepala Kemenag Kab. Sanggau Up. Kasi Penmad 2. Komite Madrasah 3. Guru Mapel MTs N 2 Sanggau 4. Arsip