14 0 55 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SEBATUNG Jl. Singabana Rt. 20 Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru 72113 Telp : (0518) 25010 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG Nomor : ..../SK/SBT/2019
TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PROGRAM HEPATITIS DI PUSKESMAS SEBATUNG KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG
Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Pusat Kesehatan Masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan adanya kebijakan dan langkah-langkah strategi yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan puskesmas;
b.
bahwa
pelaksanaan
Pedoman
Pelaksanaan
Hepatitis di Puskesmas sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 13 tahun 2015
tentang penyelenggaraan pelayanan Hepatitis di puskesmas; c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Sebatung tentang Pedoman Pelayanan Program Hepatitis Puskesmas Sebatung.
Mengingat
: 1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 3. Permenkes No. 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan pelayanan Hepatitis di puskesmas; 4. Peraturan Pemerintah RI No. 66 Tahun 2014 tentang Hepatitis;
MEMUTUSKAN
Menetapka n Kesatu
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG TENTANG PENETAPAN PEDOMAN PELAYANAN PROGRAM HEPATITIS PUSKESMAS SEBATUNG : Pedoman Pelayanan Program Hepatitis Puskesmas Sebatung sebagaimana dimaksud Diktum Pertama tercantum dalam
Kedua
Lampiran Keputusan ini. : Pedoman sebagaimana Diktum Kedua agar digunakan sebagai acuan
oleh
Petugas
menyelenggarkaan Ketiga
Puskesmas
pelayanan
Hepatitis
Sebatung
untuk
di
kerja
wilayah
Puskesmas Sebatung. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kotabaru Pada Tanggal : Plt. KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG
Nooraisyah