SK Penetapan Pedoman Hepatitis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS SEBATUNG Jl. Singabana Rt. 20 Kel. Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru 72113 Telp : (0518) 25010 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG Nomor : ..../SK/SBT/2019



TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PROGRAM HEPATITIS DI PUSKESMAS SEBATUNG KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG



Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Pusat Kesehatan Masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan adanya kebijakan dan langkah-langkah strategi yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan puskesmas;



b.



bahwa



pelaksanaan



Pedoman



Pelaksanaan



Hepatitis di Puskesmas sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan



Menteri Kesehatan RI Nomor 13 tahun 2015



tentang penyelenggaraan pelayanan Hepatitis di puskesmas; c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Sebatung tentang Pedoman Pelayanan Program Hepatitis Puskesmas Sebatung.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 3. Permenkes No. 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan pelayanan Hepatitis di puskesmas; 4. Peraturan Pemerintah RI No. 66 Tahun 2014 tentang Hepatitis;



MEMUTUSKAN



Menetapka n Kesatu



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG TENTANG PENETAPAN PEDOMAN PELAYANAN PROGRAM HEPATITIS PUSKESMAS SEBATUNG : Pedoman Pelayanan Program Hepatitis Puskesmas Sebatung sebagaimana dimaksud Diktum Pertama tercantum dalam



Kedua



Lampiran Keputusan ini. : Pedoman sebagaimana Diktum Kedua agar digunakan sebagai acuan



oleh



Petugas



menyelenggarkaan Ketiga



Puskesmas



pelayanan



Hepatitis



Sebatung



untuk



di



kerja



wilayah



Puskesmas Sebatung. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kotabaru Pada Tanggal : Plt. KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG



Nooraisyah