SK Penetapan Penanggungjawab Ukm Esensial Dan Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA



PUSKESMAS TANJUNGPINANG Jalan. Ir.Juanda No.1 Tanjungpinang Email : [email protected] Telepon (0771) 21642 Kode Pos 29112 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG NOMOR



TAHUN 2019



TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB UKM ESENSIAL DAN KEPERAWATAN, PENANGGUNGJAWAB UKM PENGEMBANGAN, PENANGGUNGJAWAB UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM, SERTA PENANGGUNGJAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS TANJUNGPINANG TAHUN 2019 KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG Menimbang



: a.



bahwa puskesmas sebagai salah satu jenis fsilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem



kesehatan



nasional,



khususnya



subsistem



upaya



kesehatan; b.



bahwa penyelenggaraan puskesmas perlu ditata ulang untuk meningkatkan



aksesibilitas,



keterjangkauan,



dan



kualitas



pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program Jaminan Sosial Nasional; c.



bahwa untuk mencapai kualitas pelayanan kesehatan yang baik sesuai standar maka pelayanan kesehatan perlu dikelola secara profesional;



d.



bahwa nama-nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dianggap



mampu



dan



cakap



untuk



diangkat



menjadi



Penanggungjawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat,



Penanggungjawab



UKM



Pengembangan,



Penanggungjawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium, serta Penanggungjawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring fasilitas



Pelayanan



Kesehatan



Puskesmas



Tanjungpinang



Tahun 2019; e.



bahwa



berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud



dalam Keputusan



huruf a sampai dengan d, perlu Kepala



Puskesmas



menetapkan



Tanjungpinang



tentang



Penetapan Penanggungjawab UKM Esensial Dan Keperawatan, Penanggungjawab



UKM



Pengembangan,



Penanggungjawab



UKP, Kefarmasian Dan Laboratorium, Serta Penanggungjawab Jaringan



Pelayanan



Puskesmas



Dan



Jejaring



Fasilitas



Pelayanan Kesehatan Puskesmas Tanjungpinang Tahun 2019; Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);



2.



Undang-Undang



Nomor



40



Tahun



2004



tentang



Sistem



Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 3.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



4.



Undang-Undang



Nomor



24



Tahun



2011



tentang



Badan



Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2011



Nomor 116,



Tambahan



Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 5.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



6.



Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);



7.



Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 62);



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);



10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049); 11. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 11); 12. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 30); 13. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas



Kesehatan,



Berencana



Pengendalian



Kota



Penduduk



Tanjungpinang



(Berita



dan



Keluarga



Daerah



Kota



Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 33); MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG KOTA TANJUNGPINANG



TENTANG



PENETAPAN



PENANGGUNG



JAWAB UKM ESENSIAL DAN KEPERAWATAN, PENANGGUNG JAWAB UKM PENGEMBANGAN, PENANGGUNGJAWAB UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM, SERTA PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS



PELAYANAN



KESEHATAN



PUSKESMAS



TANJUNGPINANG TAHUN 2019; KESATU



:



Menunjuk dan mengangkat penanggungjawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat, penanggungjawab UKM pengembangan, penanggungjawab UKP, kefarmasian dan laboratorium, puskesmas



serta dan



penanggungjawab



jejaring



fasilitas



jaringan



pelayanan



pelayanan



kesehatan



Puskesmas



Tanjungpinang



Tahun



2019



sebagaimana



disebutkan dalam lampiran keputusan ini. KEDUA



:



Tugas pokok Penanggungjawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat, penanggungjawab UKM pengembangan, penanggungjawab UKP, kefarmasian dan laboratorium, serta penanggungjawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas



pelayanan



kesehatan



Puskesmas



Tanjungpinang



Tahun 2019 sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini. KETIGA



:



Pertanggungjawaban dan pelaporan, mekanisme pengarahan serta komunikasi dan koordinasi antar posisi dalam struktur dan antara penangungjawab dan pelaksana kegiatan dilakukan secara berjenjang sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini.



KEEMPAT



:



Keputusan Kepala Puskesmas Tanjungpinang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Tanjungpinang Pada tanggal 2019 KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG



R.LISA RIANTUTI



LAMPIRAN I: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PENANGGUNGJAWAB UKM ESENSIAL DAN KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT, PENANGGUNGJAWAB UKM PENGEMBANGAN,



PENANGGUNG JAWAB UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM, SERTA PENANGGUNGJAWAB JARINGAN PELYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYNANAN KESEHTAN PUSKESMAS TANJUNGPINANG TAHUN 2019



NO 1



2



NAMA / NIP



4



JABATAN



Desi Eka Sari, Amd.Keb



RUANG Penata Muda Tk.I/



Penanggungjawab



Nip. 19790305 200604 2



lllb



UKM Esensial dn



008



Keperswatan



drg. Dewi Nofinawati



Kesehatan Masyarakat Penanggungjawab



Nip. 19831219 200604 2 3



PANGKAT / GOL.



006 dr. Eflin Sutari



Penata Muda Tk.I/ lllb



UKM Pengembangan



Penata Tk.I/ llld



Penanggungjawab UKP



Nip. 19801031 201001 2



Kefarmasian dan



007 Ririn Rianita, SKM



Laboratorium Penanggungjawab



Nip. 19831219 200604 2 008



Penata Muda Tk.I/ lllb



Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaringan Fasilitas Pelayanan Kesehatan



KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG



R.LISA RIANTUTI



LAMPIRAN II: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG NOMOR TAHUN 2019 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK PENANGGUNGJAWAB UKM ESENSIAL DAN KEPERAWATAN, PENANGGUNGJAWAB UKM PENGEMBANGAN, PENANGGUNGJAWAB UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM, SERTA PENANGGUNGJAWAB JEJARING PELAYAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS TANJUNGPINANG TAHUN 2019



1. Melakukan pembinaan dan arahan kepada tiap-tiap pelaksana kegiatan UKM dan UKP; 2. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam penyelenggaraan UKM dan UKP; 3. Melakukan identifikasi risiko yang mungkin terjadi terhadap lingkungan, dan dilakukan upaya untuk mencegah dan/atau meminimalisasi akibat dari risiko yang terjadi; 4. Bertanggungjawab



memfasilitasi



kegiatan



pembangunan



berwawasan



kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan sasaran; 5. Melakukan kaji ulang uraian tugas pengelola program dan pelaksana pelayanan secara regular minimal setahun sekali; 6. Melakukan monitoring akuntabilitas dan evaluasi kinerja UKM atau UKP secara periodik; 7. Penanggungjawab UKM melakukan identifikasi lintas program dan lintas sektor beserta peran-perannya; 8. Penanggungjawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat bertugas mendukung pencapaian standar pelayanan minimal di bidang kesehatan dengan membawahi bidang : a. Pelayanan Promosi Kesehatan dan Usaha Kesehatan Sekolah; b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan; c. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak yang bersifat UKM; d. Pelayanan Gizi yang bersifat UKM; e. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; dan f. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. 9. Penanggungjawab UKM Pengembangan bertugas dalam upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia dengan membawahi : a. Pelayanan Kesehatan Jiwa; b. Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat; c. Pelayanan Kesehatan Tradisional; d. Pelayanan Kesehatan Kerja; e. Pelayanan Kesehatan Olahraga; f. Pelayanan Kesehatan Mata; g. Pelayanan Kesehatan Lansia; h. Pelayanan Kesehatan Haji



10. Penanggungjawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium bertugas dalam mendukung



terciptanya



penyelenggaraan



pelayanan



kesehatan



yang



dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan standar pelayanan kesehatan dengan membawahi : a. Pelayanan Pemeriksaan Umum; b. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut; c. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dan Keluarga Berencana; d. Pelayanan Gawat Darurat; e. Pelayanan Gizi; f. Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS); g. Pelayanan Kesehatan TB; h. Pelayanan Infeksi Menular Seksual dan HIV/AIDS; i. Pelayanan Konseling Kesehatan Remaja; j. Pelayanan Kefarmasian; k. Pelayanan Laboratorium. 11. Penanggungjawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan bertugas dalam meningkatkan aksesabiltas pelayanan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Tanjungpinang dengan membawahi: A. Pustu Potong Lembu B. Poskeskel Tanjungpinang Barat C. Poskeskel Kemboja D. Poskeskel kampung Baru E. Poskeskel Bukit Cermin



KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG



R.LISA RIANTUTI



LAMPIRAN III: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG NOMOR TAHUN 2019 TENTANG ALUR KOMUNIKASI DAN KOORDINASI ANTAR POSISI DALAM STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS TANJUNGPINANG TAHUN 2019



Kepala Puskesmas



Ka. Sub. Bag. Tata Usaha



Penanggungjawab UKM Esensial dan Keperawataan Kesehatan Masyarakat



koordinator ogram Pelaksana Kegiatan



Penanggungjawab UKM Pengembangan



Pengelola Program



Penanggungjawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium



Penanggungjawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan



Pelaksana pelayanan



Jaringan Pelayanan Puskesmas Jejaring Fasilitas Pelayanan Puskesmas



Pelaksana Kegiatan



Keterangan : : alur komunikasi ------------ : alur koordinasi



KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG



R.LISA RIANTUTI