5 0 110 KB
PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
PUSKESMAS TANJUNGPINANG Jalan. Ir.Juanda No.1 Tanjungpinang Email : [email protected] Telepon (0771) 21642 Kode Pos 29112 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG NOMOR
TAHUN 2019
TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB UKM ESENSIAL DAN KEPERAWATAN, PENANGGUNGJAWAB UKM PENGEMBANGAN, PENANGGUNGJAWAB UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM, SERTA PENANGGUNGJAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS TANJUNGPINANG TAHUN 2019 KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG Menimbang
: a.
bahwa puskesmas sebagai salah satu jenis fsilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem
kesehatan
nasional,
khususnya
subsistem
upaya
kesehatan; b.
bahwa penyelenggaraan puskesmas perlu ditata ulang untuk meningkatkan
aksesibilitas,
keterjangkauan,
dan
kualitas
pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program Jaminan Sosial Nasional; c.
bahwa untuk mencapai kualitas pelayanan kesehatan yang baik sesuai standar maka pelayanan kesehatan perlu dikelola secara profesional;
d.
bahwa nama-nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dianggap
mampu
dan
cakap
untuk
diangkat
menjadi
Penanggungjawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat,
Penanggungjawab
UKM
Pengembangan,
Penanggungjawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium, serta Penanggungjawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
Puskesmas
Tanjungpinang
Tahun 2019; e.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan
huruf a sampai dengan d, perlu Kepala
Puskesmas
menetapkan
Tanjungpinang
tentang
Penetapan Penanggungjawab UKM Esensial Dan Keperawatan, Penanggungjawab
UKM
Pengembangan,
Penanggungjawab
UKP, Kefarmasian Dan Laboratorium, Serta Penanggungjawab Jaringan
Pelayanan
Puskesmas
Dan
Jejaring
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Puskesmas Tanjungpinang Tahun 2019; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
2.
Undang-Undang
Nomor
40
Tahun
2004
tentang
Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2011
tentang
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor 116,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
7.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 62);
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049); 11. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 11); 12. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 30); 13. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan,
Berencana
Pengendalian
Kota
Penduduk
Tanjungpinang
(Berita
dan
Keluarga
Daerah
Kota
Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 33); MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG KOTA TANJUNGPINANG
TENTANG
PENETAPAN
PENANGGUNG
JAWAB UKM ESENSIAL DAN KEPERAWATAN, PENANGGUNG JAWAB UKM PENGEMBANGAN, PENANGGUNGJAWAB UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM, SERTA PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS
PELAYANAN
KESEHATAN
PUSKESMAS
TANJUNGPINANG TAHUN 2019; KESATU
:
Menunjuk dan mengangkat penanggungjawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat, penanggungjawab UKM pengembangan, penanggungjawab UKP, kefarmasian dan laboratorium, puskesmas
serta dan
penanggungjawab
jejaring
fasilitas
jaringan
pelayanan
pelayanan
kesehatan
Puskesmas
Tanjungpinang
Tahun
2019
sebagaimana
disebutkan dalam lampiran keputusan ini. KEDUA
:
Tugas pokok Penanggungjawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat, penanggungjawab UKM pengembangan, penanggungjawab UKP, kefarmasian dan laboratorium, serta penanggungjawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas
pelayanan
kesehatan
Puskesmas
Tanjungpinang
Tahun 2019 sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini. KETIGA
:
Pertanggungjawaban dan pelaporan, mekanisme pengarahan serta komunikasi dan koordinasi antar posisi dalam struktur dan antara penangungjawab dan pelaksana kegiatan dilakukan secara berjenjang sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini.
KEEMPAT
:
Keputusan Kepala Puskesmas Tanjungpinang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tanjungpinang Pada tanggal 2019 KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG
R.LISA RIANTUTI
LAMPIRAN I: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PENANGGUNGJAWAB UKM ESENSIAL DAN KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT, PENANGGUNGJAWAB UKM PENGEMBANGAN,
PENANGGUNG JAWAB UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM, SERTA PENANGGUNGJAWAB JARINGAN PELYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYNANAN KESEHTAN PUSKESMAS TANJUNGPINANG TAHUN 2019
NO 1
2
NAMA / NIP
4
JABATAN
Desi Eka Sari, Amd.Keb
RUANG Penata Muda Tk.I/
Penanggungjawab
Nip. 19790305 200604 2
lllb
UKM Esensial dn
008
Keperswatan
drg. Dewi Nofinawati
Kesehatan Masyarakat Penanggungjawab
Nip. 19831219 200604 2 3
PANGKAT / GOL.
006 dr. Eflin Sutari
Penata Muda Tk.I/ lllb
UKM Pengembangan
Penata Tk.I/ llld
Penanggungjawab UKP
Nip. 19801031 201001 2
Kefarmasian dan
007 Ririn Rianita, SKM
Laboratorium Penanggungjawab
Nip. 19831219 200604 2 008
Penata Muda Tk.I/ lllb
Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaringan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG
R.LISA RIANTUTI
LAMPIRAN II: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG NOMOR TAHUN 2019 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK PENANGGUNGJAWAB UKM ESENSIAL DAN KEPERAWATAN, PENANGGUNGJAWAB UKM PENGEMBANGAN, PENANGGUNGJAWAB UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM, SERTA PENANGGUNGJAWAB JEJARING PELAYAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS TANJUNGPINANG TAHUN 2019
1. Melakukan pembinaan dan arahan kepada tiap-tiap pelaksana kegiatan UKM dan UKP; 2. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam penyelenggaraan UKM dan UKP; 3. Melakukan identifikasi risiko yang mungkin terjadi terhadap lingkungan, dan dilakukan upaya untuk mencegah dan/atau meminimalisasi akibat dari risiko yang terjadi; 4. Bertanggungjawab
memfasilitasi
kegiatan
pembangunan
berwawasan
kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan sasaran; 5. Melakukan kaji ulang uraian tugas pengelola program dan pelaksana pelayanan secara regular minimal setahun sekali; 6. Melakukan monitoring akuntabilitas dan evaluasi kinerja UKM atau UKP secara periodik; 7. Penanggungjawab UKM melakukan identifikasi lintas program dan lintas sektor beserta peran-perannya; 8. Penanggungjawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat bertugas mendukung pencapaian standar pelayanan minimal di bidang kesehatan dengan membawahi bidang : a. Pelayanan Promosi Kesehatan dan Usaha Kesehatan Sekolah; b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan; c. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak yang bersifat UKM; d. Pelayanan Gizi yang bersifat UKM; e. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; dan f. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. 9. Penanggungjawab UKM Pengembangan bertugas dalam upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia dengan membawahi : a. Pelayanan Kesehatan Jiwa; b. Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat; c. Pelayanan Kesehatan Tradisional; d. Pelayanan Kesehatan Kerja; e. Pelayanan Kesehatan Olahraga; f. Pelayanan Kesehatan Mata; g. Pelayanan Kesehatan Lansia; h. Pelayanan Kesehatan Haji
10. Penanggungjawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium bertugas dalam mendukung
terciptanya
penyelenggaraan
pelayanan
kesehatan
yang
dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan standar pelayanan kesehatan dengan membawahi : a. Pelayanan Pemeriksaan Umum; b. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut; c. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dan Keluarga Berencana; d. Pelayanan Gawat Darurat; e. Pelayanan Gizi; f. Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS); g. Pelayanan Kesehatan TB; h. Pelayanan Infeksi Menular Seksual dan HIV/AIDS; i. Pelayanan Konseling Kesehatan Remaja; j. Pelayanan Kefarmasian; k. Pelayanan Laboratorium. 11. Penanggungjawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan bertugas dalam meningkatkan aksesabiltas pelayanan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Tanjungpinang dengan membawahi: A. Pustu Potong Lembu B. Poskeskel Tanjungpinang Barat C. Poskeskel Kemboja D. Poskeskel kampung Baru E. Poskeskel Bukit Cermin
KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG
R.LISA RIANTUTI
LAMPIRAN III: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG NOMOR TAHUN 2019 TENTANG ALUR KOMUNIKASI DAN KOORDINASI ANTAR POSISI DALAM STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS TANJUNGPINANG TAHUN 2019
Kepala Puskesmas
Ka. Sub. Bag. Tata Usaha
Penanggungjawab UKM Esensial dan Keperawataan Kesehatan Masyarakat
koordinator ogram Pelaksana Kegiatan
Penanggungjawab UKM Pengembangan
Pengelola Program
Penanggungjawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium
Penanggungjawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pelaksana pelayanan
Jaringan Pelayanan Puskesmas Jejaring Fasilitas Pelayanan Puskesmas
Pelaksana Kegiatan
Keterangan : : alur komunikasi ------------ : alur koordinasi
KEPALA PUSKESMAS TANJUNGPINANG
R.LISA RIANTUTI