5.1.1.2 SK Penetapan PJ Ukm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG



UPTD PUSKESMAS DTP PONTANG JL. CIPTAYASA NO 17 KECAMATAN PONTANG TELP (0254) 281081



Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUKESMAS DTP PONTANG Nomor :800 /SK/KAPUS/I/2016 TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN UKM UPTD PUSKESMAS DTP PONTANG KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP PONTANG, Menimbang



: a. bahwa agar penyelenggaraan UKM Puskesmas



b. sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun perencanaan Puskesmas berdasarkan analisis kesehatan masyarakat; c. bahwa agar masyarakat mudah mendapatkan akses terhadap pelayanan, informasi, dan memberikan umpan balik, maka perlu disusun kebijakan akses masyarakat terhadap Puskesmas d. bahwa agar kinerja UKM Puskesmas dapat ditingkatkan secara berkesinambungan, maka perlu disusun kebijakan evaluasi UKM Puskesmas dengan indikator-indikator kinerja yang jelas; e. bahwa agar penyelenggaraan UKM Puskesmas dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, dan sesuai dengan pedoman, dan ketentuan perundangan, maka perlu disusun kebijakan pengelolaan UKM Puskesmas;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun



2. 3. 4.



5.



2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); Di Puskesmas;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN UKM UPTD PUSKESMAS DTP PONTANG.



Kesatu



: Kebijakan Pengelolaan UKM Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Kedua



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkandi padatanggal



: Serang : 02 Januari 2016



KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP PONTANG, SRUWI