5.1.1.2 SK Penetapan PJ UKM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DOMPU TIMUR NOMOR : / /PKM/2017 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT UPTD PUSKESMAS DOMPU TIMUR TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS DOMPU TIMUR Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan program di puskesmas perlu ditunjuk penanggung jawab program; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Dompu Timur tentang penanggung jawab program ; : 1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 97/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.128/Menkes/SK/III tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; MEMUSTUSKAN



Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DOMPU TIMURTENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT UPTD PUSKESMAS DOMPU TIMUR TAHUN 2017 KESATU : Keputusan Kepala Puskesmas tentang penetapan



KEDUA KETIGA



penanggungjawab program; : Penetapan penanggungjawab program seperti yang tertera dalam lampiran surat keputusan ini, : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DOMPU TIMUR



Nomor : / Tanggal :



/PKM/2017 / /2017



URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT A. Tugas



1. Mengidentifikasi, meganalisis dan menindak lanjuti kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap program upaya kesehatan. 2. Menyusun dan mensosialisasikan rencana kegiatan UKM. 3. Menganalisis dan menindaklanjuti umpan balik/ keluhan dari masyarakat terhadap pelaksanaan program upaya kesehatan. 4. Menyusun jadwal kegiatan UKM. 5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan UKM. 6. Melaksanaan tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan UKM. 7. Menganalisis masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM dan rencana tindak lanjut. 8. Mengevaluasi tindak lanjut terhadap masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM. 9. Menganalisis pencapaian kegiatan UKM. 10. Melakukan pembinaan terhadap pelaksana program. 11. Melakukan komunikasi dan koordinasilintas program dan lintas sektoral dalam pelaksanaan kegiatan UKM. 12. Melakukan identifikasi risiko lingkungan akibat pelaksanaan kegiatan UKM dan upaya pencegahan. 13. Melakukan monitoring uraian tugas pelaksana program. 14. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja UKM. 15. Melaksanakan pertemuan perbaikan kinerja UKM 16. Menerima konsultasi kegiatan dari semua koordinator dan pelaksana program. B. Fungsi Membantu Kepala Puskesmas dalam mengkoordinir kegiatan UKM, koordinasi dan komunikasi lintas program dan lintas sektoral serta mengefektifkan kelancaran pelaksanaan kegiatan semua program. C. Kewenangan Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap semua koordinator dan pelaksana program UKM. D. Dalam melaksanakan tugasnya, penanggung jawab UKM berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas. Ditetapkan di : Dompu



Padatanggal



:



Kepala UPTD PuskesmasDompuTimur



Agussalim, SKM Penata TK. I (III/c) NIP : 19770817 1997021 002