5 0 70 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG UPTD PUSKESMAS JAYANTI Jl. Raya Serang Km. 35 Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten 1564 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAYANTI Nomor :441/686/PKM-JYT/2023 TENTANG PENTEAPAN JENIS PELAYANAN UKM PENGEMBANGAN DI PUSKESMAS JAYANTI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS JAYANTI Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka Puskesmas melaksanakan tugas dan
fungsinya
Kesehatan
untuk
menyelenggarakan
Dasar
secara
Pelayanan
komprehensif,
berkesinambungan dan bermutu; b. bahwa Puskesmas adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama
yang
menyediakan
pelayanan
kepada
masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya; c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam butir a dan b, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas tentang Penetapan Jenisjenis Pelayanan di UPTD Puskesmas Jayanti.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 8. Peraturan
Menteri
75/Menkes/SK/X/2014
Kesehatan tentang
Nomor
Pusat
Kesehatan
Masyarakat; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas.
MEMUTUSKAN
Menetapka
:
n
KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
JAYANTI
TENTANG PENETAPAN JENIS-JENIS PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS JAYANTI :
KESATU
Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi,
pencatatan,
pelaporan,
dan
dituangkan dalam suatu sistem meliputi Upaya kesehatan masyarakat esensial dan Upaya kesehatan masyarakat pengembangan
serta
Upaya
kesehatan
Perseorangan
sebagaimana yang terdapat dalam lampiran; : KEDUA
Jenis-jenis
Pelayanan
UPTD
sebagaimana
dimaksud
diktum
Puskesmas kesatu
adalah
Jayanti sesuai
dengan lampiran dalam keputusan ini dan disesuaikan dengan
kebutuhan
masyarakat
serta
permasalahan
kesehatan yang ada di wilayah kerja UPTD Puskesmas Jayanti; : KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 441/686/SK-UKM/PKM-JYT/2023 TENTANG PENTEAPAN JENIS PELAYANAN UKM PENGEMBANGAN DI PUSKESMAS JAYANTI
KEPALA PUSKESMAS JAYANTI
SULASTRI
JENIS-JENIS PELAYANAN UKM PENGEMBANGAN DI UPTD PUSKESMAS JAYANTI
A. Pelayanan UKM Pengembangan 1.
Pelayanan Kesehatan Jiwa
2. Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakt 3. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer 4. Pelayanan Kesehatan Olah Raga 5. Pelayanan Kesehatan Indera 6. Pelayanan Kesehatan Lansia 7. Pelayanan Kesehatan Kerja 8. Pelayanan Kesehatan Lainnya