2.7.1a SK Penetapan Ukm Pengembangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG UPTD PUSKESMAS JAYANTI Jl. Raya Serang Km. 35 Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten 1564 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAYANTI Nomor :441/686/PKM-JYT/2023 TENTANG PENTEAPAN JENIS PELAYANAN UKM PENGEMBANGAN DI PUSKESMAS JAYANTI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS JAYANTI Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka Puskesmas melaksanakan tugas dan



fungsinya



Kesehatan



untuk



menyelenggarakan



Dasar



secara



Pelayanan



komprehensif,



berkesinambungan dan bermutu; b. bahwa Puskesmas adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama



yang



menyediakan



pelayanan



kepada



masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya; c. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam butir a dan b, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas tentang Penetapan Jenisjenis Pelayanan di UPTD Puskesmas Jayanti.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013



tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 8. Peraturan



Menteri



75/Menkes/SK/X/2014



Kesehatan tentang



Nomor



Pusat



Kesehatan



Masyarakat; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas.



MEMUTUSKAN



Menetapka



:



n



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



JAYANTI



TENTANG PENETAPAN JENIS-JENIS PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS JAYANTI :



KESATU



Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan,



evaluasi,



pencatatan,



pelaporan,



dan



dituangkan dalam suatu sistem meliputi Upaya kesehatan masyarakat esensial dan Upaya kesehatan masyarakat pengembangan



serta



Upaya



kesehatan



Perseorangan



sebagaimana yang terdapat dalam lampiran; : KEDUA



Jenis-jenis



Pelayanan



UPTD



sebagaimana



dimaksud



diktum



Puskesmas kesatu



adalah



Jayanti sesuai



dengan lampiran dalam keputusan ini dan disesuaikan dengan



kebutuhan



masyarakat



serta



permasalahan



kesehatan yang ada di wilayah kerja UPTD Puskesmas Jayanti; : KETIGA



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 441/686/SK-UKM/PKM-JYT/2023 TENTANG PENTEAPAN JENIS PELAYANAN UKM PENGEMBANGAN DI PUSKESMAS JAYANTI



KEPALA PUSKESMAS JAYANTI



SULASTRI



JENIS-JENIS PELAYANAN UKM PENGEMBANGAN DI UPTD PUSKESMAS JAYANTI



A. Pelayanan UKM Pengembangan 1.



Pelayanan Kesehatan Jiwa



2. Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakt 3. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer 4. Pelayanan Kesehatan Olah Raga 5. Pelayanan Kesehatan Indera 6. Pelayanan Kesehatan Lansia 7. Pelayanan Kesehatan Kerja 8. Pelayanan Kesehatan Lainnya