SK Layanan Ukm Pengembangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN UPTD. PUSKESMAS SUKODONO



Jalan Raya Sukodono – Gesi Km.0,5Telp 08112636329 Sukodono, Sragen Website http://www.sragen.go.id dan E-mail : [email protected] Sukodono 57263



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKODONO NOMOR: / /SK-SKD/2022 TENTANG PELAYANAN UKM PENGEMBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKODONO,



Menimbang



:



a. Bahwa kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan merupakan kegiatan untuk memelihara, meningkatkan



dan



mencegah



serta



menanggukangi



timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat; b. Bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan dengan



meningkatkan



derajat



kesehatan



masyarakat



puskesmas wajib melaksanakan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b tersebut di atas perlu ditetapkan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)



Pengembangan



dengan



keputusan



Kepala



Puskesmas Mengingat



:



1. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Kesehatan; 2. Undang-undang



Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;



5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Kesehatan Lingkungan Nomor 66 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Puskesmas Nomor 75 Tahun 2014; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 462 Tahun 2002 tentang Save Community (Masyarakat Hidup Sehat dan Aman); 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN Menetapka



:



n



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



SUKODONO



TENTANG PELAYANAN UKM PENGEMBANGAN di UPTD PUSKESMAS SUKODONO DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN



KESATU



:



Kegiatan



Upaya



Kesehatan



Masyarakat



Pengembangan



sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan tercantum pada Lampiran Keputusan ini.. KEDUA



:



Kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan yang dimaksud



pada diktum kesatu digunakan sebagai acuan



puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada keluarga, kelompok dan masyarakat. KETIGA



:



Lampiran Keputusan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahakan dari Keputusan ini.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku mulai tanggal keputusan ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan atau perbaikan semestinya bila terdapat kekeliruan dalam penerbitan keputusan ini. Ditetapkan di : Sukodono Pada tanggal :



2022



KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKODONO,



dr. SUSANA NOVI RATIH KRISTIANI LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKODONO UPAYA



TENTANG



KESEHATAN



PELAYANAN MASYARAKAT



PENGEMBANGAN NOMOR



:



TANGGAL



:



KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN DI UPTD PUSKESMAS SUKODONO



1.



Pelayanan Kesehatan Gigi & Masyarakat



2.



Pelayanan Kesehatan Tradisional



3.



Pelayanan Kesehatan Olahraga.



4.



Pelayanan Kesehatan Lingkungan



5.



Pelayanan Lansia



6.



Pelayanan Posbindu



7.



Pelayanan Kesehatan Indra



8.



Pelayanan Kesehatan Remaja



9.



Pelayanan Kesehatan Jiwa



10. Pelayanan UKS



KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKODONO



dr. Susana Novi Ratih Kristiani NIP.