13 0 346 KB
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
SMK PGRI 1 MEJAYAN KABUPATEN MADIUN – JAWA TIMUR Jl. Kolonel Marhadi No. 25 Caruban Kec. Mejayan Kab. Madiun Telp./Fax (0351) 383276 e-mail : [email protected] - website : smkpgri1mejayan.sch.id
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PENGARAH LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN Nomor : 01 /LSP-P1/I/2018 TENTANG PENETAPAN PERSONIL LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK KE-1 (LSP-P1) SMK PGRI 1 MEJAYAN DEWAN PENGARAH LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN Menimbang
Mengingat
:
a. Bahwa berdasarkan SK BNSP Nomor 4 / BNSP / VII / 2014 Tentang sertifikasi hasil pendidikan, perlu ditetapkan personil pengurus LSP SMK PGRI 1 Mejayan b. Berdasarkan permintaan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi, maka perlu di bentuk lembaga Sertifikasi Profesi SMK PGRI 1 Mejayan c. Untuk menetapkan personil lembaga Sertifikasi Profesi SMK PGRI 1 Mejayan perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengarah SMK PGRI 1 Mejayan a. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, junto Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; c. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; d. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan; e. Peraturan Pemerintah Noomor 23 tahun 2003 tentang Pembentukan BNSP; f. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang SISLATKERNAS. g. Pedoman BNSP Nomor 202 Klusul 4.3 Sarana dan Perangkat
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
KEPUTUSAN DEWAN PENGARAH LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN TENTANG PENETAPAN PERSONIL LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) SMK PGRI 1 MEJAYAN
PERTAMA : Mengangkat nama-nama yang tersebut dalam lampiran 1 surat keputusan ini sebagai Personil Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK PGRI 1 Mejayan KEDUA
: Masa kerja Personil yang diangkat adalah terhitung 3 tahun sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruhan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
:
Madiun
Pada Tanggal
:
4 Januari 2018
DEWAN PENGARAH LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN
Drs. SAMPUN HADAM, MM NPA PGRI.1306 121 323
Tembusan: 1. YPLP DASMEN PGRI 2. LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN 3. Arsip
Lampiran 1 Nomor Tanggal Tentang
: Surat Keputusan Dewan Pengarah LSP SMK PGRI 1 Mejayan : 01 / LSP-P1 / I / 2018 : 4 Januari 2018 : Personil Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK PGRI 1 Mejayan
PERSONIL LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) SMK PGRI 1 MEJAYAN
NO
NAMA
JABATAN DALAM STRUKTUR LSP
1.
Kepala Sekolah
Ketua Dewan Pengarah
2.
Slamet Rudianto, S.Pd
Ketua LSP
3.
Amirul Fauzi, A.Ma
Kepala Bagian Manajemen Mutu
4.
Giastari Ema Prihandini, S.Pd
Kepala Bagian Administrasi
5.
Fajar Sumanto, S.Kom
Bendahara
6.
Rohmad Zainal Abidin, S.Kom
Komite Skema
7.
Sudarsono, S.Pd.
Kepala Bagian Sertifikasi
8.
Vandi Yulianto, S.Kom
Tim IT
9.
Agus Ariadi
Tim IT
Ditetapkan di
:
Madiun
Pada Tanggal
:
4 Januari 2018
DEWAN PENGARAH LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN
Drs. SAMPUN HADAM, MM NPA PGRI.1306 121 323
Lampiran 2 Nomor Tanggal Tentang
: : : :
Surat Keputusan Dewan Pengarah LSP SMK PGRI 1 Mejayan 01 / LSP-P1 / I / 2018 4 Januari 2018 Uraian Tugas dan Tanggung jawab Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK PGRI 1 Mejayan
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGANISASI LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN: a. Dewan Pengarah LSP SMK PGRI 1 Mejayan mempunyai tugas dan tanggung jawab: 1) Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP SMK PGRI 1 Mejayan 2) Menetapkan rencana strategis 3) Menetapkan program kerja dan anggaran belanja 4) Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP 5) Membina komunikasi dengan pemangku kepentingan 6) Memobilisasi sumber daya b. Ketua LSP SMK PGRI 1 Mejayan mempunyai tugas dan tanggung jawab : 1) Melaksanakan Program kerja LSP 2) Melakukan monitoring dan evaluasi 3) Menyiapkan rencana program dan anggaran 4) Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada pengarah 5) Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya. c. Kepala Bagian Manajemen Mutu LSP SMK PGRI 1 Mejayan mempunyai tugas dan tanggung jawab: 1) Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP SMK PGRI 1 Mejayansesuai dengan Peraturan BNSP/ Pedoman BNSP. 2) Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu 3) Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen 4) Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya. d. Kepala Bagian Sertifikasi LSP SMK PGRI 1 Mejayan mempunyai tugas dan tanggung jawab : 1) Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi 2) Menyiapkan asesmen dan materi uji 3) Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang 4) Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK) 5) Melaksanakan Verifikasi dan menetapkan TUK 6) Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kmpetensinya. 7) Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya.
e. Bendahara LSP SMK PGRI 1 Mejayan mempunyai tugas dan tanggung jawab : 1) Menerima dan menyimpan dana LSP yang masuk 2) Melakukan pembayaran terhadap pengeluaran LSP 3) Melakukan pencatatan keluar masuknya dana LSP 4) Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan LSP 5) Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya f. Kepala Bagian Administrasi mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain : 1) Memfasilitasi unsur unsur LSP SMK PGRI 1 Mejayan guna terselenggaranya program sertifikasi profesi 2) Melaksanakan tugas tugas ketatausahaan organisasi LSP SMK PGRI 1 Mejayan 3) Memelihara informasi sertifikasi Profesi 4) Mempersiapkan Laporan kegiatan. 5) Menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya. Ditetapkan di PadaTanggal
: :
Madiun 4 Januari 2018
Dewan Pengarah LSP SMK PGRI 1 Mejayan
Drs. SAMPUN HADAM, MM NPA PGRI.1306 121 323