13 0 130 KB
RS. PERTAMINA BINTANG AMIN LAMPUNG SURAT KEPUTUSAN Nomor : 239/Kpts-S0/PBA-A10/27.08.19 Tentang PENETAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT RS. PERTAMINA BINTANG AMIN DIREKTUR RUMAH SAKIT PERTAMINA BINTANG AMIN Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mendukung kualitas layanan di lingkungan Bandar Lampung; b. Bahwa untuk menunjang visi misi Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin; c. Bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu untuk penetapkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang dipergunakan di lingkungan Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin;
Mengingat
:
1. UU 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 2. UU 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3. Perpres 77 Tahun 2015 tentang Pengorganisasian Rumah Sakit; 4.
Permen Ri nomor 11 tahun 2007 tentang Keselamatan Pasien;
5. Surat Perjanjian Kerjasama pengelolaan Rumah Sakit antara PT Pertamina Bina Medika dengan PT Bintang Amin Husada Lampung tanggal 15 Agustus 2011; 6. Surat Keputusan bersama direktur PT Pertamina Bina Medika dan Direktur Utama PT Bintang Amin Husada selaku Dewan Pembina Kerjasama Operasi PERTAMEDIKA – BAH No. Kpts. 1479/A00000/2011-S0 tanggal 25 Maret 2011; 7. Surat Keputusan PT Pertamina Bina Medika No. Kpts0921/A00000/2017-S8 tentang Surat Keputusan Mutasi Pekerja Direktur RS Pertamina Bintang Amin;
Memutuskan.....
Jl. Pramuka No. 27, Bandar Lampung, Tlp (0721) 273601 hunting, Fax (0721) 273597, Calla Center (0828-8080-8080)
RS. PERTAMINA BINTANG AMIN LAMPUNG -2-
Surat Keputusan Nomor : 239/Kpts-S0/PBA-A10/27.08.19
MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu
:
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dilingkungan rumah sakit pertamina bintang amin seperti terlampir.
Kedua
:
Sistem Infromasi Manajemen Rumah Sakit ini dipergunakan oleh front office dan back office di lingkungan rumah sakit pertamina bintang amin.
Ketiga
:
Unit Teknologi Informasi sebagai penanggungjawab Sistem Informasi manajemen rumah sakit dilingkungan rumah sakit pertamina bintang amin.
Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada Tanggal : 27 Agustus 2019 Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin Direktur
Dr. Rachmawati, MPH Tembusan: 1.
Dewan Pengawas RSPBA
2.
Para Wadir
3.
Pertinggal
Jl. Pramuka No. 27, Bandar Lampung, Tlp (0721) 273601 hunting, Fax (0721) 273597, Calla Center (0828-8080-8080)
RS. PERTAMINA BINTANG AMIN LAMPUNG Lampiran Surat Keputusan Nomor :239/Kpts-S0/PBA-A10/27.08.19 Tentang : Penetapan Sistem Informasi Manajemen RS. Pertamina Bintang Amin
DAFTAR APLIKASI DAN USER PENGGUNA RS. PERTAMINA BINTANG AMIN
1. SISMADAK
: Tim Akreditasi
2. V-Claim
: Pendaftaran
3. E-Claim
: Pendaftaran
4. SIM RS a. Registrasi Pasien
: Pendaftaran
b. Layanan Poliklinik
: Poliklinik rawat jalan
c. Layanan Rawat Inap : Rawat Inap d. Layanan Penunajng : Farmasi Laboratorium Fisioterapi e. Billing pasien
: Kasir
f. Akuntansi
: Keuangan
5. AdMedika
: Pendaftaran
6. Sistem Finger Print
: SDM
7. Perpustakaan
: Seluruh pegawai
Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada Tanggal : 27 Agustus 2019 Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin Direktur
Dr. Rachmawati, MPH Tembusan: 1.
Dewan Pengawas RSPBA
2.
Para Wadir
3.
Pertinggal
Jl. Pramuka No. 27, Bandar Lampung, Tlp (0721) 273601 hunting, Fax (0721) 273597, Calla Center (0828-8080-8080)