SK Penetapan TUK Terverifikasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI



SMK PGRI 1 MEJAYAN KABUPATEN MADIUN – JAWA TIMUR



Jl. Kolonel Marhadi No. 25 Caruban Kec. Mejayan Kab. Madiun Telp./Fax (0351) 383276 e-mail : [email protected] - website : smkpgri1mejayan.sch.id



SURAT KEPUTUSAN Nomor: 025/LSP-SMK/IX/2017 TENTANG PENETAPAN TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) BIDANG TEKNIK KENDARAAN RINGAN LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN Menimbang



Mengingat



:



Bahwa dalam melaksanakan kewenangan sebagai lembaga sertifikasi profesi, LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN sesuai dengan ketetapan Lisensi BNSP No. KEP. 0579/BNSP/V/2016 dan ketentuan peraturan BNSP no.4/BNSP 206 tahun 2014 tentang pedoman dan persaratan TUK, perlu ditetapkan penerbitan status verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah memenuhi persaratan verifikasi; : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 19/MEN/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi; 5. Peraturan BNSP nomor 6/BNSP 206 tentang Pedoman Tempat Uji Kompetensi



Memperhatikan



Rekomendasi Tim Asesor verifikasi TUK dan rekomendasi rapat pleno LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: 1. Tempat Uji Kompetensi (TUK) Bidang Teknik Kendaraan Ringan LSP SMK PGRI 1 Mejayan di Jalan Singoludro, Caruban Kecamatan Mejayan sebagai TUK yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria TUK. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan LSP SMK PGRI 1 Mejayan sebagai berikut: NO SKEMA TUK 1. Klaster Engine tune Up TUK Engine Tune Up Konvensional 2. Klaster Tune Up Sistem Injeksi TUK Tune Up Sistem injeksi 3. Klaster Pemeliharaan/Servis TUK Pemeliharaan/Servis Chasis Chasis 4. Klaster Pemeliharaan Sistem Pemeliharaan Sistem Elektrikal Elektrikal



Ditetapkan di PadaTanggal



: Madiun : 4 September 2017



KETUA LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN



SLAMET RUDIANTO



Tembusan Kepada: 1. Dewan Pengarah 2. Arsip



LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI



SMK PGRI 1 MEJAYAN KABUPATEN MADIUN – JAWA TIMUR



Jl. Kolonel Marhadi No. 25 Caruban Kec. Mejayan Kab. Madiun Telp./Fax (0351) 383276 e-mail : [email protected] - website : smkpgri1mejayan.sch.id



SURAT KEPUTUSAN Nomor: 026/LSP-SMK/IX/2017 TENTANG PENETAPAN TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) BIDANG TEKNIK PERMESINAN LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN Menimbang



Mengingat



:



Bahwa dalam melaksanakan kewenangan sebagai lembaga sertifikasi profesi, LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN sesuai dengan ketetapan Lisensi BNSP No. KEP. 0579/BNSP/V/2016 dan ketentuan peraturan BNSP no.4/BNSP 206 tahun 2014 tentang pedoman dan persaratan TUK, perlu ditetapkan penerbitan status verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah memenuhi persaratan verifikasi; : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 19/MEN/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi; 5. Peraturan BNSP nomor 6/BNSP 206 tentang Pedoman Tempat Uji Kompetensi



Memperhatikan



Rekomendasi Tim Asesor verifikasi TUK dan rekomendasi rapat pleno LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: 1. Tempat Uji Kompetensi (TUK) Bidang Teknik Permesinan LSP SMK PGRI 1 Mejayan di Jalan Kolonel Marhadi No.25, Caruban Kecamatan Mejayan sebagai TUK yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria TUK. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan LSP SMK PGRI 1 Mejayan sebagai berikut: NO SKEMA TUK 1. Klaster Pengoperasian Mesin Bubut Dasar TUK Mesin Bubut Dasar 2. Klaster Pengoperasian Alat Ukur 3. Klaster Pengoperasaian Mesin TUK Mesin Gerinda Gerinda 4. Klaster Pengoperasian Mesin TUK Mesin Frais Dasar Frais Dasar 5. Klaster Pengoperasian Mesin TUK Mesin CNC NC/CNC Dasar



Ditetapkan di PadaTanggal



: Madiun : 4 September 2017



KETUA LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN



SLAMET RUDIANTO



Tembusan Kepada: 1. Dewan Pengarah 2. Arsip



LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI



SMK PGRI 1 MEJAYAN KABUPATEN MADIUN – JAWA TIMUR



Jl. Kolonel Marhadi No. 25 Caruban Kec. Mejayan Kab. Madiun Telp./Fax (0351) 383276 e-mail : [email protected] - website : smkpgri1mejayan.sch.id



SURAT KEPUTUSAN Nomor: 027/LSP-SMK/IX/2017 TENTANG PENETAPAN TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) BIDANG MULTIMEDIA LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN Menimbang



Mengingat



:



Bahwa dalam melaksanakan kewenangan sebagai lembaga sertifikasi profesi, LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN sesuai dengan ketetapan Lisensi BNSP No. KEP. 0579/BNSP/V/2016 dan ketentuan peraturan BNSP no.4/BNSP 206 tahun 2014 tentang pedoman dan persaratan TUK, perlu ditetapkan penerbitan status verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah memenuhi persaratan verifikasi; : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 19/MEN/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi; 5. Peraturan BNSP nomor 6/BNSP 206 tentang Pedoman Tempat Uji Kompetensi



Memperhatikan



Rekomendasi Tim Asesor verifikasi TUK dan rekomendasi rapat pleno LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: 1. Tempat Uji Kompetensi (TUK) Bidang Multimedia LSP SMK PGRI 1 Mejayan di Jalan Kolonel Marhadi No.25, Caruban Kecamatan Mejayan sebagai TUK yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria TUK. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan LSP SMK PGRI 1 Mejayan sebagai berikut: NO SKEMA TUK 1. Klaster Pengolahan Visualisasi Multimedia TUK Obyek Multimedia 2.



Klaster Pengolahan Obyek Multimedia



Ditetapkan di PadaTanggal



: Madiun : 4 September 2017



KETUA LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN



SLAMET RUDIANTO



Tembusan Kepada: 1. Dewan Pengarah 2. Arsip



LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI



SMK PGRI 1 MEJAYAN KABUPATEN MADIUN – JAWA TIMUR



Jl. Kolonel Marhadi No. 25 Caruban Kec. Mejayan Kab. Madiun Telp./Fax (0351) 383276 e-mail : [email protected] - website : smkpgri1mejayan.sch.id



SURAT KEPUTUSAN Nomor: 028/LSP-SMK/IX/2017 TENTANG PENETAPAN TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) TEKNIK AUDIO VIDEO LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN Menimbang



Mengingat



:



Bahwa dalam melaksanakan kewenangan sebagai lembaga sertifikasi profesi, LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN sesuai dengan ketetapan Lisensi BNSP No. KEP. 0579/BNSP/V/2016 dan ketentuan peraturan BNSP no.4/BNSP 206 tahun 2014 tentang pedoman dan persaratan TUK, perlu ditetapkan penerbitan status verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah memenuhi persaratan verifikasi; : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 19/MEN/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi; 5. Peraturan BNSP nomor 6/BNSP 206 tentang Pedoman Tempat Uji Kompetensi



Memperhatikan



Rekomendasi Tim Asesor verifikasi TUK dan rekomendasi rapat pleno LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: 1. Tempat Uji Kompetensi (TUK) Bidang Teknik Audio Video LSP SMK PGRI 1 Mejayan di Jalan Kolonel Marhadi No.25, Caruban Kecamatan Mejayan sebagai TUK yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria TUK. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan LSP SMK PGRI 1 Mejayan sebagai berikut: NO SKEMA TUK 1. Kualifikasi II Inspector Power TUK Inspektor Power Umply Umplifier Electric Check



Ditetapkan di PadaTanggal



: Madiun : 4 September 2017



KETUA LSP SMK PGRI 1 MEJAYAN



SLAMET RUDIANTO



Tembusan Kepada: 1. Dewan Pengarah 2. Arsip