SK Penetapan Penanggung Jawab Tuk - 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KELAUTAN PERIKANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Jalan Diklat Nomor 30 Pattallassang Gowa Sulawesi Selatan 92171 Telepon 0411-8948495 Faksimile 0411-8948497 Laman: www.lsp.kptk.or.id, Surel: [email protected] SURAT KEPUTUSAN KETUA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI LPPPTK KPTK Nomor: 004/LSPKPTK/MS/2020 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB TUK DI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI LPPPTK KPTK KETUA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI LPPPTK KPTK Menimbang



:



a. Bahwa LSP LPPPTK KPTK harus mengelola dan bertanggung jawab atas kineja seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi. b. Bahwa LSP LPPPTK KPTK harus menetapkan persyaratan kompetensi untuk personil yang terlibat dalam proses sertifikasi; c. Bahwa penguji atau asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan LSP. d. Bahwa LSP LPPPTK KPTK harus memantau kinerja dan keandalan para penguji kompetensi dalam melakukan asesmen. Apabila ditemukan kekurangan dari para penguji, LSP harus segera melakukan tindakan perbaikan. e. Bahwa apabila seorang penguji kompetensi mempunyai potensi benturan kepentingan dalam menguji seorang peserta sertifikasi, LSP harus mengambil langkah untuk menjamin bahwa Kerahasiaan dan Ketidakberpihakan pelaksanaan uji kompetensi tidak dikompromikan. bahwa untuk penetapan persyaratan penguji atau asesor kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam butir c perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi LSP LPPPTK KPTK.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 3. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional 4. Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia 5. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor:1IBNSP IIII/2014 tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KETUA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI LPPPTK KPTK TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB TUK DI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI LPPPTK KPTK.



PERTAMA



:



Menetapkan kembali Penanggung Jawab TUK di Lembaga Sertifikasi Profesi LSP LPPPTK KPTK adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.



KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Gowa Pada tanggal 10 Januari 2020 Ketua,



Yopi Sopian, S.T., M.Pd.



Tembusan Yth: 1. Dewan Pengarah; 2. Para Anggota Dewan Pengarah;



Lampiran Keputusan Ketua LSP LPPPTK KPTK Nomor : 004/LSPKPTK/MS /2020 Tanggal : 10 Januari 2020



DAFTAR NAMA PENANGGUNGJAWAB TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI LPPPTK KELAUTAN PERIKANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (KPTK)



NO



NAMA



LAB/BENGKEL



NAMA TUK



1.



Azhar Waliullah Syafir, S.Kom.



Lab TIK



Penanggung jawab TUK Teknik Komputer dan Informatika



2.



Muhammad Andy Siswanto, S.T.



Lab TIK



Penanggungjawab TUK Sistem Komunikasi



3.



Andi Arman Arsyad, S.Kom.



Bengkel Nautika



Penanggung jawab TUK Nautika



4



Khairiman, S.Pi.



Bengkel Teknika



Penanggung jawab TUK Teknika



5.



Syarifuddin, S.Pi., M.Si.



Lab Agribisnis Perikanan



Penanggung jawab TUK Agribisnis Perikanan



6.



Dhelma Ventia Parmino, S.Pi.



Lab Pengolahan Perikanan Hasil Laut



Penanggung jawab TUK Agribisnis Pengolahan Hasil Laut



Ketua,



Yopi Sopian, S.T., M.Pd.