4 0 363 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RSU LASMI KARTIKA NOMOR : /SK/Dir-RSLK/ /2019 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN DARAH DAN TRANFUSI YANG KOMPETEN DAN BERWENANG DI RSU LASMI KARTIKA DENGAN MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RSU LASMI KARTIKA Menimbang
a. Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSU Lasmi Kartika diperlukan pelayanan tranfusi darah yang bermutu;
b. Agar pelayanan tranfusi darah di RSU Lasmi Kartika dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur RSU Lasmi Kartika sebagai landasan bagi penyelenggara pelayanan tranfusi darah di RSU Lasmi Kartika.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan keputusan direktur RSU Lasmi Kartika. Mengingat 1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang rekam medis MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
DIREKTUR
RSU
LASMI
KARTIKA
TENTANG
PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN DARAH DAN TRANFUSI YANG KOMPETEN DAN BERWENANG DI RSU LASMI KARTIKA. Pertama
:
Kebijakan
pelayanan tranfusi darah di RSU Lasmi Kartika sebagai
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua
:
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan tranfusi darah di RSU Lasmi Kartika. Keputusan
Ketiga
:
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Tanah Tinggi Pada tanggal :
2019
Direktur,
dr.Luthfy Indra Jaya Sebayang, M. Kes
Lampiran Penanggung Jawab Pelayanan Darah dan Tranfusi Yang Kompeten Dan Berwenang
RSU Lasmi Kartika Nomor : /SK/Dir –RSLK / /2019 Ditetapkan di : Tanah Tinggi Pada tanggal :
2019
Direktur,
dr.Luthfy Indra Jaya Sebayang, M. Kes