SK Penanggung Jawab Pelayanan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN DINAS KESEHATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS POHJENTREK Jl. Raya Warungdowo Barat Pohjentrek Pasuruan Jawa Timur Kodepos 67171 Telp (0343) 427309 email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD KESEHATAN PUSKESMAS POHJENTREK Nomor : 440/076/424.072.26/2017 TENTANG



PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN OBAT DI UPTD KESEHATAN PUSKESMAS POHJENTREK



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD KESEHATAN PUSKESMAS POHJENTREK,



Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya puskesmas melaksanakan kegiatan sesuai dengan



tugas



dan



fungsinya



dalam



menyelenggarakan



pelayanan kesehatan dasar; b. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien di puskesmas; c. bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja puskesmas di masing-masing program dan layanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b, dan c di atas, agar pelaksanaan pelayanan dapat berdayaguna dan berhasil guna, perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pohjentrek.



Mengingat



:



1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 2. Permenkes Nomor nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 3. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 51 Tahun 2009 Tentang pekerjaan kefarmasian; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarak 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS POHJENTREK TENTANG PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN OBAT DI PUSKESMAS POHJENTREK.



Kesatu



:



Penanggung jawab pelayanan obat sebagaimana tercantum dalam lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran ini.



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila Kedua



: dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana



mestinya. Ditetapkan di Pohjentrek Pada Tanggal 2 Januari 2018 Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pohjentrek Kabupaten Pasuruan



dr. SYAIFUL ANAM NIP. 197403202006041009



LAMPIRAN NOMOR TANGGAL



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS POHJENTREK : :



PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN OBAT Nama



: ROSIDA



Pangkat/ Golongan : Penata Muda Tingkat I/ lll b



Jabatan



: Asisten Apoteker Mahir



Pendidikan



: SMF



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA OBAT



1. Sebagai petugas penanggung jawab Gudang Obat di UPTD Puskesmas Pohjentrek bertugas: a.Menerimaan obat dan perbekalan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. b. Memeriksaan kelengkapan obat dan perbekalan kesehatan. c. Menyimpanan dan pengaturan obat dan perbekalan kesehatan. d.Mendistribusikan obat dan perbekalan kesehatan untuk sub unit pelayanan kesehatan. e. Mengendalian penggunaan persediaan. f. Melaksanakan pencatatan dan Pelaporan. g. Menjaga mutu dan keamanan obat dan perbekalan kesehatan. h. Menyusun persediaan obat dan perbekalan kesehatan. i. Membuat permintaan obat dan perbekalan kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. j. Menyusun laporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.



2. Sebagai petugas penanggung jawab Kamar Obat di UPTD Puskesmas Pohjentrek bertugas: a. Menyimpan, memelihara dan mencatat mutasi obat dan perbekalan kesehatan yang dikeluarkan maupun yang diterima oleh Kamar Obat UPTD Puskesmas Pohjentrek dalam bentuk buku register penerimaan dan pemakaian obat. b. Membuat laporan kesehatan.



pemakaian



dan



permintaan



obat



dan



perbekalan



c. Menyerahkan kembali obat rusak/kedaluwarsa kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. d. Menyerahkan obat sesuai resep kepada pasien. e. Memberikan informasi tentang pemakaian dan penyimpanan obat kepada pasien.



f. Memberikan orientasi kepada petugas yang membantu pelayanan obat.