3.14.1. SK Penanggung Jawab Pelayanan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA ASHABUL KAHFI 60 Perum Kepuh Permai, Jl. Merbabu Blok A-5 Kel. Kepuh Kiriman, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo



KEPUTUSAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB KLINIK ASHABUL KAHFI 60 Nomor : / SK / / 2022 TENTANG PELAYANAN KEFARMASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DOKTER PENANGGUNG JAWAB KLINIK ASHABUL KAHFI 60, Menimbang



:



a. Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan Klinik ; b. bahwa dalam rangka mengembangkan standar Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien untuk memberikan rasa nyaman dan terhindar dari kesalahan pelayanan; c. bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di Klinik Ashabul Kahfi 60.



Mengingat



:



1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Klinik 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 376 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan .



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB KLINIK ASHABUL KAHFI 60 TENTANG PELAYANAN KEFARMASIAN



Kesatu



:



Penyediaan obat dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.



Kedua



:



Penyediaan dan penggunaan obat dikendalikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.



Ketiga



:



Ketersediaan obat disesuaian dengan formularium klinik dilakukan monitoring evaluasi untuk menentukan tindak lanjut.



Keempat



:



Pengelolaan obat harus dapat menjamin tidak terjadi pemberian obat kadaluarsa.



Kelima



:



Ada jaminan dan keamanan dalam penyimpanan, penyiapan dan penyampaian obat kepada pasien.



Keenam



:



Efek samping yang terjadi akibat pemberian obat atau adanya riwayat alergi



dan



obat harus dilaporkan, di tindak lanjuti dan di dokumentasikan dalam rekam medis pasien. Ketujuh



:



Kesalahan pemberian obat harus dilaporkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.



kedelapan



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan Ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Sidoarjo



Pada Tanggal



:



Dokter Penanggung Jawab Klinik Ashabul Kahfi 60



dr. Demmy Novandry Sucipto Putera



KEBIJAKAN PELAYANAN KEFARMASIAN KLINIK



A. DEFINISI 



Standar Pelayanan Kefarmasian adalah Tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian;







Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien;







Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologik yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi, atau keadaan patologi dalam rangka penettapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;







Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan penggunaan sekali pakai;







Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;







Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani tugas kefarmasian yang terdiri dari : Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.



B. RUANG LINGKUP 



Pengelolaan kefarmasian di Klinik , meliputi pelayanan obat dan bahan medis habis pakai







Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai meliputi :  Perencanaan kebutuhan;  Permintaan;  Penerimaan;  Penyimpanan;  Pendistribusian;  Pengendalian;  Pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan;  Pemantauan dan evaluasi pengelolaan







Pengelolaan farmasi meliputi :  Pengkajian resep, penyerahan obat dan pemberian informasi obat;  Pelayanan informasi obat;  Konseling;  Pemantauan dan pelaporan efek samping obat;  Pemantauan terapi obat;  Evaluasi penggunaan obat.







Untuk menjamin mutu kefarmasian di klinik, dilakukan monitoring dan evaluasi pelayanan obat dan bahan medis habis pakai







Pelayanan kefarmasian di klinik berupa ruang pelayanan farmasi dengan penanggung jawab seorang Apoteker dan pelaksana pelayanan adalah Asisten Apoteker



C. TATA LAKSANA C.1. PENGELOLAAN KEFARMASIAN 1. Perencanaan obat dan bahan medis habis pakai :







Perencanaan adalah suatu proses kegiatan seleksi obat untuk menentukan jenis dan jumlah obat dan bahan medis habis pakai dalam rangka pemenuhan kebutuhan klinik







Proses tersebut dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi obat periode sebelumnya, pola mutasi obat dan rencana pengembangan







Proses seleksi obat dan bahan medis habis pakai mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional







Proses seleksi melibatkan tenaga kesehatan lain, yaitu dokter umum, dokter gigi, perawat, petugas laboratorium







Unit farmasi akan melakukan kompilasi dan analisa untuk memperhitungkan waktu kekosongan obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih.



2. Permintaan obat dan bahan medis habis pakai : 



Tujuan permintaan obat adalah untuk memenuhi kebutuhan yang telah direncanakan







Proses permintaan, ditulis dalam formulir “Permintaan Pembelian (PP)”







Formulir tersebut diisi lengkap, untuk diajukan ke Pimpinan Klinik







Pembelian dilakukan oleh Pimpinan Klinik ke Apotik



3. Penerimaan obat dan bahan medis habis pakai : 



Penerimaan obat dan bahan medis habis pakai dilakukan oleh petugas farmasi







Penerimaan dilaksanakan dengan mencocokkan :  Jenis dan jumlah obat dan bahan habis pakai  Kemasan  Bentuk obat  Isi dokumen/faktur/nota







Petugas menandatangani dokumen obat







Petugas memasukkan ke dalam daftar stok obat



4. Penyimpanan obat dan bahan medis habis pakai : 



Penyimpanan obat dan bahan medis pakai merupakan suatu kegiatan penyimpanan obat yang diterima agar aman, terhindar dari kerusakan fisik dan kimia sehingga mutu tetap terjamin







Penyimpanan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :  Bentuk dan jenis sediaan  Stabilitas ( suhu, cahaya, kelembaban )  Mudah atau tidaknya meledak  Psikotropika disimpan dalam lemari khusus ( di Klinik hanya tersedia : Stesolid supp sebagai persediaan anti kejang dan diletakkan di lemari es )



5. Pendistribusian obat dan bahan medis habis pakai : 



Pendistribusian obat dan bahan medis habis pakai di klinik dilakukan oleh petugas farmasi untuk :  Pelayanan Farmasi  Pelayanan Dokter Umum  Pelayanan Dokter Gigi



6. Pengendalian obat dan bahan medis habis pakai : 



Pengendalian obat dan bahan medis habis pakai adalah suatu kegiatan untuk tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kekosongan atau kelebihan obat







Pengendalian obat dan bahan medis habis pakai terdiri dari :  Pengendalian persediaan  Pengendalian penggunaan  Penanganan obat hilang, rusak atau kadaluarsa



7. Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan obat dan bahan medis habis pakai : 



Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan obat dan bahan medis habis pakai secara tertib yang meliputi penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian







Termasuk didalamnya adalah pencatatan pemberian obat ke pasien



8. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai : 



Pemantauan dan evaluasi pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai dilakukan secara periodik setiap bulan oleh penanggung jawab Klinik







Pemantauan dan evaluasi ini bertujuan :  Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai sehingga mutu pelayanan farmasi terjamin  Memperbaiki terus menerus pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai  Memberikan penilaian kinerja pencapaian pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai



C.2. PELAYANAN KEFARMASIAN 1. Pengkajian Resep, Penyerahan Obat dan Pemberian Informasi Obat Kegiatan pengkajian resep dimulai dari : 



Pengkajian administratif yaitu :  Nama, umur, jenis kelamin, berat badan pasien  Nama dan paraf dokter  Tanggal resep  Unit asal resep







Persyaratan farmasetik yaitu :  Bentuk dan kekuatan sediaan  Dosis dan jumlah obat  Stabilitas dan ketersediaan  Aturan dan cara penggunaan  Inkontabilitas (ketidakcampuran obat)







Persyaratan klinis yaitu :  Ketepatan indikasi, dosis, waktu penggunaan obat  Duplikasi pengobatan  Alergi, interaksi dan efek samping obat  Kontra indikasi



Kegiatan penyerahan (Dispensing) dan pemberian informasi obat merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari : 



Tahap menyiapkan/meracik obat







Memberikan label atau etiket







Menyerahkan sediaan farmasi dengan pemberian informasi yang memadai







Pendokumentasian



2. Pelayanan Informasi Obat 



Dilakukan oleh Apoteker/Asisten Apoteker







Pemberian informasi ini untuk Dokter, Perawat, tenaga medis dan non medis lainnya, dan pasien







Agar dalam organisasi memahami obat dan bahan medis habis pakai



3. Konseling 



Merupakan proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan obat







Untuk memberikan pemahaman tentang obat dan bahan medis habis pakai



4. Pemantauan dan pelaporan tentang efek samping obat 



Merupakan pemantauan terhadap respon obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan oleh pasien







Kegiatannya meliputi :  Mengidentifikasi obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping obat  Menganalisa laporan efek samping obat  Mengisi formulir monitoring efek samping obat



5. Pemantauan Terapi Obat 



Merupakan proses yang memastikan seorang pasien mendapatkan terapi obat yang efektif, terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping







Kriteria pasien :  Anak-anak, usia lanjut, ibu hamil dan menyusui  Menerima obat lebih dari 5 jenis  Pasien Multidiagnosa  Pasien dengan gangguan fungsi ginjal dan fungsi hati  Menerima obat dengan indeks terapi sempit  Menerima obat yang sering diketahui sering menyebabkan efek samping obat







Kegiatan :  Memilih pasien yang memenuhi kriteria  Membuat catatan awal  Memberikan penjelasan ke pasien  Menganbil data yang dibutuhkan  Melakukan evaluasi  Memberikan rekomendasi



6. Evaluasi penggunaan obat 



Merupakan kegiatan untuk mengevaluasi penggunaan obat secara terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan rasional







Tujuan :  mendapatkan gambaran pola penggunaan obat pada kasus tertentu  melakukan evaluasi secara berkala penggunaan obat tertentu



D. DOKUMENTASI Pencatatan dan pelaporan dalam pengelolaan kefarmasian ( obat dan bahan medis habis pakai ) dilakukan oleh petugas farmasi melalui sistem informasi yang telah diterapkan di Klinik , dengan disertai dokumen : 1. Surat pesanan 2. Resep dari dokter 3. Laporan bulanan E. PENUTUP Dengan ditetapkannya kebijakan kefarmasian diharapkan pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai di Klinik pasien terjamin.



tertata dengan baik, sehingga terjadi perbaikan terus menerus dan keselamatan