SP Penetapan Penanggung Jawab Dan Koordinator Pelayanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SURABAYA



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS MOJO Jalan Mojo Klanggru Wetan II/11Surabaya Telp. (031) 5932332



PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MOJO NOMOR : 400.7.2/022.SP/436.7.2.3.32/2023 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB DAN KOORDINATOR PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS MOJO KEPALA UPTD PUSKESMAS MOJO Menimbang



: a. bahwa agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi, perlu disusun struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. bahwa untuk tiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang telah ditetapkan perlu ada kejelasan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan persyaratan jabatan; c. bahwa perlu dilakukan pengaturan terhadap tata hubungan kerja di dalam struktur organisasi yang ditetapkan; d. Bahwa pengisian jabatan dalam struktur organisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan persyaratan jabatan oleh kepala Puskesmas dengan menetapkan penanggung jawab masingmasing upaya.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43Tahun 2019, tentang Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada



Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, 29. Standar Usaha No. KBLI: 86102 Aktivitas Puskesmas(halaman 649-686); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 7. Keputusan



Menteri



Kesehatan



HK.01.07/MENKES/165/2023



tentang



RI



Nomor



Standar



Akreditasi



Puskesmas; 8. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 tentan Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN Menetapkan



: PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MOJO TENTANG PENANGGUNG JAWAB DAN KOORDINATOR PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS MOJO



Kesatu



: Penanggungjawab program dan kegiatan puskesmas yang ada di UPTD Puskesmas Mojo bertanggungjawab dalam pencapaian kinerja setiap program dan kegiatan pelayanan;



Kedua



: Penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal: 16 April 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS MOJO



dr. RATNA MEGASARI, M. Kes Pembina / IV A NIP. 19821227 200902 2 009



LAMPIRAN I PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MOJO Nomor



: 400.7.2/022.SP/436.7.2.3.32/2023



Tanggal : 16 April 2023



PENANGGUNG JAWAB DAN KOORDINATOR PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS MOJO NO 1



2



JABATAN Kepala Puskesmas



: dr. Ratna Megasari., M.Kes



Koordinator Kepala Tata Usaha



: Dwi Retnaningsih



a. Bendahara Penerimaan



: Herman Eko Nugroho



b. Bendahara Pengeluaran Pembantu



: drg. Terisna Erijanti



c. Pengurus Barang pembantu



: Sadimah



Penanggung Jawab UKM Esensial dan Perkesmas a. Penanggung Jawab pelayanan Promosi Kesehatan b. Penanggung jawab pelayanan Kesehatan Lingkungan 3



: dr. Ratri Herwandari : Mei Linda Setiorini., S.KM : Anik Sulistyorini., Amd. KL



c. Penanggung jawab pelayanan kesehatan : Anggraini Purnama., Amd. keluarga yang bersifat UKM



Keb



d. Penanggung jawab pelayanan gizi yang



: Moch. Ade Novianto., Amd.



bersifat UKM



Gz



e. Penanggung jawab pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit f. penanggung jawab pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat 4



PENANGGUNG JAWAB



Penanggung jawab UKM Pengembangan a. Penanggung jawab pelayanan kesehatan gigi masyarakat



: Hairul Iskandar., Amd. Kep : Darsono., S.kep., Ners : dr. Nur Diana Dewi : Yohan Arie. S.ST



b. Penanggung jawab pelayanan



: Fazat Adilla Haque, AMd.



kesehatan tradisional komplementer



Battra



c. Penanggung jawab pelayanan kesehatan olahraga d. Penanggung jawab pelayanan



: Rahajoe Handajani : Dita Ariska., Amd. Kep



NO



JABATAN



PENANGGUNG JAWAB



kesehatan kerja e. Penanggung jawab pelayanan kesehatan jiwa f. Penanggung jawab pelayanan kesehatan matra



: Harisman Ardiansyah., Amd.



kesehatan indera



Kep



kesehatan lansia i. Penanggung jawab pelayanan UKS a. Penanggung jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium b. Penanggung jawab pelayanan pemeriksaan umum c. Penanggung jawab pelayanan kesehatan gigi dan mulut



: dr. Nur Diana Dewi : Yohan Arie. S.ST : dr. Dicky Nanda Karisma : Diyah Safitri., Amd. Kep : drg. Terisna Erijanti



d. Penanggung ajwab pelayanan



: Anggraini Purnama., Amd.



kesehatan keluarga yang bersifat UKP



Keb



e. Penanggung jawab pelayanan gawat darurat



: M. Januansyah., Amd. Kep



f. Penanggung jawab pelayanan gizi yang



: Moch. Ade Novianto., Amd.



bersifat UKP



Gz



g. Penanggung jawab pelayanan kefarmasian h. Penanggung jawab pelayanan laboratorium Penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring puskesmas a. Penanggung jawab pelayanan puskesmas pembantu b. penanggung jawab puskesmas keliling 6



: dr. Dian Rakhmaniasari Yusuf



g. Penanggung jawab pelayanan h. Penanggung jawab pelayanan



5



: Ivana Kusuma., S.Psi



c. penanggung jawab bidan Kelurahan Mojo d.penanggung jawab bidan kelurahan Airlangga e. penanggung jawab bidan kelurahan Gubeng f. Penangung jawab jejaring Puskesmas



: Laili Mufidah., S.Farm, Apt : Maya Wulandari ., Amd. AK : dr. Ratri Herwandari : dr. Dicky Nanda Karisma : Mahartini., Amd. Keb : Ruth Purbo., Amd. Keb : Erdina Nova., Amd. Keb : Nila Krisnawati., Amd. Keb : Fhanin Dyanita., S.KM



NO 7 8



JABATAN Penanggung jawab Bangunan, sarana dan prasaran Penanggung jawab Mutu



PENANGGUNG JAWAB : Ahmad Hartanto., S.AP : dr. Dian Rakhmaniasari Yusuf



KEPALA UPTD PUSKESMAS MOJO



dr. RATNA MEGASARI, M. Kes Pembina / IV A NIP. 19821227 200902 2 009



STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS MOJO



LAMPIRAN II PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MOJO Nomor



: 400.7.2/022.SP/436.7.2.3.32/2023



Tanggal : 16 April 2023 URAIAN TUGAS POKOK PENANGGUNG JAWAB UPAYA DAN KOORDINATOR PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS MOJO A. Kepala Puskesmas 1. Uraian Tugas Kepala Puskesmas: a. menyusun rencana kerja puskesmas berdasarkan rencana strategis, rencana kerja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; b. mengoordinasikan



penyusunan



kebijakan



teknis



operasional



UPTD



Puskesmas berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas; c. melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional upaya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas; d. membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja; e. melakukan koordinasi pelaksanaan upaya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas; f.



melakukan upaya kesehatan wajib dan melaksanakan upaya kesehatan pengembangan sesuai dengan kondisi wilayah Puskesmas;



g. melakukan upaya dalam peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas sesuai dengan kondisi dan situasi wilayah kerja Puskesmas; h. melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan upaya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas, serta menyajikan alternatif pemecahannya; i.



melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;



j.



melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;



k. melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan UPTD berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian



dan bahan pengambilan keputusan pimpinan; l.



menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;



m. mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja; n. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan; o. menandatangani naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan; p. membuat laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab. B. Koordinator Kepala Tata Usaha 1. Uraian tugas Kepala Tata Usaha Kepala Tata Usaha bertugas membantu Kepala Puskesmas dalam urusan sebagai berikut: a. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja; b. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Puskesmas; c. menjadi koordinator tim manajemen Puskesmas; d. menjadi koordinator pengelolaan urusan rumah tangga Puskesmas; e. menjadi koordinator pengelolaan aset Puskesmas; f. menjadi koordinator pengelolaan urusan kepegawaian Puskesmas; g. menjadi koordinator pengelolaan urusan keuangan Puskesmas; h. menjadi koordinator pengelolaan Sistem Informasi Puskesmas i. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengelolaan ketatausahaan Puskesmas, serta menyajikan alternatif pemecahannya; j. mendistribusikan tugas kepada pegawai Puskesmas agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing; k. memberikan motivasi dan penilaian kepada pegawai Puskesmas guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas pegawai; l. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; m. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku. C. Penanggung Jawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat 1. Uraian tugas Penanggung Jawab UKM Esensial dan Perkesmas a. menyiapkan bahan rencana kerja UKM Esensial dan Perkesmas



berdasarkan Rencana startegis, Rencana kerja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; b. mengoordinasikan



penyusunan



kebijakan



teknis



operasional



UKM



berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas; c. melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis operasional UKM Esensial dan Perkesmas; d. membagi dan mendistribusi tugas kepada koordinator dan pelaksana upaya dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerjanya agar tercapai efektivitas kinerja; e. melakukan koordinasi pelaksanaan UKM Esensial dan Perkesmas di wilayah kerja Puskesmas; f. melakukan upaya dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas sesuai dengan kondisi dan situasi wilayah kerja Puskesmas; g. melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas, serta menyajikan alternatif pemecahannya; h. melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas koordinator dan pelaksana upaya dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi koordinator dan pelaksana upaya agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya; i. membantu Kepala Puskesmas melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas; j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan UKM Esensial dan Perkesmas untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; k. melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan UKM Esensial dan Perkesmas berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan; l. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj) UKM Esensial dan Perkesmas; m.mengawasi dan memotivasi koordinator dan pelaksana upaya untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja; n. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Puskesmas dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan; o. membuat



laporan



pelaksanaan



kegiatan



UKM



Esensial



dan



Perkesmas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab. D. Penanggung Jawab UKM Pengembangan 1 Uraian tugas Penanggung Jawab UKM Pengembangan a. menyiapkan bahan rencana kerja UKM pengembangan berdasarkan Rencana startegis, Rencana kerja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; b. mengoordinasikan



penyusunan



kebijakan



pengembangan



berdasarkan



skala



teknis prioritas



operasional untuk



UKM



pedoman



pelaksanaan tugas; c. melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai



bahan



perumusan



kebijakan



teknis



operasional



UKM



pengembangan; d. membagi dan mendistribusi tugas kepada koordinator dan pelaksana upaya dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerjanya agar tercapai efektivitas kinerja; e. melakukan koordinasi pelaksanaan UKM pengembangan di wilayah kerja Puskesmas; f. melakukan upaya dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas sesuai dengan kondisi dan situasi wilayah kerja Puskesmas; g. melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas, serta menyajikan alternatif pemecahannya; h. melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas koordinator dan pelaksana upaya dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi koordinator dan pelaksana upaya agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya; i. membantu Kepala Puskesmas melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas; j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan UKM pengembangan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; k. melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan UKM pengembangan



berdasarkan



rencana



dan



realisasinya



untuk



mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan; l. menyiapkan



bahan



penyusunan



Laporan



Kinerja



(LKj)



UKM



pengembangan; m.mengawasi dan memotivasi koordinator dan pelaksana upaya untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja; n. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Puskesmas dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan; o. membuat laporan pelaksanaan kegiatan UKM pengembangan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab. E. Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium 1 Uraian tugas Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium a. menyusun rencana kerja UKP berdasarkan Rencana startegis, Rencana kerja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; b. Mengoordinasikan



penyusunan



kebijakan



teknis



operasional



UKP



berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas; c. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis operasional UKP; d. membagi dan mendistribusi tugas kepada koordinator dan pelaksana upaya dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerjanya agar tercapai efektivitas kinerja; e. melakukan koordinasi pelaksanaan UKP di Puskesmas; f. melakukan upaya dalam peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas; g. melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan upaya kesehatan perorangan di Puskesmas, serta menyajikan alternatif pemecahannya; h. melakukan



penyeliaan



pelaksanaan



tugas



tenaga



klinis



dengan



memeriksa, membimbing, dan mengawasi tenaga klinis agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya; i. melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor terkait dalam rangka mendukung



pelaksanaan



kegiatan



kedinasan



untuk



mendukung



pelaksanaan tugas; j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan UKP untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; k. melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan UKP berdasarkan



rencana



dan



realisasinya



untuk



mengetahui



pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;



tingkat



l. Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj) UKP; m.Mengawasi



dan



memotivasi



tenaga



klinis



untuk



meningkatkan



produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja; n. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan



keputusan



untuk



menyelesaikan



masalah



di



bidang



ketugasan; o. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan UKP sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang; p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab. F. Penanggung



Jawab



Jaringan



Pelayanan



Puskesmas



dan



Jejaring



Puskesmas 1. Uraian tugas Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Puskesmas a. menyusun rencana kerja kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring fasyankes di wilayah kerja Puskesmas berdasarkan Rencana startegis, Rencana kerja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; b. melakukan monitoring dan pembinaan ke jaringan dan jejaring Fasyankes di wilayah kerja Puskesmas c. melakukan pertemuan dengan jejaring di wilayah kerja Puskesmas d. merekap laporan kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh jaringan dan jejaring fasyankes di lingkungan kerja Puskesmas; e. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring fasyankes; f. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja PJ jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas; g. melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dalam rangka pembinaan jaringan dan jejaring fasyankes; h. melakukan koordinasi dengan fasyankes di wilayah kerja Puskesmas. G. Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana dan Peralatan Puskesmas 1. Uraian tugas Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana dan Peralatan Puskesmas a. menyusun perencanaan kebutuhan prasarana dan peralatan Puskesmas; b. menyusun program pemeliharaan dan perbaikan bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmas; c. menyusun inventarisasi , pemeliharaan dan penggunaan sarpras dan peralatan d. menganalisa , mengadakan, pemanfaatan , perawatan fasilitas Puskesmas



e. mengkoordinir analisis kebutuhan alat perawatan dan perbaikan fasilitas dan prasarana Puskesmas; f. menyampaikan hasil kerja kepada Kepala Pu H. Penanggung Jawab Mutu Uraian tugas Penanggung Jawab Mutu a.



menyusun program mutu yang menyangkut mutu pelayanan, pengendalian dan pencegahan infeksi, sasaran keselamatan pasien, keselamatan dan kesehatan kerja, manajemen fasilitas dan keamanan, serta manajemen risiko;



b. melaksanakan program mutu Puskesmas yang mencakup : mutu pada masing-masing unit/bagian pelaksana pelayananyang meliputi aspek Kepemimpinan



Manajemen



Puskesmas



(KMP),



Upaya



Kesehatan



Masyarakat (UKM), dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP); c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi program mutu pada masing-masing unit/bagian pelaksana pelayananyang meliputi aspek Kepemimpinan



Manajemen



Puskesmas



(KMP),



Upaya



Kesehatan



Masyarakat (UKM), dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) termasuk pengukuran mutu; d. melaksanakan pengukuran indikator mutu dan pelaporan eksternal indikator nasional mutu dan insiden keselamatan pasien; e. menyelenggarakan audit internal mutu; f.



melakukan analisis penilaian dan evaluasi sebagai dasar menyusun tindak lanjut,



umpan



balik,



dan



perencanaan



peningkatan



mutu



secara



berkesinambungan; g. memastikan ketersediaan pedoman, kebijakan, dan SOP mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas; h. peningkatan pengetahuan dan kemampuan/skill SDM secara periodik dan berkesinambungan. KEPALA UPTD PUSKESMAS MOJO



dr. RATNA MEGASARI, M. Kes Pembina / IV A NIP. 19821227 200902 2 009