5 0 156 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KASIH IBU RENGAT NOMOR :
TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN DARAH DAN TRANFUSI YANG KOMPETEN DAN BERWENANG DI RS KASIH IBU RENGAT
Menimbang
: a. Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Kasih Ibu Rengat diperlukan pelayanan tranfusi darah yang bermutu. b. Agar pelayanan tranfusi darah di Rumah Sakit Kasih Ibu Rengat dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Kasih Ibu Rengat sebagai landasan bagi penyelenggara pelayanan tranfusi darah di Rumah Sakit Kasih Ibu Rengat. c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan keputusan direktur Rumah Sakit Kasih Ibu Rengat.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang rekam medis
MEMUTUSKAN :
Menetapkan Kesatu
: :
Kedua
:
Ketiga
:
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan tranfusi darah di Rumah Sakit Kasih Ibu Rengat.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KASIH IBU RENGAT (RSKI) TENTANG . PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN DARAH DAN TRANFUSI YANG KOMPETEN DAN BERWENANG DI RUMAH SAKIT KASIH IBU RENGAT Kebijakan pelayanan tranfusi darah di Rumah Sakit Kasih Ibu Rengat sebagai tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ditetapkan Pada Tanggal
: :
di Rengat
DIREKTUR RSKI RENGAT (Kasih Ibu Rengat)
dr.Nurhadi, Sp.OG