12 0 251 KB
SURAT KEPUTUSAN NOMOR : …………………. TENTANG PENETAPAN VISI, MISI DAN TUJUAN RS DHARMA HUSADA PROBOLINGGO Direktur PT Dharma Husada HAF Probolinggo, Menimbang : a
Mengingat
Bahwa dalam rangka untuk menjamin tersedianya pelayanan Rumah Sakit yang efektif dan efisien dan dapat dipertanggungjawabkan perlu ditetapkan Visi, Misi, Motto, Falsafah dan Tujuan RS Dharma Husada. b Bahwa penetapan Visi, Misi, Motto, Falsafah dan Tujuan Rumah Sakit diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Yanmed Nomor. Y.M.02..04.3.5.02270 tanggal 5 Juni 1996 tentang pedoman tugas pokok, peran dan fungsi antara pemilik, dewan penyantun (Badan Pembina) dan pengelola pada RS. Swasta. c Bahwa dalam upaya untuk mencapai maksud sebagaimana dimaksud huruf a. maka dipandang perlu menetapkan sebuah Surat Keputusan tentang Visi, Misi, Motto, Falsafah dan Tujuan RS. Dharma Husada Kota Probolinggo. : 1. Undang – undang RI No. 23 Th 1992 tentang pokok kesehatan. 2. Undang – undang Nomor 6 Th 1963 tentang tenaga kesehatan. 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 436 / Menkes / SK / IV / 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medik Rumah Sakit. 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1045/Menkes/Per/XI/ 20. Memutuskan
Menetapkan
:
Pertama
:
Kedua
:
Penetapan Visi, Misi, Motto RS Dharma Husada Kota Probolinggo sebagaimana diatur dalam Keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : di Probolinggo Pada tanggal : …………………
H. Usman Said Direktur Utama Lampiran SK Direktur Utama no. .................................
VISI, MISI, DAN MOTTO RS DHARMA HUSADA PROBOLINGGO
VISI Menciptakan Pelayanan tang Terbaik sebagai Wujud Ibadah MISI Memberikan Pelayanan yang Terbaik dan Profesional kepada Semua Pasien MOTTO
Senyum Sapa Santun, dan Profesional