32 0 114 KB
YAYASAN PENDIDIKAN DAARUL QUR’AN AS-SAKINAH Alamat :Desa Mekar Jaya, Mekar Jaya, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar
SURAT KEPUTUSAN NO: SK.06/10/YPDQA/2021 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH TSANAWIAH AS-SAKINAH KAMPAR Ketua Yayasan Pendidikan Daarul Qur’an As-Sakinah Kampar Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kegiatan pendidikan Islam di Madrasah Tsanawiyah As-sakinah maka dianggap perlu Pengangkatan Kepala Madrasah tersebut. Mengingat
: 1. 2. 3. 4.
Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kep. Menag RI No: 309 Tentang Madrasah; Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tanga (ART) Yayasan;
Memperhatikan
:
Memperhatikan hasil musyawarah pengurus Yayasan dan dewan Guru Madrasah Tsanawiyah As-Sakinah MEMUTUSKAN Nama Tempat/Tanggal Lahir Pendidikan Alamat
Menetapkan
: : : :
1 Mengangkat dan Menetapkan nama diatas sebagai Kepala Madrasah As-sakinah sejak tahun 2021; 2 Memberikan tugas dan wewenang mengelola Madrasah Tsanawiah As-sakinah sebagaimana mestinya; 3 Setiap pengelolaan Madrasah Bertanggung jawab ke Yayasan Kepadanya berhak mendapatkan Honorarium sesuai dengan keputusan yang berlaku; 4 Keputusan ini mulai bertaku sejak bulan Juni 2021, apababila ada kekeliruan dalam surat ini maka akan diatur lebih lanjut.
Ditetapkan di Pada tanggal
: :
Yayasan Daarul Qur’an As-Sakinah
Gk. Siti Aisyah Ketua Yayasan
TEMBUSAN: Disampaikan kepada: 1. Kamenag Kab. Kampar 2. Arsip