SK Pengelola Limbah [PDF]

  • Author / Uploaded
  • terry
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG



PUSKESMAS MATTIROBULU Alamat : Jln.Poros Barugae –Jampue No. 1 Telp (0421 ) 923025 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MATTIROBULU NOMOR : / SK / PKM-MB/XI/2014 TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH PUSKESMAS MATTIROBULU MENIMBANG



:



a.



Bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS)sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, maka penting melakukan pembentukan dan penunjukan pengelola limbah puskesmas Mattirobulu bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan di perkantoran dan industri, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815); Permenkes no 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, yang mengatur pengelolaan limbah Puskesmas



b.



MENGINGAT



:



a. b.



c.



d.



e.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN KESATU



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



Sistem sanitasi Puskesmas terdiri dari sistem air bersih,sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan. Persyaratan kesehatan lingkungan Puskesmas dan tata cara penyelenggaraan kesehatan lingkungan puskesmas sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua tercantum dalam Lampiran I Penunjukan petugas sanitasi kesehatan lingkungan puskesmas Mattirobulu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini. M Ditetapkan Di Barugae, Pada tanggal 02 Desember 2014 KEPALA PUSKESMAS MATTIROBULU KABUPATEN PINRANG



IRWAN, SKM, M.Kes Pangkat : Penata TK.I NIP. 19761025 200212 1 0



Lampiran Nomor Tanggal



: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Mattiro Bulu : /SK/ TU-MTB/III/2015 : 24 Maret 2015



TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN SANITASI KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS MATTIROBULU Sistem Sanitasi Sistem sanitasi Puskesmas Mattirobulu terdiri dari sistem air bersih, sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan. 1. Sistem air bersih 



Sistem



air



bersih



telah



direncanakan



dan



dipasang



dengan



mempertimbangkan sumber air bersih dan sistem pengalirannya. 



Sumber air bersih diperoleh langsung dari sumber air mata air bor



2. Sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah  Telah Tersedia sistem pengolahan air limbah yang memenuhi persyaratan kesehatan Yaitu suatu sistem operasional alat ipal yang mengolah limbah cair menjadi air bersih 



Saluran air limbah akan dibuatkan saluran yang kedap air, bersih dari sampah dan dilengkapi penutup dengan bak kontrol untuk menjaga kemiringan saluran minimal 1%.



 Di dalam sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah dari ruang penyelenggaraan



makanan



disediakan



perangkap



lemak



untuk



memisahkan dan/atau menyaring kotoran/lemak. 3. Sistem pembuangan limbah infeksius dan non infeksius.  Sistem pembuangan limbah infeksius mulai dari ruangan tindakan seperti UGD,Rawat



Inap,Ruang



Bersalin,



Polik



Laboratorium telah direncanakan dan



GIGI



,Polik



Umum



dan



dipasang wadah pengumpulan



tersendiri dengan mempertimbangkan fasilitas pewadahan,selanjutnya sampah infeksius tersebut dihancurkan pada alat Incenerator.  Sistem pengolahan limbah non infeksius mulai dari pengumpulan semua jenis sampah basah dan kering pada semua jenis layanan yang bukan menghasilkan sampah medis,lalu dikumpulkan pada TPS sementara yang berbentuk lubang lalu diangkut oleh petugas Pemungut sampah Daerah atau dibakar lalu ditimbun.  Fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah puskesmas telah disediakan dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku



 Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perencanaan, pemasangan, dan pengolahan



fasilitas



pembuangan



peraturan perundang-undangan.



limbah



sesuai



dengan



ketentuan



Lampiran Nomor Tanggal



: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Mattiro Bulu : /SK/ TU-MTB/III/2015 : 24 Maret 2015



Tentang pembagian Tugas dan penunjukan Petugas Sanitasi Puskesmas Mattirobulu



I.



Petugas Perencana dan pengelolaan Limbah cair dan padat (Infeksius dan Non Infeksius) 1. Hj.A.Nuaraini



II



Petugas pelaksana tehnis air bersih 1. Parman Madeali



KEPALA PUSKESMAS MATTIROBULU KABUPATEN PINRANG



IRWAN, SKM, M.Kes Pangkat : Penata TK.I NIP. 19761025 200212 1 005



PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG



PUSKESMAS MATTIROBULU Alamat : Jln.Poros Barugae –Jampue No. 1 Telp (0421 ) 923025 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MATTIROBULU NOMOR : 445/ / TU-MB/XI/2014 TENTANG PELAKSANA PUSKESMAS MATTIROBULU MENIMBANG



:



a.



Bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS)sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, maka penting melakukan pembentukan dan penunjukan pengelola limbah puskesmas Mattirobulu bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan di perkantoran dan industri, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815); Permenkes no 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, yang mengatur pengelolaan limbah Puskesmas



b.



MENGINGAT



:



a. b.



c.



d.



e.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN KESATU



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



Sistem sanitasi Puskesmas terdiri dari sistem air bersih,sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan. Persyaratan kesehatan lingkungan Puskesmas dan tata cara penyelenggaraan kesehatan lingkungan puskesmas sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua tercantum dalam Lampiran I Penunjukan petugas sanitasi kesehatan lingkungan puskesmas Mattirobulu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini. M



:



:



Ditetapkan Di Barugae, Pada tanggal 02 Desember 2014 KEPALA PUSKESMAS MATTIROBULU KABUPATEN PINRANG



IRWAN, SKM, M.Kes Pangkat : Penata TK.I NIP. 19761025 200212 1 005



Lampiran I



PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN SANITASI KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS MATTIROBULU



PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG



PUSKESMAS MATTIROBULU Alamat : Jln.Poros Barugae –Jampue No. 1 Telp (0421 ) 923025



SURAT–TUGAS NO :



ST/ PKM – MTB / I / 2015



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Puskesmas Mattiro Bulu, Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang



MENUGASKAN Kepada : Nama



:SUARNI



Tempat/TGL Lahir



: Karangang,04 Agustus 1967



Pendidikan



: SMEA



Alamat



: BARUGAE



Sebagai Petugas Cleaning Service Puskesmas Mattiro Bulu Terhitung Mulai Tanggal 02 Januari 2015 sampai sekarang di Puskesmas Mattiro Bulu



Kecamatan Mattiro



Bulu Kabupaten



Pinrang. Demikian Surat Tugas ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.



Dikeluarkan di Barugae Pada Tanggal 02 Jan 2015 Kepala Puskesmas Mattiro Bulu



IRWAN ,SKM,M.Kes Nip.19761025 200212 1 005



PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG



PUSKESMAS MATTIROBULU Alamat : Jln.Poros Barugae –Jampue No. 1 Telp (0421 ) 923025



SURAT–TUGAS ST/ PKM – MTB / I / 2015



NO :



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Puskesmas Mattiro Bulu, Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang



MENUGASKAN Kepada : Nama



:IRFAN



Tempat/TGL Lahir



: Barugae. 19 Juli 1991



Pendidikan



: SMA



Alamat



: BARUGAE



Sebagai Tenaga Sopir Puskesmas Mattiro Bulu Terhitung Mulai Tanggal 02 Januari



2015



sampai sekarang di Puskesmas Mattiro Bulu Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang. Demikian Surat Tugas ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.



Dikeluarkan di Barugae Pada Tanggal 02 Jan 2015 Kepala Puskesmas Mattiro Bulu



IRWAN ,SKM,M.Kes Nip.19761025 200212 1 005