SK Pengelola Paud [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PONDOK PESANTREN DINIYYAH MUARA BUNGO – JAMBI Alamat : Komplek Pondok Pesantren Diniyyah Rimbo Tengah Muara BungoPO.BOX 14 Telp. (0747) 21169



PENDIDIKAN AL-AZHAR JAMBI



Alamat : Jln, Kol. Amir Hamzah No. 36 Sungai Kambang Telanaipura Jambi Telp. (0741) 60009, 667917



KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DINIYYAH MUARA BUNGO NOMOR : 17/SK/YPPD-AZ/VII/2017 TENTANG PENGANGKATAN PENGELOLA PAUD STKIP AL-AZHAR JAMBI KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DINIYYAH MUARA BUNGO- JAMBI



MENIMBANG



: a. Bahwa dalam rangka pengelolaan Pendidikan PAUD STKIP AlAzhar Kota Jambi di pandang perlu mengangkat Pengelola PAUD STKIP Al-Azhar Kota Jambi. b. Untuk melancarkan butir (a) tersebut diatas perlu menunjuk namanama tersebut pada lampiran surat keputusan ini sebagai tenaga tetap dan di bawah koordinasi Ketua Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Diniyyah Putri Muara Bungo TMT yang telah ditetapkan.



MENGINGAT



: 1. Petunjuk Pengelolaan sekolah Swasta 2. Keputusan Rapat Yayasan Tanggal 15 Juli 2017.



MEMPERHATIKAN :



Hasil musyawarah dengan ketua Yayasan dan melihat operasional tugas guru-guru di Sekolah yang masih memerlukan penertiban.



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



: KEPUTUSAN



KETUA



YAYASAN



PONDOK



PESANTREN



DINIYYAH MUARA BUNGO JAMBI TENTANG PENGANGKATAN PENGELOLA PAUD STKIP AL-AZHAR KOTA JAMBI. PERTAMA



: Nama yang tersebut pada lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu sebagai Kepala PAUD pada STKIP Al-Azhar Jambi.



KEDUA



: Kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Yayasan Pondok Pesantren Diniyyah Muara Bungo - Jambi.



KETIGA



: Yang bersangkutan dituntut untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dan bertanggung jawab kepada Yayasan Pondok Pesantren Diniyyah Muara Bungo - Jambi.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan di evaluasi selama tiga bulan ke depan sejak ditetapkannya.



Ditetapkan di



: Jambi



Tanggal



: 15 Juli 2017



Ketua



Dra. Hj. Rosmaini, MS. M.Pd.I



Tembusan 1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kota Jambi. 2. Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi. 3. Yth. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan.



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PONDOK PESANTREN DINIYYAH MUARA BUNGO JAMBI Nomor



: 17 /SK/YPPD-AZ/VII/2017



Tanggal



: 15 Juli 2017



No.



Nama



Pendidikan



Jabatan



Mulai Tugas



1.



Drs. H. Ariza Arsul, M.Pd.I



S2



Pengelola



15 Juli 2017



Yayasan Pondok Pesantren Diniyyah Muara Bungo – Jambi Ketua



Dra. Hj. Rosmaini, MS.M.Pd.I