6 0 394 KB
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS INDRA JAYA Jl. Banda Aceh – Calang Km.83,5 Kuta Bahagia Kode Pos 23657 Email UPTD : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRA JAYA NOMOR :
/A/I/SK/I/2017
TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB RUANGAN MTBS PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRA JAYA Menimbang
:
a.
b.
UPTD Puskesmas adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang Operasional Dinas dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. UPTD Puskesmas mempunyai fungsi pelayanan kesehatan strata pertama, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan penggerak pembangunan berwawasan kesehatan. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud puskesmas mempunyai rincian tugas baik melaksanakan upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan dimasyarakat.
c.
Bahwa untuk maksud tersebut dianggap perlu Penetapan Penanggung jawab Ruangan MTBS yang ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
4.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
5.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelola Barang Milik Daerah;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRA JAYA TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB
RUANGAN
MTBS DI UPTD PUSKESMAS INDRA JAYA. KESATU
:
Memberlakukan Penanggung Jawab Ruangan Puskesmas Indra Jaya. Nama NIP Pendidikan
KEDUA
:
MTBS Bagi Staf UPTD
: Erlis : 19710921 199101 2 001 : D-I Kebidanan
Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan koreksi apabila ternyata di kemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan.
Ditetapkan di : Kuta Bahagia Pada Tanggal : 04 Januari 2017 Kepala UPTD Puskesmas Indra Jaya
HASYMIAH
…………