SK Pengelolaan Aset Desa Oleh BUMDES Desa Binangun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP DESA BINANGUN KECAMATAN BINANGUN KEPUTUSAN KEPALA DESA BINANGUN NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN HAK DAN KEWENANGAN PENGELOLAAN ASET DESA BINANGUN KEPADA BUMDES BINA MANDIRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA DESA BINANGUN, Menimbang :



Mengingat



:



a.



bahwa dalam rangka meningkatkan pendayagunaan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dipandang perlu memberikan hak dan kewenangan pengelolaan aset Desa Binangun kepada Badan Usaha Milik Desa Bina Mandiri;



b.



Bahwa pengelolaan aset sebagai sarana peningkatan usaha BUMDes Bina Mandiri dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Binangun;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Binangun tentang PEMBERIAN HAK DAN KEWENANGAN PENGELOLAAN ASET DESA BINANGUN KEPADA BUMDES BINA MANDIRI.



1.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



2.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik



Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 3.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 2093);



4.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);



5.



Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal Desa (Berita Negara Repuplik Indonesia Tahun 2016 Nomor 158);



6.



Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tatatertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);



7.



Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 296);



8.



Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 297);



9.



Surat Edaran Bupati Batang Nomor 050/0898 Tahun 2016 tentang Pedoman tatacara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa); MEMUTUSKAN :



MENETAPKAN :



KESATU



: Memberikan hak dan pengelolaan aset Desa BUMDes Bina Maju



kewenangan atas Binangun kepada



KEDUA



: Aset Desa Binangun yang diberikan hak dan kewenangan pengelolaannya kepada BUMDes, antara lain : 1. Gedung Pertemuan 2. Mobil roda 4 3. Lapangan Desa 4. Molen 5. Gedung BUMDes



KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan kepada APBDes Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, Selanjutnya Pengurus BUMDes Bina Mandiri wajib memberikan Laporan Pengelolaan Setiap Tahunnya dalam Forum Musyawarah Desa;



KEEMPAT



: Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Desa Binangun : 6 Desember 2018



KEPALA DESA BINANGUN



KARMAN PUJO UTOMO



Tembusan, disampaikan kepada Yth: 1. 2. 3. 4.



1. 2. 3. 4.



Camat Binangun BPD Desa Binangun Yang bersangkutan Pertinggal