Kemendagri - Kebijakan Umum Pengelolaan Aset Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN ASET DESA Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Drs. Sugeng Gunawan, M. Si



DIREKTORAT FASILITASI KEUANGAN DAN ASET PEMERINTAH DESA



DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA



KEMENTERIAN DALAM NEGERI 1



DASAR HUKUM 1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang



Desa. 2. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum



3. PP No. 47 Tahun 2015 jo. PP 43 Tahun 2014 • tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014



4. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.



5. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa



Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang utk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masy setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.



1. Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota 2. Diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan NKRI.



UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA



Pasal 112 ayat (1)



Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.



UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA



Penjelasan Pasal 112 ayat (1)



Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri yang melakukan pembinaan umum penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.



UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA



Pasal 113 Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi: a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; - Permendagri No.1/2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa - Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa



UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA



Pasal 76 (1) Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa; (2) Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, APBD, serta APBDesa b. Kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau sejenisnya; c. Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai ketentuan Perundang-undangan; d. Hasil kerja sama Desa; e. Kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (3) Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannnya kepada Desa. (4) Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa (5) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas Umum. (6) Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib



AMANAT PP NO. 47 TAHUN 2015



PASAL 113 PP NO. 47 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN PP NO. 43 TAHUN 2014



KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI KEKAYAAN MILIK DESA DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI



PENGELOLAAN ASET DESA



DEFINISI ASET DESA ASET DESA BARANG MILIK DESA YANG BERASAL DARI KEKAYAAN ASLI DESA, DIBELI ATAU DIPEROLEH ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DAN PEROLEHAN HAK LAINNYA YANG SAH.



BARANG MILIK DESA ADALAH KEKAYAAN MILIK DESA BERUPA BARANG BERGERAK DAN BARANG TIDAK BERGERAK PEROLEHAN HAK LAINNYA YANG SAH, ANTARA LAIN: BARANG YG BERASAL DARI PIHAK KETIGA; DIPEROLEH DARI HIBAH /SUMBANGAN; BARANG YG BERASAL SBG PELAKSANAAN DR PERJANJIAN/ KONTRAK.



Lanjutan…



Aset desa yg bersifat strategis adalah berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. Dalam melaksanakan kekuasaan tersebut, Kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa, yakni Sekdes selaku pembantu pengelola aset desa dan kepala urusan sebagai petugas/pengurus aset desa 7.



PENGELOLAAN ASET DESA Perencanaan Pengadaan



Pengendalian Pengawasan



Pembinaan



Penilaian



Pelaporan



merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.



Penggunaan



Pemanfaatan



Pengamanan



Pemeliharaan Penatausahaan Pemindah tanganan



Penghapusan



Pengelolaan Aset Desa. Perencanaan



Pengadaan



Penggunaan



adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.



adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.



adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.



Penggunaan Harus sesuai dengan kebutuhan lingkup kerja  Ditetapkan dengan keputusan yang berwenang dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemdes  Status penggunaan ditetapkan setiap tahun dengan keputusan Kades  Kewajiban memelihara, menjaga, dan mengamankan 



Pemanfaatan Adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.



Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.



Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.



Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.



Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.



Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.



Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.



Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam rangka pengelolaan aset desa untuk memperoleh hasil yang baik.



Pengawasan Setiap usaha dan tindakan dalam rangka untuk mengetahui sampai dimana pelaksanaan Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan menurut ketentuan dan tujuan yang hendak dicapai.



Pengendalian adalah suatu tindakan pengawasan dalam proses pengelolaan aset desa yang disertai tindakan pelurusan atau mengambil tindakan - tindakan perbaikan dalam hal pengelolaan aset desa jika diperlukan.



PEMANFAATAN ASET DESA NO PEMANFAATAN



PENGERTIAN



KETENTUAN



1. menguntungkan Desa 2. tidak merubah status kepemilikan aset desa. 3. jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan bentuk aset desa dan dapat diperpanjang 4. Pelaksanaan dan penetapan tarif sewa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD (ditetapkan dalam Peraturan Desa).



1



Sewa



Penyerahan hak penggunaan atau pemakaian barang kepada pihak ketiga dalam hubungannya dengan sewa menyewa dengan ketentuan pihak ketiga tersebut harus memberikan imbalan dalam jangka waktu tertentu.



2



Pinjam pakai



Pinjam pakai dilakukan oleh 1. dilaksanakan oleh Kepala Desa setelah Pemerintah Desa dengan dengan mendapat persetujuan BPD. Pemerintah Desa lainnya serta 2. Jangka waktu pinjam pakai paling lama 7 (tujuh) Lembaga Kemasyarakatan Desa. hari dan dapat diperpanjang; Pinjam pakai aset desa dapat dilakukan kecuali terhadap tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor.



Lanjutan Pemanfaatan Aset Desa… N O 3



PEMANFAATAN Kerjasama Pemanfaatan



PENGERTIAN



KETENTUAN



Kerjasama pemanfaatan aset desa 1. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana berupa tanah dan/atau bangunan dalam APBDes untuk memenuhi biaya dengan pihak lain dilakukan atas operasional/pemeliharaan/perbaikan aset Desa; dasar mengoptimalkan daya guna 2. Penetapan mitra kerjasama pemanfaatan dan hasil guna aset desa serta berdasarkan musyawarah mufakat antara Kepala meningkatkan pendapatan desa Desa dan BPD; 3. ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD; 4. dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota. 5. tidak dibolehkan menggadaikan/ memindahtangankan kepada pihak lain; 6. jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang



Lanjutan Pemanfaatan Aset Desa… N O



4



PEMANFAATAN



Bangun guna serah atau Bangun serah guna.



PENGERTIAN



KETENTUAN



Pemanfaatan aset desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian.



a. Pemanfaatan aset desa berupa Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna dilakukan atas dasar: • pemerintah desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa; • tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. b. dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota. c. Jangka waktu pemanfaatan aset desa berupa Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Desa dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. d. Dalam hal jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna diperpanjang, pemanfaatan dilakukan melalui Kerjasama Pemanfaatan



ISI PERJANJIAN Sewa



Pinjam pakai



Kerjasama Pemanfaatan



Bangun guna serah atau Bangun serah guna



1. para pihak yang terikat dalam perjanjian; 2. objek perjanjian sewa; 3. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu; 4. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa; 5. hak dan kewajiban para pihak; 6. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan 7. persyaratan lain yang di anggap perlu.



1. para pihak yang terikat dalam perjanjian; 2. jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan; 3. jangka waktu pinjam pakai; 4. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; 5. hak dan kewajiban para pihak; 6. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan 7. persyaratan lain yang di anggap perlu.



1. para pihak yang terikat dalam perjanjian; 2. objek kerjasama pemanfaatan; 3. jangka waktu; 4. hak dan kewajiban para pihak; 5. Penyelesaian perselisihan; 6. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan 7. peninjauan pelaksanaan perjanjian.



1. Para pihak yang terikat dalam perjanjian; 2. objek bangun guna serah; 3. jangka waktu bangun para pihak yang terikat dalam perjanjian; 4. penyelesaiaan perselisihan; 5. keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure); dan 6. persyaratan lain yang di anggap perlu; 7. Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi dgn IMB atas nama Pemerintah Desa.



pengamanan Pengamanan Aset Desa wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa



PENGAMANAN Meliputi:



fisik > untuk



administrasi



pembukuan



Biaya Pengamanan Aset Desa dibebankan pada APBDesa



Inventarisasi



Pelaporan



penyimpanan dokumen kepemilikan



mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang



Tanah & Bangunan



Selain Tanah & Bangunan



dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas



dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan



Hukum



antara lain dengan melengkapi bukti status kepemilikan



Penghapusan aset desa merupakan kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa



Penghapusan aset desa dilakukan dalam hal aset desa karena terjadinya: beralih kepemilikan pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain



Penghapusan aset desa yang bersifat strategis terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota



putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan, wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa



sebab lain



pemusnahan berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer



dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan



Penghapusan aset desa karena terjadinya sebab lain:



Hilang



Kecurian



terbakar



Penghapusan Aset milik desa yang desa-nya dihapus sebagai dampak pembangunan seperti waduk



uang penggantinya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pendapatan daerah



Aset milik desa-desa yang digabung sebagai dampak pembangunan seperti waduk uang penggantinya menjadi milik desa dan merupakan pendapatan desa yang penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana desa



Aset milik desa yang desa-nya dihapus dan/atau digabung dalam rangka penataan desa, aset desa yang desa-nya dihapus menjadi milik desa yang digabung.



PEMINDAHTANGANAN



Pemindahtanganan aset Desa terdiri dari:



Tukar menukar



Penjualan



Aset Desa dapat dijual, apabila:



Tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;



berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, seperti pohon jati, meranti, bambu, sapi, kambing



• Antara lain meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman Penjualan tumbuhan dan ternak; langsung dan/atau



Lelang



• antara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin;



Penatausahaan



• sudah ditetapkan penggunaannya



Aset Desa



di-Inventarisir • Dicatat dalam buku inventaris aset desa



• diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa



kodefikasi



Penilaian • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa • sesuai ketentuan peraturan perundangundangan



Inventarisasi dan Penilaian Aset Desa



Penilaian Aset Desa • Dalam rangka Pemanfaatan dan Pemindahtanganan • berupa tanah dan/atau bangunan



• Penilai Pemerintah, atau • Penilai Publik



Penilai Aset Desa



Tukar Menukar Aset Desa berupa Tanah



Untuk Kepentingan Umum



Bukan untuk Kepentingan Umum



selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum



PEMBINAAN DAN PENGAWASAN



PEMBIAYAAN



Menteri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa; Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa;



Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa; Bupati/Walikota dapat melimpahkan kpd Camat.



Dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan aset desa, pembiayaan dibebankan pada APBDesa.



• Pengelolaan aset desa khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetakannya Peraturan Menteri ini, tetap dapat KETENTUAN dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.



PERALIHAN • Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa. • Aset Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yg sudah digunakan untuk fasilitas umum. KETENTUAN • Kekayaan milik Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang dihibahkan kepada Desa serta aset Desa yang dikembalikan kepada Desa dilaksanakan sesuai dgn ketentuan Peraturan LAIN-LAIN Perundang-Undangan.



• Ketentuan yang mengatur mengenai aset desa wajib menyesuaikan dan berpedoman dengan Peraturan KETENTUAN Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.



PENUTUP



PERMASALAHAN



Permasalahan dalam pengelolaan Aset Desa antara lain: 1. Sebagian besar Pemerintah Desa tidak memiliki Buku Inventaris Aset Desa yang di Up Date secara berkala; 2. Sebagian besar Pemerintah Desa belum melakukan Inventarisasi Aset; 3. Sebagian besar Tanah Kas Desa (TKD) belum disertipikatkan atas nama Pemerintah Desa; 4. Banyak aset desa khususnya yang berupa tanah dikuasai oleh pihak yang tidak berhak (oknum); 5. TKD yang telah digunakan oleh Pemerintah Daerah belum dikembalikan (belum diganti) kepada Pemerintah Desa; 6. Banyak pemindahtanganan aset desa khususnya tanah yg terjadi di masa lampau tidak didukung dengan administrasi yang lengkap; 7. Masih rendahnya kesadaran perangkat desa tentang arti pentingnya pengelolaan aset desa yang baik dan benar; 8. Aset Desa khususnya tanah belum dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan PA Desa.



KEBIJAKAN Kebijakan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dalam rangka penertiban pengelolaan Aset Desa: 1. Melakukan revisi Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; 2. Membuat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Seluruh Bupati/Walikota seluruh Indonesia hal Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa dengan surat Nomor: a. Nomor 143/1348/BPD tanggal 22 Maret 2021; dan b. Nomor 143/5546/BPD tanggal 22 November 2021. 3. Menyiapkan alat bantu berupa Aplikasi untuk mempermudah pelaksanaan penatausahaan aset Desa (SIPADES).



Surat Deputi Kepala BPKP Nomor S-709/D3/03/2021 Tanggal 27 September 2021 Kepada Dirjen Bina Pemdes Hal Atensi Hasil Pengawasan Atas Evaluasi Tata Kelola Aset Desa. Hasil Evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap peran Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Aset Desa pada 70 Kabupaten/Kota, 282 Desa di 33 Provinsi diperoleh data sbb:



EVALUASI BPKP RI



TERHADAP KAB/KOTA DALAM PENGELOLAAN ASET DESA



%



51.43 %. 22,86 % 94,29 % 71,43 % 60 %



HASIL EVALUASI



Pemerintah Kab/Kota belum menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Aset Desa. Pemerintah Kab/Kota belum menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang Jasa. Pemerintah Kab/Kota belum menerbitkan Pedoman Teknis Tata Cara Inventarisasi Aset Desa. Pemerintah Kab/Kota belum melaksanakan pembinaan Pengelolaan Aset Desa (sosialisasi, bimtek, pelatihan). Pemerintah Kab/Kota belum melakukan monitoring Pengelolaan Aset Desa.



EVALUASI BPKP RI



TERHADAP PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ASET DESA



%



HASIL EVALUASI



85,46 %.



Pemerintah Desa belum melaksanakan Inventarisasi. Pemerintah Desa belum menyampaikan laporan Aset Desa secara berkala. Pemerintah Desa belum menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa. Pemerintah Desa belum menetapkan pembantu pengelola pengurus aset desa. Pemerintah Desa belum melaksanakan Musdes pembahasan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yg bersifat strategis. regulasi pengadaan belum sesuai dg yang direncanakan.



84,78 % 90,43 % 56,03 % 62,41 %



65,25 %



LAPORAN HASIL INVENTARISASI ASET DESA PROVINSI JAWA BARAT



NO



KAB/KOTA



JML KEC



JML DESA



1



KABUPATEN BANDUNG



31



270



2



KABUPATEN BANDUNG BARAT



16



165



3



KABUPATEN BEKASI



23



180



4



KABUPATEN BOGOR



40



416



5



KABUPATEN CIAMIS



27



258



6



KABUPATEN CIANJUR



32



354



7



KABUPATEN CIREBON



40



412



8



KABUPATEN GARUT



42



421



9



KABUPATEN INDRAMAYU



31



309



10



KABUPATEN KARAWANG



30



297



DESA YANG DILAPORKAN



NILAI ASET DESA (Rp)



291



2.394.299.020.542



319



2.900.159.896.780



109



234.166.204.694



LANJUTAN LAPORAN HASIL INVENTARISASI ASET DESA PROVINSI JAWA BARAT…..



NO



KAB/KOTA



JML KEC



JML DESA YANG NILAI ASET DESA DESA DILAPORKAN (Rp)



11



KABUPATEN KUNINGAN



32



361



12



KABUPATEN MAJALENGKA



26



330



13



KABUPATEN PANGANDARAN



10



93



14



KABUPATEN PURWAKARTA



17



183



15



KABUPATEN SUBANG



30



245



16



KABUPATEN SUKABUMI



47



381



17



KABUPATEN SUMEDANG



26



270



18



KABUPATEN TASIKMALAYA



39



351



19



KOTA BANJAR



4



16



99



618.001.985.024



SUMBER PENDAPATAN DESA 1. 2.



3. 4. 5. 6. 7.



PENDAPATAN ASLI DESA; ALOKASI APBN; BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETREBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA; ALOKASI DANA DESA YANG MERUPAKAN DANA PERIMBANGAN YANG DITERIMA KAB/KOTA; BANTUAN KEUANGAN DARI APBN, APBD PROV DAN APBD KAB/KOTA HIBAH DAN SUMBANGAN YANG TIDAK MENGIKAT DARI PIHAK KETIGA; LAIN-LAIN PENDAPATAN DESA YANG SAH.



DIREKTORAT FASILITASI KEUANGAN DAN ASET PEMERINTAHAN DESA



DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA – KEMENTERIAN DALAM NEGERI