Sop Kebijakan Mutasi Aset [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LOGO



STANDAR OPERATING PROCEDURE KEBIJAKAN MUTASI ASET



Nomor Date Approval Revisi



: : : :



1. Tujuan Mengatur setiap aktivitasi mutasi terhadap setiap aset perusahaan agar sesuai dengan prosedur dan approval yang berlaku.



2. Definisi  Stock Mutasi Aset adalah setiap kejadian yang menyebabkan terjadinya perubahan pada fix asset, meliputi : » Pembelian » Penjualan » Perpindahan » Perbaikan » Hilang » Penghapusan  Purchase Order (PO) adalah pesanan pembelian barang kepada Supplier/vendor berdasarkan jumlah dan harga yang telah ditentukan.  Surat Perjanjian Kerja (SPK) adalah surat perintah kepada supplier/vendor untuk melaksanakan pekerjaan/jasa yang telah ditentukan berdasarkan atas term and condition yang telah disepakati.  Penghapusan Aset adalah semua bentuk kegiatan yang ditunjukkan untuk menghapus bukukan pencatatan terhadap suatu asset perusahaan, sesuai dengan hal-hal/kejadian-kejadian yang telah ditentukan.



3. Kebijakan Permohonan Mutasi Aset 1) Staff General Affair harus melakukan stock mutasi terhadap fix asset yang keluar ke dalam pencatatannya setiap 12 (dua belas) bulan sekali. 2) Setiap terjadi mutasi aset, harus dicatatkan ke dalam Laporan Mutasi Aset dan dilaporkan setiap bulan kepada Kepala Departemen General Affair. 3) Setiap terjadi mutasi asset harus membuat Surat Permohonan Mutasi Aset. 4) Setiap Permohonan Mutasi Aset harus diketahui oleh Kepala Departemen terkait dan disetujui oleh Kepala Dept. General Affair. 5) Untuk Permohonan mutasi asset sampai dengan Rp. ……, cukup diketahui dan disetujui oleh Kepala Dept. terkait saja. 6) Dalam hal Kepala Dept. terkait berhalangan hadir (izin/cuti/sakit/perjalanan dinas/dsb) maka persetujuan dapat dilakukan oleh Pejabat Pengganti dengan ketentuan dan urutan prioritas sebagai berikut : Pejabat Pengganti Departemen Pejabat Berwenang Prioritas 1 Prioritas 2



4. Kebijakan Realisasi Permohonan Mutasi Aset



LOGO



STANDAR OPERATING PROCEDURE KEBIJAKAN MUTASI ASET



Nomor Date Approval Revisi



: : : :



7) Semua proses realisasi dari Permohonan Mutasi Aset perubahan harus sesuai dengan prosedur terkait asset yang berlaku. 8) Semua proses realisasi tersebut dilaksanakan oleh Staff Dept. General Affair 5. Kebijakan Realisasi Permohonan Mutasi Aset 9) Semua proses peghapusan terhadap Aset perusahaan harus sesuai dengan prosedur terkait yang berlaku. 10) Semua proses peghapusan terhadap Aset tersebut dilaksanakan oleh Staff Dept. General Affair