10 0 80 KB
DOKUMEN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
JUDUL PROSEDUR PENGHAPUSAN ASET
NO SOP : 007/SOP_UMUM_AKFARISFI/I/2015
TANGGAL DIKELUARKAN JANUARI 2015
PIHAK TERKAIT DIREKTUR, WADIR, DOSEN, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Dibuat, Diperiksa,
Disahkan,
Amaliyah Wahyuni, S.Si., Apt.
Yugo S., S.Si., M.Pd., Apt
M. Arsyad, M.Pd
NO.REVISI :
1. TUJUAN Prosedur penghapusan barang inventaris dibuat dengan tujuan untuk memberikan arah yang jelas tentang penghapusan dari daftar buku induk inventaris karena barang-barang tersebut tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat digunakan dan diperbaiki lagi. 2. RUANG LINGKUP Prosedur ini mencakup upaya penghapusan barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dalam kategori rusak berat dan tidak diketahui keberadaannya. 3. DEFINISI/PENGERTIAN-PENGERTIAN Penghapusan barang inventaris adalah kegiatan penghapusan terhadap barangbarang yang tidak dapat digunakan atau dalam keadaan rusak berat, serta tidak diketahui keberadaannya. Pengapusan ini dilakukan dengan jalan penilaian barang yang dianggap rusak berat tersebut. 4. DOKUMEN PENDUKUNG 4.1. Surat keterangan barang rusak dari unit 4.2. Berita acara tentang barang rusak
5. URAIAN/RINCIAN PROSEDUR NO
1.
2.
3.
4.
URAIAN
UNIT KERJA Ka. Sarpras
Ba.KEUANG AN
PERL.&RT
UNIT TERKAIT
Unit yang bersangkutan menyampaikan surat keterangan tentang barang rusak berat atau tidak dapat dipergunakan kepada Kepala Sarpras. Ka. Sarpras melakukan pengecekan terhadap barang yang rusak berat atau hilang dan melaporkan hasilnya kepada Wadir II Ka. Sarpras mengusulkan penghapusan barang inventaris kepada Wadir II Ka. Sarpras mengisi form Penghapusan barang inventaris dan melakukan penghapusan (merosokkan, melelang, menghibahkan atau memusnahkan) dengan disaksikan Wadir II
6. CATATAN MUTU 6.1 Daftar barang inventaris yang dinyatakan rusak berat atau hilang. 6.2. SK Direktur tentang Penghapusan barang inventaris rusak berat 7. KRITERIA KEBERHASILAN Tersedianya daftar barang rusak berat dan dapat dihapuskan dari daftar inventaris Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin secara procedural dan dapat dipertanggung jawabkan. 8. CATATAN PERUBAHAN Belum ada.