16 0 193 KB
ND
SOP RSUD SITI AISYAH KOTA UBUKLINGGAU
SISTEM AKUNTANSI PENGHAPUSAN PIUTANG
No.Dok.
:
Revisi Tgl. Effektif
:
Hal.
:
…………………. 00
:
1 dari 6
CATATAN REVISI Halama Pasal n
RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
Gambaran Revisi
Tanggal No. Revisi Revisi
Paraf
1
ND
SOP RSUD SITI AISYAH KOTA UBUKLINGGAU
SISTEM AKUNTANSI PENGHAPUSAN PIUTANG
No.Dok.
:
Revisi Tgl. Effektif
:
Hal.
:
…………………. 00
:
2 dari 6
1. TUJUAN Prosedur ini dibuat sebagai pedoman untuk melakukan pengadministrasian dan pencatatan dari setiap mutasi/penghapusan piutang BLUD-RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau kepada setiap debitur dalam rangka pelayanan kesehatan bagi masyarakat pengguna jasa rumah sakit yang tidak dapat ditagihkan kepada debitur di lingkungan RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. 2. RUANG LINGKUP Dilaksanakan untuk pengadministrasian dan pencatatan setiap mutasi piutang disebabkan oleh adanya tagihan kepada Debitur yang tidak dapat ditagihkan lagi kepada debitur oleh pihak manajemen BLUD-RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau atas pelayanan kesehatan di lingkungan BLUD-RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, dengan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut : -
Diberikan surat tagihan, tapi tidak ditangapi oleh pasien.
-
Jika pasien yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya
-
Pasien yang bersangkutan sudah meninggal.
-
Nilai akumulasi penyisihan piutang sudah 100%.
-
Dan penyebab lainnya.
3. DEFINISI -
Invoice/nota tagihan adalah surat penagihan yang dibuat dengan dasar data rekap penagihan dan/atau
nota tagihan. Invoice penagihan dibuat per
masing-masing debitur dan dibuat setiap bulan. -
Usulan
Penghapusan
Piutang
adalah
dokumen
yang
berisi
usulan
penghapusan piutang yang kemungkinan besar sudah tidak dapat ditagih kembali. -
Dokumen Pendukung adalah dokumen yang menjadi dasar lampiran usulan penghapusan piutang.
RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
2
ND
SOP SISTEM AKUNTANSI PENGHAPUSAN PIUTANG
RSUD SITI AISYAH KOTA UBUKLINGGAU
No.Dok.
:
Revisi Tgl. Effektif
:
Hal.
:
…………………. 00
:
3 dari 6
4. TANGGUNG JAWAB 4.1 Petugas Pengelola Piutang adalah petugas yang mencatat, merekap, membuat tagihan dan menerima tagihan masing-masing debitur. 4.2 Pejabat Pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD-RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau yang bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLUDRSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yag sebutannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku di BLUD-RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. 4.3 Petugas Akuntansi adalah petugas yang melakukan pembukuan dalam sistem akuntansi BLUD-RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau terhadap semua jenis transaksi yang terjadi. 5. ACUAN 5.1 Undang – Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU No.12 Tahun 2008. 5.2 Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum. 5.3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 5.4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. 5.5 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Lembaga
Teknis
Daerah
Kota
Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 13)
sebagaimana
telah
dirubah
dengan
Peraturan
Daerah
Kota
Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008
tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2011 Nomor 9) ;
RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
3
ND
SOP SISTEM AKUNTANSI PENGHAPUSAN PIUTANG
RSUD SITI AISYAH KOTA UBUKLINGGAU
No.Dok.
:
Revisi Tgl. Effektif
:
Hal.
:
…………………. 00
:
4 dari 6
5.6 Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang / jasa Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLUD) dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau; 5.1 Keputusan tentang
Walikota
Penetapan
Lubuklinggau Rumah
Sakit
nomor Umum
59/Kpts/RS.St.Aisyah/2010 Daerah
Siti
Aisyah
Kota
Lubuklinggau sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
6. URAIAN PROSEDUR 6.1 Prosedur usulan penghapusan piutang Usulan penghapusan piutang diajukan oleh pejabat keuangan BLUD-RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau kepada pemimpin BLUD-RSUD Siti Aisyah Kota
Lubuklinggau
dengan
dilampirkan
dokumen-dokumen
mendukung yang disediakan oleh petugas pengelola piutang dihapuskannya
piutang
BLUD-RSUD
Siti
Aisyah
Kota
yang untuk
Lubuklinggau
terhadap debitur tertentu. Dokumen yang digunakan dalam usulan penghapusan piutang tersebut antara lain invoice atau nota tagihan debitur bersangkutan, surat usulan penghapusan piutang, dokumen pendukung seperti surat kematian, laporan posisi umur piutang yang bersangkutan. 6.2 Prosedur persetujuan penghapusan piutang Berdasarkan usulan dari pejabat keuangan BLUD-RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, pemimpin BLUD-RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau dapat menyetujui atau tidak menyetujui untuk dilakukan penghapusan piutang. Jawaban setuju atau tidak setuju untuk dilakukan penghapusan piutang disampaikan kepada pejabat keuangan BLUD-RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. Persetujuan penghapusan piutang yang dilakukan oleh pemimpin BLUD-RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau harus mengacu kepada kewenangan penghapusan piutang yang ditetapkan oleh peraturan RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
4
ND
SOP RSUD SITI AISYAH KOTA UBUKLINGGAU
SISTEM AKUNTANSI PENGHAPUSAN PIUTANG
No.Dok.
:
Revisi Tgl. Effektif
:
Hal.
:
…………………. 00
:
5 dari 6
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.3 Prosedur pencatatan penghapusan piutang Prosedur pencatatan penghapusan piutang akan dilakukan oleh petugas akuntansi setelah pemimpin BLUD-RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau memutuskan untuk menyetujui dilakukan penghapusan piutang. Petugas akuntansi akan mencatat dalam buku jurnal, buku besar dan buku pembantu. Tata cara penjurnalan dimuat di dalam SOP Tata Cara Penjurnalan Sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 7. REKAMAN 7.1
Invoice/nota tagihan
7.2
Usulan Penghapusan Piutang
7.3
Persetujuan Penghapusan Piutang oleh Direktur
7.4
Aplikasi Keuangan
7.5
Daftar Tagihan
7.6
Bukti – bukti pendukung
RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
5
ND
SOP RSUD SITI AISYAH KOTA UBUKLINGGAU
SISTEM AKUNTANSI PENGHAPUSAN PIUTANG
RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
No.Dok.
:
Revisi Tgl. Effektif
:
Hal.
:
…………………. 00
:
6 dari 6
6