TOR PENGHAPUSAN ASET PMI Ajib [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE) TIM PENILAIAN DAN PENGHAPUSAN ASET PMI PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 1. Pendahuluan Dasar Hukum a. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. b. Peraturan Pemerintahan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan c. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI Tahun 2019-2024 e. Intruksi Ketua PMI Pusat. f. Peraturan Organisasi Palang Merah Indonesia Nomor : 010/PO/PP PMI/II/2011 tentang Pengelolaan Aset dan Logistik Palang Merah Indonesia. g. Hasil Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh PMI Provinsi Jambi pada 01 Juli 2019. Gambaran Umum Aset yang bernilai buku 0 di PMI Provinsi Jambi sesuai kebijakan yang berlaku dapat dihapus atau dilelang agar tidak menambah cost perawatan dan tempat penyimpanan gudang logistik. 2. Jenis Kegiatan yang Dilaksanakan a. Penilaian aset PMI Provinsi Jambi yang tidak terpakai (rusak berat) yang bernilai 0 dan aset yang masih bernilai. b. Perencanaan dan pelaksanaan aset yang bernilai 0 dan aset kendaraan yang masih bernilai untuk dilelang. c. Menyusun mekanisme penilaian dan penghapusan aset. 3. Tujuan a. Agar seluruh aset yang tidak berguna dapat dimusnahkan atau dilelang sehingga tidak menambah cost perawatan dan tempat penyimpanan. b. Kegiatan penilaian dan penghapusan aset agar dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku. c. Proses penilaian dan penghapusan aset dapat terlaksana dengan baik dan akuntabel. 4. Deskripsi Tugas Pengurus, Panitia dan Kemarkasan NO 1



Pengurus Mengeluarkan SK Penilaian dan Penghapusan Aset.



Panitia Membuat kerangka acuan mekanisme penilaian dan penghapusan aset.



Kemarkasan Membantu panitia dalam hal pemeriksaan dan proses pelelangan.



2



Menandatangani surat izin penghapusan aset ke pihak PMI Pusat.



Melakukan penilaian dan penghapusan aset sesuai Peraturan Organisasi Palang Merah Indonesia Nomor : 010/PO/PP PMI/II/2011 Tentang Pengelolaan Aset dan Logistik Palang Merah Indonesia.



3



Memberikan persetujuan penilaian dan mekanisme penghapusan aset yang telah dilakukan oleh panitita.



Mengajukan hasil penilaian dan mekanisme penghapusan aset kepada Ketua PMI Provinsi Jambi untuk mendapat persetujuan, serta menandatangani berita acara pelepasan aset yang tidak bernilai 0.



5. Penilaian Aset Adapun yang dimaksud dengan penilaian aset adalah melakukan pemeriksaan terhadap aset yang akan dimusnahkan dan menentukan harga sesuai dengan klasifikasi barang, adapun penilaian yang dimaksud meliputi: Penilaian Aset yang Benilai 0: a. Aset yang bernilai 0 adalah aset PMI Provinsi Jambi yang tidak bernilai dikarenakan rusak berat/ habis masa berlakunya (expired) b. Mekanisme penghapusan aset yang bernilai 0 dapat dilakukan dengan cara dibakar atau ditimbun dengan catatan barang yang menyangkut B3 harus berkoordinasi dengan BPOM. Penilaian Aset yang Tidak Bernilai 0: a. Penilaian aset yang tidak bernilai 0 dilakukan oleh lembaga terkait yang berwenang atau tim penghapusan aset. b. Nilai atau harga suatu aset dibuat dan ditandatangani oleh oleh lembaga terkait yang berwenang. 6. Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan teknis mengacu pada Peraturan Organisasi Palang Merah Indonesia Nomor : 010/PO/PP PMI/II/2011 tentang Pengelolaan Aset dan Logistik Palang Merah Indonesia. Langkah-langkah yang akan dilakukan panitia adalah:



a. Membuat kerangka acuan dan surat keputusan penunjukan tim penilaian dan penghapusan aset yang ditujukan kepada Pengurus. b. Rapat Panitia Penilaian dan Penghapusan Aset. c. Menunjuk petugas untuk penilaian aset. d. Menunjuk dan bekerjasama dengan lembaga KPKNL (Kantor Pelanyanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk menilai aset kendaraan. e. Membuat surat izin penghapusan aset kendaraan kepada PMI Pusat. f. Mengecek keberadaan dokumen kendaraan kepada Pengurus atau Kepala Markas periode sebelumnya dan Pemerintah Daerah. g. Pelaksanaan lelang kendaraan dilakukan secara terbuka. h. Melaksanakan eksekusi penghapusan aset yang bernilai 0 dan proses pelepasan aset yang masih bernilai sesuai dengan mekanisme yang berlaku. i. Membuat berita acara dan laporan kegiatan penilaian dan penghapusan aset kepada Pengurus PMI Provinsi Jambi. 7. Hasil Kegiatan Aset yang bernilai 0 a. Hasil Penilaian Aset yang bernilai 0 yaitu memusnahkan Obat-Obatan kadaluwarsa berkoordinasi dengan BPOM. Terlampir. b. Pendataan tenda dan terpal tenda, spanduk, dll. Terlampir. Aset yang tidak bernilai 0 a. Pendataan dan Penilaian Aset kendaraan dan mekanisme penghapusan, langkah langkahnya: 1. Mendata kendaraan roda empat yang tidak dapat diperbaiki lagi, terdiri dari mobil taft dan mobil l300. 2. Meneliti status kepemilikan kendaraan dimaksud ke PMI Pusat dan PEMDA Jambi dengan mengirimkan surat Nomor:175/1.05.00/ORG/V/2020 dan Nomor: 136/1.05.00/LOG/III/2020 3. Ternyata kendaraan dimaksud di status kepemilikan adalah milik PMI Provinsi Jambi dengan Donatur dari ICRC dan Bank Mandiri. 4. Dokumen kendaraan tidak ditemukan baik di PEMDA dan PMI Pusat. 5. Mengacu pada PO Nomor:10 Pasal:9 tentang Penghapusan Aset. 6. Hasil pengecekan kendaraan via Online bahwa kepemilikan kendaraan adalah Milik PMI Provinsi Jambi. (terlampir) b. Pendataan dan Penilaian Aset peralatan elektronik. c. Menafsirkan nilai asset yang akan dilepas atau dimusnahkan.



8. Anggaran Biaya No



Jenis Kegiatan



Biaya



1



Loading/Pengangkutan Barang



Rp. 300.000



2



Honor Penilai Aset



Rp. 750.000



3



Biaya Rapat dan Pelaporan



Rp. 200.000



4



Operasional/Bahan Bakar



Rp. 250.000



5.



Stempel



Rp. 100.000



6



Honor Panitia



Rp. 1.500.000



Total



Rp. 3.100.000



Karena tidak tersedianya dana PMI Provinsi Jambi, anggaran biaya akan dibebankan kepada hasil pelelangan.



9. Penutup Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk dapat dimaklumi, atas perhatian dan perkenaannya diucapkan terima kasih.



Ketua Pelaksana,



Sekretaris,



Hendro Prayitno



Jibraltar B. Amin Syam



Mengetahui: Kepala Markas,



Drs. H. Syarnubi Damai



Lampiran DAFTAR OBAT YANG DI MUSNAHKAN No



Nama Obat



Banyaknya



1.



Paracetamol Sirup



2 Dus isi 12 Lusin



2.



Novaxifen Suspensi



8 Dus isi 50 Botol



3.



Mocus



4 Dus isi 24 Botol



4.



Ramoxyl



2 Dus isi 50 Botol



5.



Itrasal



4 Dus isi 50 Botol



6.



Ratna Cold



5 Dus isi 50 Botol



7.



Lostacef



6 Dus isi 60 Botol



8.



Paracetamol Tablet



3 Dus isi 50 Kotak



9.



Cetirizine Dlhcl



3 Dus isi 50 Kotak



10.



Xicalom



2 Dus isi 50 Kotak



11.



Farsifen



3 Dus isi 50 Kotak



12.



Novaron



4 Dus isi 50 Kotak



13.



Bromifar



3 Dus isi 50 Kotak



14.



Novatrim



3 Dus isi 50 Kotak



15.



Selespurin



3 Dus isi 50 Kotak



16.



Laptopril



4 Dus isi 50 Kotak



17.



Teradi



2 Dus isi 50 Kotak



18.



Farsycol



2 Dus isi 24 Pack



19.



Virtolin



2 Dus isi 50 Kotak



20.



Glyceryl Guaiacolate



8 botol isi 1000 tablet Mengetahui Palang Merah Indonesia Panitia Penghapusan Aset Ketua



Hendro Prayetno



Daftar Terpal, Spanduk, DLL yang akan dimusnahkan No



Uraian



Jumlah



1



Terpal tenda Family tim



6 Buah



2



Terpal tendo pleton



3 buah



3



Spanduk



20 Buah



4



Roll Banner



2 Buah



5



Pakaian Bekas



10 Karung