10 0 148 KB
PENGELUARAN BARANG No. Dokumen :A/VIII/SOP/IV/2022/ No. Revisi : A SOP TanggalTerbit :APRIL2022 Halaman : 1/2 UPTD PUSKESMAS NGARIP 1. Pengertian
Meli Sugiarti S.Kep.Ns.MM NIP: 19820512 200804 2 001
Pengeluaran baranga dalah Kegiatan pengeluaran barang yang di keluarkan oleh petugas barang kepada unit pelayan di Puskesmasrawatinap Ngarip untuk dipergunakan sebagai mana mestinya
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur
Sebagai acuan dalam pengelolaan barang SK Kepala Puskesmas Nomor: 445/
/IV.03/IV/2022 tentang
pengurusan barang Pedoman pengelolaan peralatan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tahun 2015 1. Petugas menerima usulan permintaan barang dari unit layanan. 2. Petugas mengeluarkan barang sesuai permintaan. 3. Petugas membuat tanda terima penyerahan barang 4. Petugas meminta tanda tanggan kepada penerima barang. 5. Barang diserahkan
6. Diagram alir
Petugas mengeluarkan barang sesua permintaan
Petugas membuat tanda terima
Petugas meminta tanda tanggan permintaan
Barang diserahkan
7. Unit terkait
Penanggung jawab pengelola barang, peanggung jawab gudang, dan pokja admen
8. Dokumen
Buku induk inventaris,kartu inventaris ruangan, inventaris sarana prasarana puskesmas.
Terkait
9. Rekam historis perubahan No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tgl.mulai diberlakukan
PENGELOLAAN BARANG No. Dokumen :A/VIII/SOP/IV/2022/ No. Revisi : A SOP TanggalTerbit : APRIL 2022 Halaman : 1/2 Meli Sugiarti S.Kep.Ns.MM NIP: 19820512 200804 2 001
UPTD PUSKESMAS RI NGARIP 1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur
Pengelolaan sarana dan prasarana adalah kegiatan yang difokuskan untuk menerima, memelihara, menjaga dan memperbaiki serta mengusulkan perbaikan sarana dan prasarana yang ada di Puskesmas Rawat Inap Ngarip Agar sarana dan prasarana yang ada di Puskesmas Rawat InapNgarip dapat terpelihara dengan baik sehingga dapat digunakan dalam peningkatan pelayanan pada pelanggan.
SK Kepala Puskesmas Nomor: 445/
/IV.03/IV/2022 tentang
pengurusan barang Pedoman pengelolaan peralatan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tahun 2015 1. .Bendahara Barang menginventarisasi sarana dan prasarana yang ada. 2. Petugas mencocokan buku induki nventaris dengan kartu inventaris di masing-masing ruangan. 3. Petugas melaporkan kepada Kasubag TU apabila terjadi perubahan komposisi barang baik penambahan, mutasi maupun kerusakan 4. Bagian rumahtangga mengusulkan perencanaan perbaikan dan pemeliharaan pada Bendahara Barang. 5. Bendahara barang melakukan pelaporan inventarisasi dan usulan perbaikan pemeliharaan kepada Kasubag TU
6. Kasubag TU meneruskan laporan serta usulan Bendahara barang kepada Kepala Puskesmas. 7. Kepala Puskesmas memberikan disposisi atas laporan yang diterima kepada kasubag TU. 8. Kasubag TU menyerahkan disposisi dari Kepala Puskesmas kepada bendahara baraang dan urusan Rumah tangga. 9. Bendahara
barang
bersama
Urusan
Rumah
tangga
menindaklanjuti disposisi dari Kepala Puskesmas. 10. Bendahara Barang mencatat kembali sarana dan prasarana yang telah mengalami perubahan/ perbaikan. 11. Bendahara barang menganti kartu inventaris ruangan sesuai buku inventaris barang yang sudah diperbaharui. 12. Bendahara Barang membuat laporan Keadaan sarana dan Prasarana setiap bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten yang sebelumnya diketahui oleh kepala puskesmas 6. Diagram alir
7. Unit terkait
Penanggung jawab pengelola barang, peanggung jawab gudang, dan pokja admen
8. Dokumen terkait
1. 2. 3. 4.
Dokumen penerimaan barang, Buku induk inventaris Kartu inventaris ruangan Inventaris sarana prasarana puskesmas.
9. Rekamhistorisperubahan N o
Yang diubah
Isi Perubahan
Tgl.mulai diberlakukan
PENERIMAAN BARANG No. Dokumen :A/VIII/SOP/IV/2022/ No. Revisi : A SOP TanggalTerbit : APRIL 2022 Halaman : 1/3 Meli Sugiarti S.Kep.Ns.MM UPTD NIP: 19820512 200804 2 001 PUSKESMAS RI NGARIP 1. Pengertian Penerimaan Barang adalah menerima fisik barang dari pabrik, prinsipal atau distributor yang
disesuaikan dengan dokumen pemesanan dan pengiriman dan dalam kondisi yang sesuai dengan persyaratan penanganan barangnya 2. Tujuan
Memastikan barang yang diterima dan yang akan disimpan ke gudang adalah barang yang sudah sesuai dengan dengan spesifikasi barang dalam kontrak
3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur
SK Kepala Puskesmas Nomor: 445/
/IV.03/IV/2022 tentang penerimaan
barang Pedoman pengelolaan peralatan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tahun 2015 1. Bendahara Barang mendapat informasi dari pihak Pengirim Barang bahwa akan ada Pengiriman Barang 2. Bendahara Barang stanby di tempat Perjanjian / menunggu di lokasi barang yang akan dikirim 3. Bendahara Barang Mengecek Kondisi Barang sesuai Dokumentasi Pemesanan/Pemberian (barang diterima berdasarkan adanya dokumen yang mendasari berapa barang yang harus diterima, jenis barangnya apa dan untuk memastikan bahwa barang yang diterima adalah sama dengan
barang yang dikirimkan) 4. Bendahara
Barang
Mengecek
kondisi
Fisik
( bentukbarang,kualitas ,kuantitas , Secara fisik, barang dapat dilihat, diraba atau dirasa dan dapat dibandingkan dengan dokumen pengantaran ) 5. Bendahara Barang meminta surat Pengiriman / Retur/SPB dari pihak Pengirim barang 6. Bendahara Barang menandatangani surat Penerimaan Barang 7. Bendahara Barang Menyimpan Barang di Gudang sesuai jenis Barang 6. Diagram alir
Petugas mendapat informasi adanya pengiriman barang
Petugas menunggu kedatangan barang
Petugas Mengecek kondisi barang dan kesesuaian dokumen pemesanan dan pemberian
Petugas mengecek kondisi,kualitas,kuantitas barang dan membandingkan dengandokumenpengantar
Petugas memintas urat Pengiriman / Retur/SPB dari pihak Pengirim barang pengantar
Petugas menandatangani surat Penerimaan Barang pengantar
Petugas Menyimpan Barang di Gudang sesuai jenis Barang
7. Unit
Penanggung jawab pengelola barang, peanggung jawab gudang, dan pokja admen
terkait
8. Dokumen Terkait
Buku induk inventaris,kartu inventaris ruangan, inventaris sarana prasarana puskesmas.
9. Rekamhistorisperubahan No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tgl.mulai diberlakukan
SOP PEGADAAN BARANG
UPTD PUSKESMAS RI NGARIP 1. Pengertian
No. Dokumen :A/VIII/SOP/IV/2022/ No. Revisi : A SOP TanggalTerbit : APRIL 2022 Halaman : 1/3
Meli Sugiarti S.Kep.Ns.MM NIP: 19820512 200804 2 001
Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Puskesmas yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa
2. Tujuan
Prosedur ini bertujuan untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa untuk keperluan rumah tangga di Puskesmas agar dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas RI Ngarip Nomor: 445/
/IV.03/IV/2022tentang uraian tugas dan tanggung jawab pengelola barang Puskesmas 4. Referensi 5. Prosedur
Perpres No 4 Tahun 2015 1.
Seluruh staf mengusulkan barang dan jasa yang diperlukan dalam lokmin
2.
Kepala Puskesmas menetapkan barang dan jasa yang diperlukan
3.
Kepala Puskesmas membuat kerangka acuan kegiatan (KAK) pengadaan barang dan jasa
4.
Kepala Puskesmas membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan harga perkiraan sendiri
5.
Kepala Puskesmas membuat surat pesanan pengadaan barang dan jasa yang ditujukan kepada pihak ketiga
6.
Apabila pihak ketiga menyanggupi maka pihak ketiga membuat pernyataan bahwa bersedia mengadakan barang dan jasa tersebut
7.
Pihak ketiga melakukan pengiriman barang dan jasa sesuai kesepakatan
8.
Apabila sesuai kepala puskesmas dan pihak ketiga menandatangani berita acara serah terima barang dan jasa
9.
Kepala puskesnas menugaskan kepada pengelola barang untuk
10. Apabila
sesuai
Kepala
puskesmas
dan
pengelola
barang
menandatangani berita acara serah terima 11. Kepala puskesmas mengajukan surat permohonan pemeriksaan dan penerimaan
barang
dan
jasa
pada
petugas
Dinas
Kesehatan
lampungselatan 8. Apabila sudah sesuai pengelola barang dan jasa mencatat sebagai aset 6. Unit Terkait
Puskesmas dan Dinas Kesehatan
7. Dokumen Terkait
Form Permintaan Barang dan Jasa
8.Rekamhistorisperubahan No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tgl.mulai diberlakukan