5 0 120 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI DINAS KESEHATAN PUSKESMAS LEMPUR Jln Raya Lempur
Kecamatan Gunung Raya
Kode Pos 37174
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LEMPUR NOMOR :445/ /SK.I/ADMIN/2023 TENTANG TENTANG PENGELOLAAN UMPAN BALIK DARI PENGGUNA LAYANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS LEMPUR Menimbang
:
a. bahwa untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, pelaksanaan upaya puskesmas, dan sarana prasarana di UPT Puskesmas Kedawung perlu dilakukan pembahasan bersama masyarakat; b. bahwa untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud a, puskesmas menerima keluhan, masukan, kritik dari masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Tentang Pengelolaan Umpan Balik Masyarakat.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. 2. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 3. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknik Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. 4. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keungan
Daerah 5. Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aparatur Sipil Negara. 6. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Lingkungan Pemerintahan Daerah. 7. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 MEMUTUSKAN Menetapkan
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
LEMPUR
TENTANG
: PENGELOLAAN UMPAN BALIK DARI PENGGUNA LAYANAN. Kesatu
:
Pengelolaan
umpan
balik
dilaksanakan
oleh
Tim
Pengelolaan Umpan Balik di UPT Puskesmas Kedawung dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas Tim Pembahasan Umpan Balik tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini;
Kedua
:
Ketiga
:
Keempat
:
Kelima
:
Keenam
:
Umpan balik didapatkan dari masyarakat Pengelolaan umpan balik dilaksanakan setiap bulan; Umpan balik dari masyarakat bisa didapatkan dari kotak saran,WA,Linsek. Secara rinci cara pengelolaan umpan balik akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur masing-masing; Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, jika
terdapat
kekeliruan
sebagaimana mestinya.
akan
dilakukan
perbaikan
. Ditetapkan di : Lempur pada tanggal : Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS LEMPUR
Hj.SRIKANDI,SKM NIP.19711005 199403 2 006 ,