12 0 90 KB
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH BARAT
UPTD UPTD UPTD PUSKESMAS MEUREUBO ٲ ﻑ ﭟ ﺩ ﻒﺳﻛﻳﺳﻣﺲ ﻣﻭﺭﺒﻭ KECAMATAN MEUREUBO JL.DATOK JANGGOT MEUH
HP. 0823 1659 4082
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEUREUBO DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH BARAT NOMOR: /KAPUS/III/2016 TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM DI UPTD PUSKESMAS MEUREUBO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS MEUREUBO, Menimbang :
a. Bahwa agar mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang tepat,akurat, dan profesional, laboratorium UPTD Puskesmas Meureubo harus meningkatkan mutu pelayanan serta dapat menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. Bahwa demi menjamin tercapai dan terpiliharanya mutu dari waktu ke waktu, diperlukan bakuan mutu berupa pedoman /bakuan yang tertulis yang dapat dijadikan pedoman kerja dalam pengendalian mutu laboratorium UPTD Puskesmas Meureubo; c. Bahwa pengendalian mutu laboratorium adalah keseluruhan proses atau semua tindakan yang dilakukan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan; d. Bahwa hasil dari pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Meureubo tentang pengendalian mutu laboratorium di UPTD Puskesmas Meureubo;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia No 5063 ); 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1647/MENKES/SK/XII/2005 tentang Pedoman Jejaringan Pelayanan Laboratorium Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 658/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Jejaring Laboratorium Diagnosis Penyakit Infeksi New Emerging; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan :
Kesatu
:
Kedua
:
Ketiga
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEUREUBO TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM DI UPTD PUSKESMAS MEUREUBO; Petugas laboratorium bertanggung jawab pada pengendalian mutu laboratorium yang mencakup praanalitik, analitik dan pasca analitik; Pengendalian mutu laboratorium di UPTD Puskesmas Meureubo tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatuan sebagaiaman tercantum dalam lampiran keputusan ini; Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bila ada kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Meureubo pada tanggal : Januari 2016 KEPALA PUSKESMAS MEUREUBO,
Andi Lidiawati
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMASNOMOR:
2016
TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM DI UPTPUSKESMAS MEUREUBO NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.