SK Pengendalian Mutu Lab Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH BARAT



UPTD UPTD UPTD PUSKESMAS MEUREUBO ‫ٲ ﻑ ﭟ ﺩ ﻒﺳﻛﻳﺳﻣﺲ ﻣﻭﺭﺒﻭ‬ KECAMATAN MEUREUBO JL.DATOK JANGGOT MEUH



HP. 0823 1659 4082



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEUREUBO DINAS KESEHATAN KABUPATEN ACEH BARAT NOMOR: /KAPUS/III/2016 TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM DI UPTD PUSKESMAS MEUREUBO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS MEUREUBO, Menimbang :



a. Bahwa agar mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang tepat,akurat, dan profesional, laboratorium UPTD Puskesmas Meureubo harus meningkatkan mutu pelayanan serta dapat menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. Bahwa demi menjamin tercapai dan terpiliharanya mutu dari waktu ke waktu, diperlukan bakuan mutu berupa pedoman /bakuan yang tertulis yang dapat dijadikan pedoman kerja dalam pengendalian mutu laboratorium UPTD Puskesmas Meureubo; c. Bahwa pengendalian mutu laboratorium adalah keseluruhan proses atau semua tindakan yang dilakukan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan; d. Bahwa hasil dari pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Meureubo tentang pengendalian mutu laboratorium di UPTD Puskesmas Meureubo;



Mengingat :



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia No 5063 ); 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;



3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1647/MENKES/SK/XII/2005 tentang Pedoman Jejaringan Pelayanan Laboratorium Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 658/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Jejaring Laboratorium Diagnosis Penyakit Infeksi New Emerging; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan :



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MEUREUBO TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM DI UPTD PUSKESMAS MEUREUBO; Petugas laboratorium bertanggung jawab pada pengendalian mutu laboratorium yang mencakup praanalitik, analitik dan pasca analitik; Pengendalian mutu laboratorium di UPTD Puskesmas Meureubo tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatuan sebagaiaman tercantum dalam lampiran keputusan ini; Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bila ada kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Meureubo pada tanggal : Januari 2016 KEPALA PUSKESMAS MEUREUBO,



Andi Lidiawati



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMASNOMOR:



2016



TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM DI UPTPUSKESMAS MEUREUBO NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.