15 0 185 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS ABCD Nomor :015/KAPUS/III/2014 TENTANG PEMBENTUKAN TIM MUTU PUSKESMAS ABCE KEPALA PUSKESMAS ABCD Menimbang
: a. bahwa pengguna pelayana Puskesmas mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; b. bahwa penyelenggaraan pelayanan Puskesmas agar bermutu perlu dikoordinir dan difasilitasi dengan adanya tim mutu; c. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di PUSKESMAS ABCD perlu disusun Tim Mutu Puskesmas ABCD;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Permenkes No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2004, tentang Puskesmas; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM MUTUPUSKESMAS ABCD.
Kesatu
: Susunan Tim Mutu Puskesmas ABCD adalah sebagaimana pada lampiran 1, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua
: Uraian tugas dari tim mutu adalah sebagaimana pada Lampiran 2, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudia hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : ………………… pada tanggal : 1 April 2014 KEPALA PUSKESMAS ABCD, Nama
Lampiran 1 (susunan tim mutu mulai dari Penanggung jawab sampai dengan tim mutu adamen, ukm, klinis dan keselamatan pasien)
Lampiran 2. Uraian Tugas