SK Pembentukan Tim Mutu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS RANUGEDANG JL. RAYA PESAWAHAN NO. 01 - KECAMATAN TIRIS email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RANUGEDANG Nomor : 440/ /KEP/426.102.11/2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN MUTU



KEPALA PUSKESMAS RANUGEDANG



MENIMBANG



: a.



bahwa



dalam



rangka



pemberian



pelayanan



publik



yang



berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah; b.



bahwa Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolak ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi;



c.



bahwa untuk maksud tersebut di atas dipandang perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Ranugedang tentang pembentukan tim manajemen mutu.



MENGINGAT



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia



Nomor 29 Tahun 2004



tentang Praktik Kedokteran (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116); 2.



Undang-Undang Republik Indonesia



Nomor 32 Tahun 2004



tentang Pemerintah Daerah; 3.



Undang-Undang Republik Indonesia



Nomor 25 Tahun 2009



tentang Pelayanan Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 4.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



5.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembatan Negara Nomor 3637);



6.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran



Negara Tahun 2003 nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262); 7.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;



8.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;



9.



Peraturan Menteri PAN dan RB Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;



10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 14. Keputusan



Menteri



Kesehatan



850/Menkes/SK/V/2000



tentang



Republik Kebijakan



Indonesia



Nomor



Pengembangan



Tenaga Kesehatan Tahun 2000–2010; 15. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



951/Menkes/SK/VI/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas; 16. Keputusan



Menteri



Kesehatan



574/Menkes/SK/IV/2001



tentang



Republik



Indonesia



Pembangunan



Nomor



Kesehatan



17. Menuju Indonesia Sehat 2010; Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1277/Menkes/SK/XI/2001 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan; 18. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 19. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;



20. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi FKTP; 21. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur; 22. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 36 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Probolinggo. MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RANUGEDANG TENTANG PEMBENTUKAN



TIM



MANAJEMEN



MUTU



DI



PUSKESMAS



RANUGEDANG. KESATU



: Untuk mengupayakan peningkatan mutu, maka perlu disusun Tim Manajemen Mutu di wilayah kerja Puskesmas Ranugedang.



KEDUA



: Struktur organisasi, Uraian tugas dan Tanggung jawab dari tim manajemen mutu sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas Ranugedang.



KETIGA



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : RANUGEDANG Pada tanggal :



2016



KEPALA PUSKESMAS RANUGEDANG



MUJOKO, SKM.,M.Kes. NIP. 19651222 199703 1 004



LAMPIRAN



:



NOMOR TANGGAL



: :



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RANUGEDANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN MUTU 440/ /KEP/426.102.11/2016 2016



TIM MANAJEMEN MUTU KETUA



: drg.Firman



SEKRETARIS



: Agus Nurawan



ANGGOTA



: 1. Ema Luluk 2. Sri Wahyuni 3. Reta Windi Astuti 4. Sri Hartinik



TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB TIM MANAJEMEN MUTU



1. Uraian Tugas Ketua Tim Mutu Puskesmas/ wakil manajemen mutu  Wewenang Memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil manajemen. 



Tanggung Jawab Bertanggung jawab untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas implementasi sistem manajemen mutu.







Tugas -



Menjamin sistem dilaksanakan secara efektif pada semua fungsi.



-



Menjamin sistem manajemen mutu diperbaiki terus menerus.



-



Melaporkan hasil/ kinerja sistem manajemen mutu kepada Kepala Puskesmas.



-



Mengupayakan peningkatkan kesadaran/pemahaman staf Puskesmas dalam sistem manajemen mutu.







Mengkoordinasikan kegiatan internal audit. Tugas Tambahan Melaksanakan semua tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan.



2. Uraian Tugas Sekretaris Manajemen Mutu  Wewenang Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab kesekretariatan Akreditasi.  Tanggung Jawab Bertanggung jawab untuk menyiapkan seluruh dokumen internal dan



eksternal akreditasi Puskesmas Ranugedang.  Tugas -



Menyiapkan semua dokumen internal dan dokumen eksternal.



-



Mengajukan semua dokumen yang sudah siap untuk diperiksa oleh Wakil Manajemen dan disahkan oleh Kepala Puskesmas.



-



Menyusun dan mencatat semua dokumen yang ada di sekretariat secara rapi.



-



Memastikan seluruh dokumen untuk poli/unit terkait terdistribusi secara teratur dan tercatat.



 Tugas Tambahan Melaksanakan semua tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala puskesmas dan ketua tim akreditasi/wakil manajemen.



3. Uraian Tugas Anggota Manajemen Mutu  Wewenang Memiliki wewenang memonitor, mengevaluasi dan merevisi petunjuk teknis sesuai perkembangan dan kebutuhan pelayanan.  Tanggung Jawab Bertanggung jawab untuk mengkoordinir pelaksanaan kebijakan dan prosedur mutu Puskesmas.  Tugas - Menjamin sistem dilaksanakan secara efektif pada semua fungsi. - Melaporkan hasil/ kinerja sistem manajemen mutu kepada wakil manajemen mutu. - Mengupayakan peningkatkan kesadaran/pemahaman staf Puskesmas dalam sistem manajemen mutu.  Tugas Tambahan Melaksanakan semua tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala puskesmas dan ketua tim akreditasi/wakil manajemen.



KEPALA PUSKESMAS RANUGEDANG



MUJOKO, SKM.,M.Kes. NIP. 19651222 199703 1 004