002 SK Pembentukan Tim Peningkatan Mutu Dan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK UTAMA – KLINIK PRATAMA



CEMPAKA LIMA UTAMA



Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 156, Kode Pos 23124, Telp. (0651) 33345, Fax. (0651) 31105, Cellular +6282360066577, Email: [email protected]



BANDA ACEH



PERATURAN DIREKTUR KLINIK CEMPAKA LIMA UTAMA NOMOR : 002/SK /KCLU/I/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP) DIREKTUR KLINIK CEMPAKA LIMA UTAMA



MENIMBANG :



a.



b. c. d.



e.



MENGINGAT



:



Bahwa Klinik mempunyai kewajiban memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan klinik; Bahwa klinik membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di klinik sebagai acuan dalam melayani pasien; Bahwa setiap klinik wajib menerapkan standar keselamatan pasien. Bahwa dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien Klinik Cempaka Lima Utama dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan pemimpin Klinik Cempaka Lima Utama sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan kesahatan yang bermutu tinggi dalam rangka keselamatan pasien di klinik . Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, c dan d perlu ditetapkan dengan peraturan Klinik Cempaka Lima Utama.



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang pokokpokok kesehatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan 1691/2011 tentang keselamatan pasien rumah sakit. 4. Keputusan menteri kesehatan No. 129/Menkes/SK II/2008 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 6. Permenkes No.11 thn 2017 tentang Keselamatan Pasien 7. PMK 1438/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran 8. Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety), Depkes 2008 9. Pedoman Upaya Peningkatan Mutu Rumah Sakit, Depkes, 1994 10. Peraturan Menteri Kesehatan 1691/2011 tentang Keselamatan Pasien RS 11. Keputusan menteri kesehatan No. 129/Menkes/SK II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja



KLINIK UTAMA – KLINIK PRATAMA



CEMPAKA LIMA UTAMA



Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 156, Kode Pos 23124, Telp. (0651) 33345, Fax. (0651) 31105, Cellular +6282360066577, Email: [email protected]



BANDA ACEH



13. Keputusan Pemerintah Kota Banda Aceh Nomor 503/111/DPMPTSP/2017 tentang Surat Izin Usaha Klinik Kesehatan Klinik Cempaka Lima Utama; 14. Keputusan Direktur PT. Cempaka Lima Utama Nomor 128/CLU/XII/2017 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Klinik Cempaka Lima Utama; 15. Keputusan Direktur PT. Cempaka Lima Utama Nomor 129/CLU/XII/2017 Tentang Pengangkatan Direktur Klinik Cempaka Lima Utama



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



:



Kedua



:



Membentuk Tim PMKP Klinik Cempaka Lima Utama dan Anak Pemerintah Aceh dengan struktur organisasi, keanggotaan dan uraian tugas tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. Tugas dan tanggung jawab Tim PMKP sebagaimana diktum PERTAMA adalah sebagai berikut : a. Tugas Komite PMKP 1. Membantu Direktur dalam hal menangani masalahmasalah yang berkaitan dengan keselamatan pasien. 2. Memberikan pengarahan dan pelaksanaan tentang 7 langkah Keselamatan pasien klinik. 3. Mengembangkan program keselamatan pasien di klinik. 4. Menyusun kebijakan dan prosedur terkait dengan program keselamatan pasien klinik. 5. Menjalankan peran dan melakukan : motivator, edukator, konsultasi, monitoring dan evaluasi implementasi program keselamatan pasien klinik. 6. Bersama-sama dengan bagian diklat klinik melakukan pelatihan internal keselamatan pasien klinik. 7. Melakukan pencatatan, pelaporan dan analisa masalah terkait dengan kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian nyaris cedera (KNC) dan kejadian sentinel. 8. Memproses laporan insiden keselamatan pasien (eksternal) ke KKPRS & MRK – PERSI 9. Secara berkala membuat laporan kegiatan ke Pimpinan Klinik b.



Ketiga



:



Tanggung Jawab Komite PMKP Ketua Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien bertanggung Jawab kepada Klinik Cempaka Lima Utama



Susunan keanggotaan dan kebijakan Komite PMKP, pada lampiran surat keputusan ini.



KLINIK UTAMA – KLINIK PRATAMA



CEMPAKA LIMA UTAMA



Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 156, Kode Pos 23124, Telp. (0651) 33345, Fax. (0651) 31105, Cellular +6282360066577, Email: [email protected]



BANDA ACEH



Keempat



:



Biaya operasional Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien dibebankan pada anggaran Klinik Cempaka Lima Utama



Kelima



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali tiga tahun lagi sejak ditetapkan



Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 02 Januari 2018 DIREKTUR KLINIK CEMPAKA LIMA UTAMA



dr. Arifdian



KLINIK UTAMA – KLINIK PRATAMA



CEMPAKA LIMA UTAMA



Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 156, Kode Pos 23124, Telp. (0651) 33345, Fax. (0651) 31105, Cellular +6282360066577, Email: [email protected]



BANDA ACEH



Lampiran : Peraturan Direktur Klinik Cempaka Lima Utama Nomor : 002/SK-PMKP/KCLU/I/2018 Tanggal : 2 Januari 2018 Tentang : Komunikasi Informasi di Klinik Cempaka Lima Utama SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PMKP KLINIK CEMPAKA LIMA UTAMA No. 1. 2. 3.



4



Kedudukan Dalam Tim



Keterangan



Ketua Sekretaris Sub Tim Peningkatan Mutu Ketua : Sekretaris : Anggota : Sub Tim Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko Ketua : Sekretaris : Anggota :



Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 02 Januari 2018 DIREKTUR KLINIK CEMPAKA LIMA UTAMA



dr. Arifdian



KLINIK UTAMA – KLINIK PRATAMA



CEMPAKA LIMA UTAMA



Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 156, Kode Pos 23124, Telp. (0651) 33345, Fax. (0651) 31105, Cellular +6282360066577, Email: [email protected]



BANDA ACEH



Lampiran : Peraturan Direktur Klinik Cempaka Lima Utama Nomor : 002/SK-PMKP/KCLU/I/2018 Tanggal : 2 Januari 2018 Tentang : Komunikasi Informasi di Klinik Cempaka Lima Utama URAIAN TUGAS TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN KLINIK CEMPAKA LIMA UTAMA 1. DIREKTUR KLINIK CEMPAKA LIMA UTAMA a. Nama Jabatan : Direktur b. Tugas Pokok : Memimpin klinik dalam menyusun rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta menetapkan regulasi dan pelaporan tentang program PMKP kepada Gubenur selaku pemilik / Pemerintah. c. Fungsi : Menerima hasil pelaporan pelaksanaan program yang dilaporkan oleh ketua Komite PMKP untuk disampikan kepada gubenur selaku pemilik /Pemerintah. d. Uraian Tugas : Memimpin klinik dalam menyusun rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta menetapkan regulasi dan pelaporan tentang program PMKP kepada Gubenur selaku pemilik / Pemerintah serta menerima hasil pelaporan pelaksanaan program yang dilaporkan oleh ketua Komite PMKP untuk disampikan kepada gubenur selaku pemilik /Pemerintah. 2. KETUA TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN a. b. c. d.



Nama Jabatan : Ketua Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di Klinik Cempaka Lima Utama Fungsi : Melaksanakan urusan penjaminan mutu Uraian Tugas: 1) Menyusun Kebijakan dan Strategi Manajemen Mutu 2) Menyusun Program Indikator Mutu 3) Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam penyusunan program penjaminan mutu lainnya. 4) Melakukan koordinasi dengan SPI dalam penyusunan tools audit mutu internal. 5) Memantau pelaksanaan seluruh program penjaminan mutu 6) Mengevaluasi pelaksanaan seluruh program penjaminan mutu 7) Menyusun laporan hasil pencapaian indikator mutu 8) Mensosialisasikan hasil pencapaian program penjaminan mutu 9) Memfasilitasi tindak lanjut hasil rekomendasi 10) Menyusun jadwal besar kegiatan akreditasi nasional 11) Melakukan koordinasi terkait penyusunan rencana kegiatan akreditasi nasional. 12) Memfasilitasi rapat dan atau pertemuan terkait pelaksanaan akreditasi nasional dan internasional.



KLINIK UTAMA – KLINIK PRATAMA



CEMPAKA LIMA UTAMA



Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 156, Kode Pos 23124, Telp. (0651) 33345, Fax. (0651) 31105, Cellular +6282360066577, Email: [email protected]



BANDA ACEH



13) Memfasilitasi pembimbingan internal dan eksternal terkait pelaksanaan akreditasi nasional Melakukan koordinasi tentang program Patient Safety dengan unit terkait dalam pembuatan RCA dan FMEA.



14) Melakukan koordinasi tentang Patient Safety dan unit terkait tentang pembimbingan Quality and Patient Safety. 15) Memfasilitasi kegiatan terkait penyelenggaraan pengembangan, inovasi dan gugus kendali mutu. 16) Memfasilitasi rapat dan atau pertemuan koordinasi bulanan dengan direksi dan unit kerja terkait. 17) Melakukan koordinasi kepada bagian / bidang / komite / unit terkait terhadap implementasi standar pelayanan yang berfokus kepada pasien dan manajemen. 18) Menghadiri rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan mutu klinik baik internal atau eksternal klinik. e.



Wewenang : 1) Memerintahkan dan menugaskan staf dalam melaksanakan program penjaminan mutu. 2) Meminta laporan pelaksanaan program penjaminan mutu dari unit kerja terkait. 3) Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan Klinik Cempaka Lima Utama. 4) Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Klinik Cempaka Lima Utama terkait pelaksanaan program penjaminan mutu dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan mutu rumah sakit. 5) Memberikan pengarahan dalam hal penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut rekomendasi dari setiap program-program penjaminan mutu.



f.



Tanggung Jawab : 1) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program penjaminan mutu rumah sakit. 2) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi nasional 3) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan inovasi mutu. 4) Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan program penjaminan mutu dan kegiatan-kegiatan mutu lainnya kepada kepala rumah sakit. 5) Bertanggung jawab terhadap ketersediaan data dan informasi yang berhubungan dengan mutu klinik. 6) Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan inovasi mutu klinik. 7) Bertanggung jawab terhadap disiplin dan performa kerja staf di Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.



3. SEKRETARIS KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN a.



Nama Jabatan: Sekretaris Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien



b. b.



Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan administrasi di Komite KPRS &



c. c.



Fungsi : Melaksanakan urusan administrasi dan kesekretariatan



d. Uraian Tugas :



MRK



KLINIK UTAMA – KLINIK PRATAMA



CEMPAKA LIMA UTAMA



Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 156, Kode Pos 23124, Telp. (0651) 33345, Fax. (0651) 31105, Cellular +6282360066577, Email: [email protected]



BANDA ACEH



1) 2) 3) 4) 5) 6)



7) 8) 9) 10) 11) 12) e.



Wewenang : 1) 2)



3) 4)



f.



Membuat agenda surat masuk dan surat keluar Mengecek judul dokumen yang masuk di daftar induk dokumen Menginput dokumen dalam daftar induk dokumen Membantu meminta laporan kepada unit kerja terkait untuk diinput Menginput hasil pencapaian indikator mutu dan hasil kegiatan instalasi / departemen / unit. Menyiapkan undangan, tempat, daftar hadir, konsumsi, dan materi (jika diperlukan) untuk keperluan rapat atau pertemuan yang terkait dengan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien. Mengorganisir kebutuhan logistik Melakukan komunikasi internal dan ekternal kepada unit kerja di lingkungan Klinik Cempaka Lima Utama dan pihak luar melalui surat tertulis, email, dan telepon. Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Menjadi notulen setiap kegiatan pertemuan mutu dilingkungan rumah sakit Mengerjakan tugas-tugas administratif dan kesekretariatan lainnya



Meminta laporan pelaksanaan program penjaminan mutu dari unit kerja terkait dan hasil kegiatan instalasi Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Klinik Cempaka Lima Utama terkait pelaksanaan program penjaminan mutu dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan mutu klinik Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu klinik dari unit-unit kerja di lingkungan Klinik Cempaka Lima Utama Melakukan komunikasi internal dan eksternal kepada unit kerja di lingkungan Klinik Cempaka Lima Utama dan pihak luar melalui surat tertulis, email, dan telepon.



Tanggung Jawab : 1) 2) 3)



Bertanggung jawab terhadap kegiatan administratif di Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan inovasi mutu. Bertanggung jawab melaporkan hasil kegiatan administratif kepada Ketua Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.



3. Ketua Sub Komite Peningkatan Mutu a. b.



Nama Jabatan : Ketua Sub Komite Peningkatan Mutu Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan pemantauan program indikator mutu penjaminan mutu di Klinik Cempaka Lima Utama



KLINIK UTAMA – KLINIK PRATAMA



CEMPAKA LIMA UTAMA



Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 156, Kode Pos 23124, Telp. (0651) 33345, Fax. (0651) 31105, Cellular +6282360066577, Email: [email protected]



BANDA ACEH



c.



Fungsi : Melaksanakan urusan pemantauan program indikator mutu Komite Mutu di Klinik Cempaka Lima Utama



d.



Uraian Tugas : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13)



14)



15) 16) 17) 18) 19) 20) 21)



22) 23) 24) 25) 26) 27)



Membuat rencana strategis program pengembangan mutu Menyusun panduan pemantauan indikator mutu Membuat matrik teknis dan metodologi pemantauan indikator mutu Menyusun alat ukur pemantauan indikator mutu Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator mutu. Menganalisa hasil pencapaian indikator mutu Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator mutu Melakukan komparasi hasil pemantauan indikator mutu secara periodik dengan standar nasional, standar internasional serta rumah sakit lain yang sejenis Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator mutu Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator mutu Mendistribusikan bahan rekomendasi hasil pemantauan indikator mutu ke unit terkait Membuat rekapan dan laporan evaluasi tindaklanjut rekomendasi dari unit terkait Melaksanakan komunikasi secara internal dan eksternal tentang pencapaian program pengembangan mutu dan keselamatan pasien kepada unit kerja di lingkungan Klinik Cempaka Lima Utama dan pihak luar melalui surat tertulis, email dan telepon Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program umum Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien



Menghadiri rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan mutu baik internal atau eksternal rumah sakit Menyusun panduan pelaksanaan validasi data internal khusus indikator mutu Membuat alat ukur validasi khusus indikator mutu Menyelenggarakan kegiatan validasi hasil pencapaian indikator mutu klinik berkoordinasi dengan unit terkait Melaksanakan analisis komparatif hasil validasi internal dengan data unit terkait Membuat laporan hasil validasi internal khusus indikator mutu Berkoordinasi dengan Infokes dalam mengunggah hasil pencapaian indikator mutu klinik ke Website ……………… yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh pimpinan Membuat program inovasi dan gugus kendali mutu internal Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan, inovasi dan gugus kendali mutu Mengkoordinasikan program penyegaran dan pelatihan gugus kendali mutu Mengkoordinasikan penyelenggaraan konvensi gugus kendali mutu internal setiap tahun Mengkoordinasikan seluruh kegiatan lomba inovasi khusus pengembangan mutu internal dan eksternal Membuat laporan kegiatan pengembangan, inovasi dan gugus kendali mutu



KLINIK UTAMA – KLINIK PRATAMA



CEMPAKA LIMA UTAMA



Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 156, Kode Pos 23124, Telp. (0651) 33345, Fax. (0651) 31105, Cellular +6282360066577, Email: [email protected]



BANDA ACEH



28)



e.



Wewenang : 1) 2) 3) 4)



f.



Melakukan koordinasi kepada bagian / bidang / komite / unit terkait terhadap implementasi standar pelayanan yang berfokus kepada pasien dan manajemen.



Meminta laporan pelaksanaan pemantauan program indikator mutu penjaminan mutu dari unit kerja terkait Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Klinik Cempaka Lima Utama terkait pelaksanaan pemantauan program indikator mutu dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan mutu rumah sakit Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu rumah sakit dari unitunit kerja di lingkungan Klinik Cempaka Lima Utama



Tanggung Jawab : 1) 2) 3) 4)



5)



Bertanggung jawab terhadap pemantauan Program Indikator Mutu Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan program indikator mutu di Komite Mutu Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan inovasi mutu di klinik Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan program indikator mutu dan kegiatan-kegiatan mutu lainnya kepada Ketua Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Bertanggung jawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan mutu klinik



KLINIK UTAMA – KLINIK PRATAMA



CEMPAKA LIMA UTAMA



Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 156, Kode Pos 23124, Telp. (0651) 33345, Fax. (0651) 31105, Cellular +6282360066577, Email: [email protected]



BANDA ACEH



6)



4.



Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan inovasi mutu klinik.



Ketua Sub Komite Keselamatan Pasien a. Nama Jabatan : Ketua Sub Komite Keselamatan Pasien b. Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan pemantauan program indikator Keselamatan Pasien di Klinik Cempaka Lima Utama c. Fungsi : Melaksanakan urusan pemantauan program keselamatan pasien di Klinik Cempaka Lima Utama d. Uraian Tugas : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9)



Membuat rencana strategis program pengembangan keselamatan pasien Menyusun panduan pemantauan indikator keselamatan pasien Membuat matrik teknis dan metodologi pemantauan indikator keselamatan pasien Menyusun alat ukur pemantauan indikator keselamatan pasien Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator keselamatan pasien Menganalisa hasil pencapaian indikator keselamatan pasien Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator keselamatan pasien Melakukan komparasi hasil pemantauan indikator keselamatan pasien secara periodik dengan standar nasional, standar internasional serta klinik lain yang sejenis Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator keselamatan pasien



KLINIK UTAMA – KLINIK PRATAMA



CEMPAKA LIMA UTAMA



Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 156, Kode Pos 23124, Telp. (0651) 33345, Fax. (0651) 31105, Cellular +6282360066577, Email: [email protected]



BANDA ACEH



10) 11) 12) 13)



14) 15) 16) 17) 18)



19) 20) 21)



22) 23) 24) 25)



e.



Melaksanakan analisis komparatif hasil validasi internal dengan data unit terkait Membuat laporan hasil validasi internal khusus indikator keselamatan pasien Berkoordinasi dengan Infokes dalam mengunggah hasil pencapaian indikator keselamatan pasien ke Website ………….. yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh Karumkit Membuat program inovasi bidang keselamatan pasien Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan, inovasi dan keselamatan pasien Mengkoordinasikan program penyegaran dan pelatihan keselamatan pasien Melakukan koordinasi kepada bagian / bidang / komite / unit terkait terhadap implementasi standar pelayanan yang terkait dengan keselamatan pasien



Wewenang : 1) 2) 3) 4)



f.



Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator keselamatan pasien Mendistribusikan bahan rekomendasi hasil pemantauan indikator keselamatan pasien ke unit terkait Membuat rekapan dan laporan evaluasi tindaklanjut rekomendasi dari unit terkait Melaksanakan komunikasi secara internal dan eksternal tentang pencapaian program pengembangan mutu dan keselamatan pasien kepada unit kerja di lingkungan Klinik Cempaka Lima Utama dan pihak luar melalui surat tertulis, email dan telepon Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program umum Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Menghadiri rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan mutu klinik baik internal atau eksternal rumah sakit Menyusun panduan pelaksanaan validasi data internal khusus indikator keselamatan pasien Membuat alat ukur validasi khusus indikator keselamatan pasien Menyelenggarakan kegiatan validasi hasil pencapaian indikator keselamatan pasien dan berkoordinasi dengan unit terkait



Meminta laporan pelaksanaan pemantauan program indikator mutu keselamatan pasien dan penjaminan mutu dari unit kerja terkait Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Klinik Cempaka Lima Utama terkait pelaksanaan pemantauan program indikator mutu keselamatan pasien dan halhal lainnya yang berhubungan dengan mutu klinik Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu rumah sakit dari unitunit kerja di lingkungan Klinik Cempaka Lima Utama



Tanggung Jawab : 1) 2) 3)



Bertanggung jawab terhadap pemantauan Program Keselamatan Pasien Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan program indikator Keselamatan Pasien di Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan inovasi Keselamatan Pasien di klinik



KLINIK UTAMA – KLINIK PRATAMA



CEMPAKA LIMA UTAMA



Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 156, Kode Pos 23124, Telp. (0651) 33345, Fax. (0651) 31105, Cellular +6282360066577, Email: [email protected]



BANDA ACEH



4)



Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan program Keselamatan Pasien dan kegiatan-kegiatan mutu lainnya kepada Ketua Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien 5) Bertanggung jawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan keselamatan pasien klinik Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan inovasi keselamatan pasien klinik