SK Tim Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN NOMOR: 008/SK-DIR/RSBJ/I/2020 TENTANG TIM PENINGKATAN MUTU DAN KOMITE KESELAMATAN DI RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN



Menimbang :



a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, dipandang perlu untuk membentuk Komite Mutu di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran untuk menjamin terpeliharanya mutu pelayanan dan keselamatan pasien; b. Berdasarkan butir a diatas, maka Direktur Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran perlu menetapkan Susunan Komite Mutu dan Komite Keselamatan Pasien dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5607); 2. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2004 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien; 5. Surat Keputusan Direktur PT. Jimbaran Nomor 002/SK-DIR/PTJIMBARAN/I/2018 Tentang Pengangkatan Direktur operasional Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran yang ditetapkan di Jimbaran tertanggal 02 Januari 2020.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN TENTANG PENETAPAN TIM PENINGKATAN MUTU DAN



KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KESELAMATAN PASIEN (PMKP) DI RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN. Membentuk Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini. Uraian Tugas Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan pasien sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dirubah sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan. Ditetapkan di Jimbaran Pada tanggal 30 Januari 2020 Direktur RSU Bali Jimbaran



dr. Komang Adhi Restudana NIK. 1987.2018.01.001 Tembusan disampaikan kepada Yth: 1. Direktur PT. Jimbaran 2. Ketua Komite Medik 3. Ketua Komite Keperawatan 4. Para Kepala Bagian/Bidang 5. Para Kepala Unit 6. Para Kepala Bagian/ Ketua KSM 7. Arsip



LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN NOMOR: 357 /SK-DIR/RSUBJ/I/2020 TIM PENINGKATAN MUTU DAN KOMITE KESELAMATAN DI RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN Susunan Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien RSU Bali Jimbaran Ketua



: dr. Putu Aditya Saputra, MARS



Sekretaris



: I Gede Krisna Manik Antara Amd,Kep



Ketua Penanggungjawab Mutu



: dr. Ni Putu Oktaviani Rinika Pranitasari Sp,THT-KL



Anggota Penanggungjawab



: 1. dr. I Gusti Ngurah Agung Wiriyana



Mutu



2. Ns.Irfandi S,Kep 3. Gheatry Adhitya Tatuil Amd.Keb 4. Ketut Rika Mariana Dewi S. Kep., Ns



Ketua Penanggungjawab



5. Iis Nur afifah Amd. Kep : dr. Cyndiana Widia Sinardja, M.Biomed, Sp.JP,



Manajemen Resiko Anggota Penanggungjawab



FIHA : 1. dr. Ida Bagus Alit Saputra



Manajemen Resiko



2. Dian Fatimatus Zuhro, S.Kep.,Ns 3. Wahyu Raudatul Jannah, S.kep.,Ns 4. Ni Putu Ayu Kartika Praba Dewi Amd.Keb 5. Ni Gusti Ayu Ratih Diantari, Amd Keb



Ketua Penanggungjawab



: dr. I Gusti Ngurah Bagus Artana, Sp.PD



Keselamatan Pasien Anggota Penanggungjawab Keselamatan Pasien



: 1.dr. Dwi Purnama Sari 2.Margareta Taeng AMD.Kep 3. Ni Putu Hernayanti, Amd.Kep



Ditetapkan di Jimbaran Pada tanggal 1 Agustus 2020



Direktur RSU Bali Jimbaran



dr. Komang Adhi Restudana NIK. 1987.2018.01.001



LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN NOMOR: 357 /SK-DIR/RSUBJ/I/2020 TIM PENINGKATAN MUTU DAN KOMITE KESELAMATAN DI RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN DEWAN PENGAWAS



DIREKTUR



KETUA TIM PMKP SEKRETARIS



TIM MUTU



TIM MANAJEMEN RESIKO



TIM KESELAMATAN PASIEN



PENANGGUNG JAWAB PENGUMPUL DATA



Ditetapkan di Jimbaran Pada tanggal 30 Januari 2020 Direktur RSU Bali Jimbaran



dr. Komang Adhi Restudana NIK. 1987.2018.01.001



LAMPIRAN III KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN NOMOR: 357 /SK-DIR/RSUBJ/I/2020 TIM PENINGKATAN MUTU DAN KOMITE KESELAMATAN DI RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN



TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB TIM PMKP



1. Dewan Pengawas a. Dewan Pengawas terdiri dari para profesional yang berasal dari luar rumah sakit. Dewan



Pengawas



bertanggung



jawab



dalam



memberikan



arahan



dan



pengawasan terhadap program PMKP. b. Dewan Pengawas akan diberikan laporan secara berkala terkait program PMKP. c. Dewan Pengawas membuat rekomendasi yang dibutnhkan sesuai dengan laporan yang diberikan.



2. Direktur a. Bertanggung jawab terhadap kegiatan Peningkatan Mutu dan Keselamatan pasien. b. Direktur atau dalam buku pedoman dikenal dengan manajemen puncak akan diberikan laporan secara berkala terkait program PMKP oleh Komite PMKP. c. Manajemen puncak membuat rekomendasi yang dibutuhkan sesuai dengan laporan yang diberikan.



3. Tim Peningkatan Mutu a. Sebagai motor penggerak penyusunan program PMKP rumah sakit. b. Melakukan monitoring dan memandu penerapan program PMKP di unit kerja. c. Membantu dan melakukan koordinasi dengan pimpinan unit pelayanan dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran mutu/indikator mutu, dan menindaklanjuti hasil capaian indikator.



d. Melakukan koordinasi dan pengorganisasian



pemilihan prioritas program di



tingkat unit kerja serta menggabungkan menjadi prioritas rumah sakit secara keseluruhan. Prioritas program rumah sakit ini haras terkoordinasi dengan baik dalam pelaksanaanya. e. Menentukan profil indikator mutu, metode analisis, dan validasi data dari data indikator mutu yang dikumpulkan dari seluruh unit kerja di rumah g. Menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait serta menyampaikan masalah terkait pelaksanan program mutu dan keselamatan pasien. h. Terlibat secara penuh dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan PMKP. i. Bertanggungjawab untuk mengkomunikasikan masalah-masalah mutu secara rutin kepada semua staf. j.



Menyusun regulasi terkait dengan pengawasan dan penerapan



program



PMKP.



4. Sekretaris a. Mengkoordinir kegiatan kesekretariatan dalam melaksanakan tugas-tugas peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko. b. Mengkoordinir



penyelenggaraan pertemuan-pertemuan dalam



rangka



pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan. c. Mengkoordinir pembuatan laporan dan meneruskan rekomendasi kepada unit terkait. d. Membantu menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait serta menyampaikan masalah terkait pelaksanan program mutu dan keselamatan pasien 5. Sub Komite Mutu a. Merencanakan, mengkoordinir pelaksanaan dan evaluasi kegiatan peningkatan mutu di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan mutu di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. c. Mengkoordinir pengumpulan data, melakukan analisa dan penyampaian atau sosialisasi hasil kegiatan peningkatan mutu di Rumah Sakit Umum Bali



Jimbaran.



6. Sub Komite Keselamatan Pasien a. Merencanakan, mengkoordinir pelaksanaan dan evaluasi kegiatan keselamatan b. Mengkoordinir pengumpulan data, melakukan analisa dan penyampaian atau sosilisasi hasil kegiatan keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. 7. Sub Komite Managemen Resiko a. Merencanakan, mengkoordinir pelaksanaan dan evaluasi kegiatan managemen resiko di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan managemen resiko di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. c. Mengkoordinir pengumpulan data, melakukan analisa dan penyampaian atau sosialisasi hasil kegiatan managemen resiko di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. 8. Pengumpulan Data a. Mengkoordinir pengumpulan data yang berkaitan dengan pelaksanaan PMKP di masing-masing ruangan. b. Menyampaikan data yang terkumpul kepada sekretariat dan mengarsipkan data yang berkaitan dengan PMKP dengan baik. c. Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan PMKP.



Ditetapkan di Jimbaran Pada tanggal 30 Januari 2020 Direktur RSU Bali Jimbaran



dr. Komang Adhi Restudana NIK. 1987.2018.01.001