13 0 91 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU Nomor : 440/
/SK/2019
TENTANG TIM KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KARANGJAMBU KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU, Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dibutuhkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali;
b.
bahwa dalam penanganan kejadian tidak diinginkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, maka perlu dibentuk Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Karangjambu;
c.
bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut
diatas,
perlu
ditetapkan
dengan
Keputusan
Puskesmas Karangjambu tentang Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Karangjambu. Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU TENTANG TIM KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KARANGJAMBU.
KESATU
: Penetapan Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Karangjambu sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
KEDUA
: Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Karangjambu tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA
: Segala biaya yang timbul akibat dari keputusan ini dibebankan kepada anggaran puskesmas.
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Karangjambu pada tanggal :
2019
KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU,
TANTI YULIASTUTI
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU NOMOR
: 440/
/SK/2019
TANGGAL
:
TENTANG
: KEPUTUSAN KEPALA
2019
PUSKESMAS KARANGJAMBU TENTANG TIM KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KARANGJAMBU.
1. Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Karangjambu a. Ketua
: dr. Budi Santoso
b. Sekretaris : Yuanita Utami c. Anggota
:
1) Alif Sarofa 2) Furkon Aji Purnomo 3) Fenuk Zulaihah 2. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Tim Keselamatan Pasien Puskesmas a. Ketua Tim Keselamatan Pasien : 1) Ketua Tim Keselamatan Pasien bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien di Puskesmas Karangjambu. 2) Ketua Tim Keselamatan Pasien mempunyai wewenang untuk mengorganisasi anggota tim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Tim Keselamatan Pasien. 3) Adapun tugas ketua Tim Keselamatan Pasien antara lain : a) Menyusun
rencana
standar
keselamatan
pasien
di
Puskesmas
Karangjambu. b) Melakukan sosialisasi standar keselamatan pasien kepada karyawan Puskesmas Karangjambu. c) Melakukan identifikasi resiko yang berpotensi muncul. d) Melakukan analisis resiko untuk menentukan prioritas penanganan dan level manajemen yang bertanggung jawab. e) Melakukan evaluasi resiko dan pengelolaan resiko untuk meminimalisir dampak atau kerugian yang timbul. b. Sekretaris Tim Keselamatan Pasien : 1) Sekretaris
Tim
Keselamatan
Pasien
bertanggung
jawab
terhadap
pendokumentasian kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan pasien. 2) Sekretaris
Tim
Keselamatan
Pasien
mempunyai
wewenang
untuk
mengendalikan anggota Tim Keselamatan Pasien dalam hal kesekretariatan. 3) Adapun tugas sekretaris antara lain :
a) Membantu Ketua Tim Keselamatan Pasien dalam hal kesekretariatan. b) Menyiapkan semua dokumen pendukung pelaksanaan keselamatan pasien. c) Menyusun
dan
mencatat
hasil
identifiasi,
analisa,
evaluasi,
dan
pengelolaan resiko secara tertib dan rapi. d) Melaksanakan
tugas
tambahan
yang
diberikan
oleh
ketua
Tim
Keselamatan Pasien. c. Anggota Tim Keselamatan Pasien : 1) Anggota Tim Keselamatan Pasien bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien di Puskesmas Karangjambu. 2) Anggota
Tim
Keselamatan
Pasien
mempunyai
wewenang
untuk
mengumpulkan data dari unit terkait. 3) Adapun tugas anggota antara lain : a) Menyusun perencanaan keselamatan pasien sesuai dengan aturan yang ada. b) Mendokumentasikan seluruh kegiatan dengan baik. c) Memberikan masukan kepada atasan dalam pelaksanaan perencanaan tingkat puskesmas. d) Melaksanakan
tugas
tambahan
yang
diberikan
oleh
ketua
Keselamatan Pasien.
KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU,
TANTI YULIASTUTI
Tim