SK Tim Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU Nomor : 440/



/SK/2019



TENTANG TIM KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KARANGJAMBU KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU, Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dibutuhkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali;



b.



bahwa dalam penanganan kejadian tidak diinginkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, maka perlu dibentuk Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Karangjambu;



c.



bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut



diatas,



perlu



ditetapkan



dengan



Keputusan



Puskesmas Karangjambu tentang Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Karangjambu. Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);



2.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU TENTANG TIM KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KARANGJAMBU.



KESATU



: Penetapan Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Karangjambu sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



KEDUA



: Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Karangjambu tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



: Segala biaya yang timbul akibat dari keputusan ini dibebankan kepada anggaran puskesmas.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Karangjambu pada tanggal :



2019



KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU,



TANTI YULIASTUTI



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU NOMOR



: 440/



/SK/2019



TANGGAL



:



TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA



2019



PUSKESMAS KARANGJAMBU TENTANG TIM KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KARANGJAMBU.



1. Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Karangjambu a. Ketua



: dr. Budi Santoso



b. Sekretaris : Yuanita Utami c. Anggota



:



1) Alif Sarofa 2) Furkon Aji Purnomo 3) Fenuk Zulaihah 2. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Tim Keselamatan Pasien Puskesmas a. Ketua Tim Keselamatan Pasien : 1) Ketua Tim Keselamatan Pasien bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien di Puskesmas Karangjambu. 2) Ketua Tim Keselamatan Pasien mempunyai wewenang untuk mengorganisasi anggota tim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Tim Keselamatan Pasien. 3) Adapun tugas ketua Tim Keselamatan Pasien antara lain : a) Menyusun



rencana



standar



keselamatan



pasien



di



Puskesmas



Karangjambu. b) Melakukan sosialisasi standar keselamatan pasien kepada karyawan Puskesmas Karangjambu. c) Melakukan identifikasi resiko yang berpotensi muncul. d) Melakukan analisis resiko untuk menentukan prioritas penanganan dan level manajemen yang bertanggung jawab. e) Melakukan evaluasi resiko dan pengelolaan resiko untuk meminimalisir dampak atau kerugian yang timbul. b. Sekretaris Tim Keselamatan Pasien : 1) Sekretaris



Tim



Keselamatan



Pasien



bertanggung



jawab



terhadap



pendokumentasian kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan pasien. 2) Sekretaris



Tim



Keselamatan



Pasien



mempunyai



wewenang



untuk



mengendalikan anggota Tim Keselamatan Pasien dalam hal kesekretariatan. 3) Adapun tugas sekretaris antara lain :



a) Membantu Ketua Tim Keselamatan Pasien dalam hal kesekretariatan. b) Menyiapkan semua dokumen pendukung pelaksanaan keselamatan pasien. c) Menyusun



dan



mencatat



hasil



identifiasi,



analisa,



evaluasi,



dan



pengelolaan resiko secara tertib dan rapi. d) Melaksanakan



tugas



tambahan



yang



diberikan



oleh



ketua



Tim



Keselamatan Pasien. c. Anggota Tim Keselamatan Pasien : 1) Anggota Tim Keselamatan Pasien bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien di Puskesmas Karangjambu. 2) Anggota



Tim



Keselamatan



Pasien



mempunyai



wewenang



untuk



mengumpulkan data dari unit terkait. 3) Adapun tugas anggota antara lain : a) Menyusun perencanaan keselamatan pasien sesuai dengan aturan yang ada. b) Mendokumentasikan seluruh kegiatan dengan baik. c) Memberikan masukan kepada atasan dalam pelaksanaan perencanaan tingkat puskesmas. d) Melaksanakan



tugas



tambahan



yang



diberikan



oleh



ketua



Keselamatan Pasien.



KEPALA PUSKESMAS KARANGJAMBU,



TANTI YULIASTUTI



Tim