14 0 75 KB
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS NUSUKAN Jl. Sriwijaya Utara III / 5, Nusukan, ( 0271 ) 717736, Surakarta 57135 Email :[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS NUSUKAN Nomor : 047 / 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESELAMATAN PASIEN UPT PUSKESMAS NUSUKAN
KEPALA UPT PUSKESMAS NUSUKAN
Menimbang
:
a. bahwa puskesmas sebagai salah satu institusi pelayanan publik perlu mengelola keselamatan pasien dengan baik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Tim Keselamatan Pasien;
Mengingat
:
1. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; MEMUTUSKAN
Menetapkan
Kesatu
:
PEMBENTUKAN TIM KESELAMATAN PASIEN DI UPT PUSKESMAS NUSUKAN. :
Menetapkan
nama-nama
sebagaimana
tercantum
dalam
lampiran I sebagai Tim Keselamatan Pasien di UPT Puskesmas Nusukan. Kedua
:
Tugas dan wewenang tim Keselamatan Pasien sebagaimana tercantum dalam lampiran II merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari surat keputusan ini Ketiga
:
Dengan ditetapkan surat keputusan ini maka Surat Keputusan Nomor: 440/229/2016 tentang Pembentukan Tim Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas Nusukan dinyatakan tidak berlaku.
Keempat
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal
: :
Surakarta 01 Desember 2021
KEPALA UPT PUSKESMAS NUSUKAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
YUNIE WULANSARI
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS NUSUKAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA NOMOR : 047 /2021 TANGGAL : 01 DESEMBER 2021
TENTANG : PEMBENTUKAN TIM KESELAMATAN PASIEN UPT PUSKESMAS NUSUKAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
TIM KESELAMATAN PASIEN DI UPT PUSKESMAS NUSUKAN KOTA SURAKARTA Ketua
: Dwi Purwani Amd.Kep
Sekretaris
: Arzani, A.Md.KL
Anggota
: Arief Ramadhan W.K, A.Md.Kep
(Pemeriksaan Umum)
drg. Munawaroh
(Kesehatan Gigi & Mulut)
Dewi Widayaningsih, A.Md
(KIA/KB/Imunisasi/MTBS)
Nur Hidayah, Amd
(Laboratorium)
Anissa S, A.Md
(Pendaftaran)
Adam Novianto N., S.Farm, Apt
(Farmasi)
KEPALA UPT PUSKESMAS NUSUKAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
YUNIE WULANSARI
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS NUSUKAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA NOMOR : 047/2021
TANGGAL : 01 DESEMBER 2021 TENTANG : PEMBENTUKAN TIM KESELAMATAN PASIEN DI UPT PUSKESMAS NUSUKAN URAIAN TUGAS TIM KESELAMATAN PASIEN UPT PUSKESMAS NUSUKAN A. Ketua Tim Keselamatan Pasien 1. Memberi masukan kepada Kepala Puskesmas dalam penyusunan Kebijakan Keselamatan Pasien di Puskesmas Nusukan 2. Menyusun program Keselamatan Pasien di Puskesmas Nusukan 3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program Keselamatan Pasien secara berkala. 4. Melaksanakan koordinasi antar unit bila terjadi insidens Keselamatan Pasien. 5. Memimpin rapat anggota untuk menganalisis insidens Keselamatan Pasien 6. Menyampaikan laporan keselamatan pasien dalam pertemuan minilok maupun pertemuan yang lain B. Sekretaris Tim Keselamatan Pasien 1. Mendokumetasikan semua pelaksanaan program Keselamatan Pasien puskesmas. 2. Melakukan tugas tambahan apabila diperlukan C. Anggota Tim Keselamatan Pasien 1. Membuat laporan bulanan pemantauan indikator keselamatan pasien dari unit kerja/per bagian dan menyerahkan ke Ketua Tim 2. Menindaklanjuti pelaporan insidens Keselamatan Pasien di unit kerja/per bagian/poli untuk dibahas bersama di Tim Keselamatan Pasien KEPALA UPT PUSKESMAS NUSUKAN DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
YUNIE WULANSARI