9.1 SK Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Ketanggungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KETANGGUNGAN Jalan KH.Muhtadi No.19 Karangmalang Kode Pos 52263 Telepon (0283) 881118 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KETANGGUNGAN NOMOR /SK/ /2017 TENTANG TIM KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KETANGGUNGAN KEPALA PUSKESMAS KETANGGUNGAN, Menimbang



: a. bahwa



dalam



rangka



meningkatkan



kualitas



pelayanan kesehatan, dibutuhkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan



Keputusan



Kepala



Ketanggungan



tentang



Keselamatan



Tim



Puskesmas Pasien



Puskesmas Ketanggungan; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik



Kedokteran



Indonesia



Tahun



(Lembaran Negara



2004



Nomor



116,



Republik Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga



Kesehatan



(Lembaran



Negara



Indonesia Tahun 2014 Nomor 298); 4. Pearturan Menteri Kesehatan 1438/MENKES/PER/X/2010 Pelayanan Kedokteran;



tentang



Republik Nomor Standar



2 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang



Akreditasi



Puskesmas,



Klinik



Pratama,



Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 8. Peraturan Bupati Brebes Nomor 011 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes; 9. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Brebes



Nomor



800/173



Tahun



Kabupaten



2017



tentang



Penerapan Manajemen Risiko dalam Pelaksanaan Program dan Pelayanan di Puskesmas Kabupaten Brebes; MEMUTUSKAN: Menetapka n



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KETANGGUNGAN TENTANG TIM KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KETANGGUNGAN.



KESATU



: Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Ketanggungan dan uraian



tugasnya



sebagaimana



tercantum



dalam



Lampiran keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. KEDUA



: Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Ketanggungan sebagaimana



dimaksud



dalam



diktum



KESATU



keputusan ini bertanggungjawab langsung kepada Kepala Puskesmas Ketanggungan. KETIGA



: Segala



biaya



yang



dikeluarkan



sebagai



akibat



pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Ketanggungan. KEEMPAT



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan



perbaikan/perubahan



sebagaimana



mestinya. Ditetapkan di Ketanggungan pada tanggal



3



KEPALA PUSKESMAS KETANGGUNGAN,



WAKHIDI



LAMPIRAN KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



KETANGGUNGAN NOMOR TENTANG



/SK/ /2017



4 TIM KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KETANGGUNGAN



TIM KESELEMATAN PASIEN PUSKESMAS KETANGGUNGAN



A. TIM KESELAMATAN PASIEN Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Ketanggungan adalah sebagai berikut: 1. Ketua 2. Anggota



: Tarmudi : 1. Syarif Maolana 2. Heri Prasetiyo 3. Bambang Kuntoro



B. URAIAN TUGAS TIM KESELAMATAN PASIEN 1. Menyusun kebijakan dan pengaturan di bidang Keselamatan Pasien untuk ditetapkan oleh Kepala Puskesmas; 2. Mengembangkan program Keselamatan Pasien di Puskesmas; 3. Melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program Keselamatan Pasien di Puskesmas; 4. Melakukan pelatihan Keselamatan Pasien bagi Puskesmas; 5. Melakukan pencatatan, pelaporan insiden, analisis insiden termasuk melakukan RCA, dan mengembangkan solusi untuk meningkatkan Keselamatan Pasien; 6. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Kepala Puskesmas dalam rangka pengambilan kebijakan Keselamatan Pasien; 7. Membuat laporan kegiatan kepada Kepala Puskesmas; dan 8. Mengirim laporan kegiatan secara kontinyu melalui ereporting sesuai dengan pedoman pelaporan insiden. Ditetapkan di Ketanggungan pada tanggal KEPALA PUSKESMAS KETANGGUNGAN,



WAKHIDI