3 0 70 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KETANGGUNGAN Jalan KH.Muhtadi No.19 Karangmalang Kode Pos 52263 Telepon (0283) 881118 Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KETANGGUNGAN NOMOR /SK/ /2017 TENTANG TIM KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KETANGGUNGAN KEPALA PUSKESMAS KETANGGUNGAN, Menimbang
: a. bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
kualitas
pelayanan kesehatan, dibutuhkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan
Keputusan
Kepala
Ketanggungan
tentang
Keselamatan
Tim
Puskesmas Pasien
Puskesmas Ketanggungan; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran
Indonesia
Tahun
(Lembaran Negara
2004
Nomor
116,
Republik Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298); 4. Pearturan Menteri Kesehatan 1438/MENKES/PER/X/2010 Pelayanan Kedokteran;
tentang
Republik Nomor Standar
2 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Akreditasi
Puskesmas,
Klinik
Pratama,
Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 8. Peraturan Bupati Brebes Nomor 011 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes; 9. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Brebes
Nomor
800/173
Tahun
Kabupaten
2017
tentang
Penerapan Manajemen Risiko dalam Pelaksanaan Program dan Pelayanan di Puskesmas Kabupaten Brebes; MEMUTUSKAN: Menetapka n
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KETANGGUNGAN TENTANG TIM KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KETANGGUNGAN.
KESATU
: Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Ketanggungan dan uraian
tugasnya
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. KEDUA
: Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Ketanggungan sebagaimana
dimaksud
dalam
diktum
KESATU
keputusan ini bertanggungjawab langsung kepada Kepala Puskesmas Ketanggungan. KETIGA
: Segala
biaya
yang
dikeluarkan
sebagai
akibat
pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Ketanggungan. KEEMPAT
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan/perubahan
sebagaimana
mestinya. Ditetapkan di Ketanggungan pada tanggal
3
KEPALA PUSKESMAS KETANGGUNGAN,
WAKHIDI
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
KETANGGUNGAN NOMOR TENTANG
/SK/ /2017
4 TIM KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS KETANGGUNGAN
TIM KESELEMATAN PASIEN PUSKESMAS KETANGGUNGAN
A. TIM KESELAMATAN PASIEN Tim Keselamatan Pasien Puskesmas Ketanggungan adalah sebagai berikut: 1. Ketua 2. Anggota
: Tarmudi : 1. Syarif Maolana 2. Heri Prasetiyo 3. Bambang Kuntoro
B. URAIAN TUGAS TIM KESELAMATAN PASIEN 1. Menyusun kebijakan dan pengaturan di bidang Keselamatan Pasien untuk ditetapkan oleh Kepala Puskesmas; 2. Mengembangkan program Keselamatan Pasien di Puskesmas; 3. Melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program Keselamatan Pasien di Puskesmas; 4. Melakukan pelatihan Keselamatan Pasien bagi Puskesmas; 5. Melakukan pencatatan, pelaporan insiden, analisis insiden termasuk melakukan RCA, dan mengembangkan solusi untuk meningkatkan Keselamatan Pasien; 6. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Kepala Puskesmas dalam rangka pengambilan kebijakan Keselamatan Pasien; 7. Membuat laporan kegiatan kepada Kepala Puskesmas; dan 8. Mengirim laporan kegiatan secara kontinyu melalui ereporting sesuai dengan pedoman pelaporan insiden. Ditetapkan di Ketanggungan pada tanggal KEPALA PUSKESMAS KETANGGUNGAN,
WAKHIDI