5 0 240 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN NOMOR: 008/SK-DIR/RSBJ/I/2020 TENTANG TIM PENINGKATAN MUTU DAN KOMITE KESELAMATAN DI RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, dipandang perlu untuk membentuk Komite Mutu di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran untuk menjamin terpeliharanya mutu pelayanan dan keselamatan pasien; b. Berdasarkan butir a diatas, maka Direktur Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran perlu menetapkan Susunan Komite Mutu dan Komite Keselamatan Pasien dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5607); 2. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2004 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien; 5. Surat Keputusan Direktur PT. Jimbaran Nomor 002/SK-DIR/PTJIMBARAN/I/2018 Tentang Pengangkatan Direktur operasional Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran yang ditetapkan di Jimbaran tertanggal 02 Januari 2020.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN TENTANG PENETAPAN TIM PENINGKATAN MUTU DAN
KESATU
:
KEDUA
:
KETIGA
:
KESELAMATAN PASIEN (PMKP) DI RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN. Membentuk Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini. Uraian Tugas Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan pasien sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dirubah sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan. Ditetapkan di Jimbaran Pada tanggal 30 Januari 2020 Direktur RSU Bali Jimbaran
dr. Komang Adhi Restudana NIK. 1987.2018.01.001 Tembusan disampaikan kepada Yth: 1. Direktur PT. Jimbaran 2. Ketua Komite Medik 3. Ketua Komite Keperawatan 4. Para Kepala Bagian/Bidang 5. Para Kepala Unit 6. Para Kepala Bagian/ Ketua KSM 7. Arsip
LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN NOMOR: 357 /SK-DIR/RSUBJ/I/2020 TIM PENINGKATAN MUTU DAN KOMITE KESELAMATAN DI RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN Susunan Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien RSU Bali Jimbaran Ketua
: dr. Putu Aditya Saputra, MARS
Sekretaris
: I Gede Krisna Manik Antara Amd,Kep
Ketua Penanggungjawab Mutu
: dr. Ni Putu Oktaviani Rinika Pranitasari Sp,THT-KL
Anggota Penanggungjawab
: 1. dr. I Gusti Ngurah Agung Wiriyana
Mutu
2. Ns.Irfandi S,Kep 3. Gheatry Adhitya Tatuil Amd.Keb 4. Ketut Rika Mariana Dewi S. Kep., Ns
Ketua Penanggungjawab
5. Iis Nur afifah Amd. Kep : dr. Cyndiana Widia Sinardja, M.Biomed, Sp.JP,
Manajemen Resiko Anggota Penanggungjawab
FIHA : 1. dr. Ida Bagus Alit Saputra
Manajemen Resiko
2. Dian Fatimatus Zuhro, S.Kep.,Ns 3. Wahyu Raudatul Jannah, S.kep.,Ns 4. Ni Putu Ayu Kartika Praba Dewi Amd.Keb 5. Ni Gusti Ayu Ratih Diantari, Amd Keb
Ketua Penanggungjawab
: dr. I Gusti Ngurah Bagus Artana, Sp.PD
Keselamatan Pasien Anggota Penanggungjawab Keselamatan Pasien
: 1.dr. Dwi Purnama Sari 2.Margareta Taeng AMD.Kep 3. Ni Putu Hernayanti, Amd.Kep
Ditetapkan di Jimbaran Pada tanggal 1 Agustus 2020
Direktur RSU Bali Jimbaran
dr. Komang Adhi Restudana NIK. 1987.2018.01.001
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN NOMOR: 357 /SK-DIR/RSUBJ/I/2020 TIM PENINGKATAN MUTU DAN KOMITE KESELAMATAN DI RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN DEWAN PENGAWAS
DIREKTUR
KETUA TIM PMKP SEKRETARIS
TIM MUTU
TIM MANAJEMEN RESIKO
TIM KESELAMATAN PASIEN
PENANGGUNG JAWAB PENGUMPUL DATA
Ditetapkan di Jimbaran Pada tanggal 30 Januari 2020 Direktur RSU Bali Jimbaran
dr. Komang Adhi Restudana NIK. 1987.2018.01.001
LAMPIRAN III KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN NOMOR: 357 /SK-DIR/RSUBJ/I/2020 TIM PENINGKATAN MUTU DAN KOMITE KESELAMATAN DI RUMAH SAKIT UMUM BALI JIMBARAN
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB TIM PMKP
1. Dewan Pengawas a. Dewan Pengawas terdiri dari para profesional yang berasal dari luar rumah sakit. Dewan
Pengawas
bertanggung
jawab
dalam
memberikan
arahan
dan
pengawasan terhadap program PMKP. b. Dewan Pengawas akan diberikan laporan secara berkala terkait program PMKP. c. Dewan Pengawas membuat rekomendasi yang dibutnhkan sesuai dengan laporan yang diberikan.
2. Direktur a. Bertanggung jawab terhadap kegiatan Peningkatan Mutu dan Keselamatan pasien. b. Direktur atau dalam buku pedoman dikenal dengan manajemen puncak akan diberikan laporan secara berkala terkait program PMKP oleh Komite PMKP. c. Manajemen puncak membuat rekomendasi yang dibutuhkan sesuai dengan laporan yang diberikan.
3. Tim Peningkatan Mutu a. Sebagai motor penggerak penyusunan program PMKP rumah sakit. b. Melakukan monitoring dan memandu penerapan program PMKP di unit kerja. c. Membantu dan melakukan koordinasi dengan pimpinan unit pelayanan dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran mutu/indikator mutu, dan menindaklanjuti hasil capaian indikator.
d. Melakukan koordinasi dan pengorganisasian
pemilihan prioritas program di
tingkat unit kerja serta menggabungkan menjadi prioritas rumah sakit secara keseluruhan. Prioritas program rumah sakit ini haras terkoordinasi dengan baik dalam pelaksanaanya. e. Menentukan profil indikator mutu, metode analisis, dan validasi data dari data indikator mutu yang dikumpulkan dari seluruh unit kerja di rumah g. Menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait serta menyampaikan masalah terkait pelaksanan program mutu dan keselamatan pasien. h. Terlibat secara penuh dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan PMKP. i. Bertanggungjawab untuk mengkomunikasikan masalah-masalah mutu secara rutin kepada semua staf. j.
Menyusun regulasi terkait dengan pengawasan dan penerapan
program
PMKP.
4. Sekretaris a. Mengkoordinir kegiatan kesekretariatan dalam melaksanakan tugas-tugas peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko. b. Mengkoordinir
penyelenggaraan pertemuan-pertemuan dalam
rangka
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan. c. Mengkoordinir pembuatan laporan dan meneruskan rekomendasi kepada unit terkait. d. Membantu menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait serta menyampaikan masalah terkait pelaksanan program mutu dan keselamatan pasien 5. Sub Komite Mutu a. Merencanakan, mengkoordinir pelaksanaan dan evaluasi kegiatan peningkatan mutu di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan mutu di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. c. Mengkoordinir pengumpulan data, melakukan analisa dan penyampaian atau sosialisasi hasil kegiatan peningkatan mutu di Rumah Sakit Umum Bali
Jimbaran.
6. Sub Komite Keselamatan Pasien a. Merencanakan, mengkoordinir pelaksanaan dan evaluasi kegiatan keselamatan b. Mengkoordinir pengumpulan data, melakukan analisa dan penyampaian atau sosilisasi hasil kegiatan keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. 7. Sub Komite Managemen Resiko a. Merencanakan, mengkoordinir pelaksanaan dan evaluasi kegiatan managemen resiko di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan managemen resiko di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. c. Mengkoordinir pengumpulan data, melakukan analisa dan penyampaian atau sosialisasi hasil kegiatan managemen resiko di Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. 8. Pengumpulan Data a. Mengkoordinir pengumpulan data yang berkaitan dengan pelaksanaan PMKP di masing-masing ruangan. b. Menyampaikan data yang terkumpul kepada sekretariat dan mengarsipkan data yang berkaitan dengan PMKP dengan baik. c. Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan PMKP.
Ditetapkan di Jimbaran Pada tanggal 30 Januari 2020 Direktur RSU Bali Jimbaran
dr. Komang Adhi Restudana NIK. 1987.2018.01.001