17 0 158 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA MITRA SEHAT Nomor : 87 / SK / IV / 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN DI KLINIK PRATAMA MITRA SEHAT DIREKTUR KLINIK PRATAMA MITRA SEHAT Menimbang
:
1. bahwa dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, hanya dapat terlaksana jika terdapat kejelasan mengenai tenaga klinis yang terlibat dan bertanggung jawab dalam upaya tersebut 2. bahwa agar pelaksanaan pertanggungjawaban upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dapat berjalan dengan optimal, maka dipandang perlu untuk membentuk tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien 3. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Klinik Pratama Mitra Sehat
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014, tentang Klinik; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 5. Akta Notaris Pendirian Badan Usaha CV. Mitra Sehat No. 02 Tanggal 19 Oktober 2015; 6. Surat Izin Klinik Pratama No. 048 / KP / 33.11 / VI / 2015, tentang Perizinan Penyelenggaraan Klinik;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR MITRA SEHAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN DI KLINIK PRATAMA MITRA SEHAT
KESATU
: Tim
peningkatan
mutu
pelayanan
klinis
dan
keselamatan
pasien
dan
Keselamatan
Pasien
sebagaimana terlampir dalam keputusan ini KEDUA
: Tim
Peningkatan
Mutu Pelayanan
Klinis
sebagaimana dalam diktum Pertama bertugas untuk: 1. Menyusun Indikator Mutu Pelayanan Klinis dan Sasaran Keselamatan Pasien 2. Mensosialisasikan
indikator
mutu
pelayanan
klinis
dan
sasaran
keselamatan pasien kepada seluruh tenaga klinis di Klinik Pratama Mitra Sehat 3. Mengumpulkan data hasil pengukuran indikator mutu pelayanan klilnis dan sasaran keselamatan pasien sesuai periode waktu yang telah ditentukan yang dilaksanakan oleh Penanggung Jawab unit pelayanan dan tim survei 4. Mendokumentasikan hasil pengukuran 5. Melakukan analisis terhadap hasil pengukuran 6. Menyusun rencana, tindak lanjut dan perbaikan
hasil
analisis
pengukuran Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat hal yang perlu diperbaiki maka akan KETIGA
:
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal DIREKTUR
: Sukoharjo : 15 April 2019
KLINIK PRATAMA MITRA SEHAT
dr. Auliya Andriyati, Sp. PD
LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK NOMOR TENTANG
PRATAMA MITRA SEHAT : 0 / SK/ IV / 2019 : STRUKTUR TIM MUTU
STRUKTUR TIM MUTU Ketua Tim
:
dr. Ade Triana Hapsari
Sekretaris
:
Endah Dwi R.,A.Md.F
1. Penangggung Jawab Pelayanan dr. Ade Triana H a. Koordinator Pendaftaran Fifin Kusuma Putri, A.Md.RMIK b. Koordinator Rekam Medis Sofiana Kusniya H. Amd.RMIK c. Koordinator Ruang UGD Sholeikah Dwi P.,A.Md.Kep d. Koordinator Ruang Tindakan Wiwi Nuryanti, A.Md.Kep e. Koordinator Ruang Pemeriksaan Umum dr. Dessy Tri P. f.
Koordinator Ruang Pemeriksaan Gigi drg. Rina Wahyu
g. Koordinator Ruang Pemeriksaan KIA-KB dr. Devi Amara h. Koordinator Ruang Obat Yunita Ratna P.,S.Farm 2. Penanggungjawab Managemen Risiko dr.Devi Amara a. Koordinator Mutu dan Keselamatan Pasien Neti Setyaningsih, AMK b. Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dr. Ani Suryani 3. Penanggungjawab Bidang SDM dan pelanggan a. Koordinator Bidang SDM Riyan Hidayat, S.Si b. Koodinator Bidang Pelanggan Rochmah Piin S.,A.Md.RMIK
4. Penanggungjawab Bidang Administrasi, Sarana dan Prasarana Riyan Hidayat, S.Si