SK Tim Mutu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT



PUSKESMAS PERAWATAN PURWODADI Jl. Merdeka Barat Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kode Pos 36556



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP PURWODADI NOMOR : /SK/PKM-Pwd/2021 TENTANG PENANGGUNG JAWAB TLI DAN TRACER COVID-19 PUSKESMAS RWAT INAP PURWODADI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN PURWODADI, Menimbang



: a. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan mutu layanan Puskesmas perlu ditetapkan petugas yang bertanggung jawab dalam menjaga kualitas pelayanan di Puskesmas Perawatan Purwodadi; b. bahwa petugas yang di tunjuk merupakan penaggung jawab kegiatan manajemen mutu di puskesmas; c. bahwa



sehubungan



dengan



yang dimaksud



huruf a diatas, diperlukan adanya



pada



keputusan kepala



Puskesmas Perawatan Purwodadi tentang tim manajemen Mutu; Mengingat :



1. Undang – Undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; 3. Undang – Undang nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan



Kualitas



Pelayanan



Publik



Dengan



Partisipasi Masyarakat; 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor:128/Men.Kes/ SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM MUTU DAN URAIAN TUGAS ANGGOTA TIM MUTU PUSKESMAS PERAWATANPURWODADI



Kesatu



: Menunjuk petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan manjemen mutu di Puskesmas;



Kedua



: Uraian tugas masing-masing anggota tim penanggung jawab mutu seperti tersebut dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;



Ketiga



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikelauarkannya surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Perawatan Purwodadi;



Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya.



Ditetapkan di



: Di Purwodadi



Pada tanggal



: 29 Juni 2016



KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN PURWODADI,



Silvie Zalerti



LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG



I. SUSUNAN TIM MUTU Wakil Manajemen Mutu Sekretaris



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN PURWODADI. : 108/PKM-Pwd/2016 : 29 Juni 2016 : TIM MUTU DAN URAIAN TUGAS ANGGOTA TIM MUTU PUSKESMAS PERAWATAN PURWODADI.



: Edisar Yanto, SST : 1. Ardonurta, Am.Kep 2. Ermiati, Am.Kep



Anggota: 1. Pokja Kredensial: Koordinator : H. Bachtiar, Am.Kep Anggota : 1. Drg.Devasari G.N 2. Siti Munawaroh, AMKG 3. Doni Naibaho, Am.Keb 2. Pokja Audit Internal Koordinator : dr.Netty Octarina Dolok Saribu Anggota : 1. Eka Novita, Am.kep 2. Felly Hendriyani, Am.Keb 3. Elizabeth L. Panggabean, SKM 3. Pokja Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Koordinator : dr. Abdurrahman Arsyad Anggota : 1. Sri wahyuni Am.Ak 2. Rina Prihartini,S.Kep.Ns 3. Cicilia Octari, S.Farm II. URAIAN TUGAS TIM MUTU a. Wakil Manajemen Mutu - Bertanggung jawab atas pelaksanaan system manajemen mutu. - Bekerja sama dengan tim membuat rencana dan pelaksanaan program peningkatan mutu. - Bekerja sama dengan tim membuat laporan pelaksanaan program peningkatan mutu. - Menindaklanjuti hasil evaluasi kegiatan program peningkatan mutu. b. Sekretaris - Melaksanakan proses arsip dan kesekretariatan - Membantu proses penyusunan laporan c. Pokja Kredensial  Koordinator : - Bertanggung jawab dan mengkoordinir terhadap pelaksanaan kegiatan kredensial



 Anggota : - Melaksanakan inventarisasi Pemetaan Kompetensi petugas pemberi layanan klinis - Melakukan pengecekan bukti-bukti kredensial - Mengusulkan kegiatan peningkatan kompetensi - Mendokumentasikan kearsi pandan kegiatan kredensial d. Pokja Audit Internal  Koordinator : - Bertanggung jawab dan mengkoordinir terhadap pelaksanaan kegiatan audit internal - Melaporkan kepada Kepala Puskesmas hasil audit internal untuk perencanaan tinjauan manajemen  Anggota : - Merencanakan dan melaksanakan kegiatan audit internal secara periodik - Melaksanakan pembahansan hasil audit internal - Mendokumentasikan kegiatan audit internal dari perecanaan sampai dengan rekomendasi e. Pokja Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)  Koordinator : - Bertanggung jawab dan mengkoordinir terhadap pelaksanaan kegiatan Peningkatan Mutu dan keselamatan Pasien (PMKP) - Mengkoordinir pengelolaan aduan masyarakat - Bertanggung jawab dan mengkoordinir terhadap pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi (PPI)  Anggota : - Merencanakan dan melaksanakan kegiatan PMKP dalam Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) - Melaksanakan pemantauan pelaksanaan SKP - Mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan PMKP - Melaksanakan kegiatan PPI di Puskesmas - Melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan PPI - Menindaklanjuti apabila ada pelanggaran pelaksanaan kegiatan PPI - Mendokumentasikan kegiatan PPI



KEPALA PUSKESMAS PERAWATAN PURWODADI



Silvie Zalerti